Pemerintah Beri Fleksibilitas DHE SDA, Dipangkas Jadi 30%
Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
•
5 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Operator menjalankan crane untuk menurunkan peti kemas dari kapal di terminal peti kemas Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Fitra Yogi/kye
Dalam Artikel Ini
Pemerintah mulai memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Ketentuan tersebut berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Fleksibilitas ini menjadi fasilitas opsional bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu.
Skema tersebut memberikan alternatif dari ketentuan umum DHE SDA yang saat ini berlaku. Berdasarkan ketentuan umum, eksportir sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Adapun eksportir sektor pertambangan migas wajib menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.
"Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi: kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA; penempatan dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing," bunyi keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (29/8/2026).
Pemerintah menetapkan tiga kriteria kumulatif bagi eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pertama, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan.
Kedua, perusahaan harus memiliki paling sedikit satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun negara yang ditetapkan pemerintah terdiri atas Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut dipilih karena merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.
Kriteria ketiga adalah pemegang saham tersebut harus memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Dengan kriteria tersebut, fasilitas Pasal 18A tidak diberikan kepada seluruh eksportir pertambangan.
Selain mengatur besaran dan jangka waktu penempatan, Pasal 18A juga memberikan pilihan bank penempatan yang lebih luas. Pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Lima bank devisa BUMN yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Sementara itu, 10 bank devisa non-BUMN yang ditetapkan terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12% dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A.
Pasal 18A sendiri bersifat fasilitas dan opsional. Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Sedangkan, eksportir yang yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai mplementasi Pasal 18A PP 21/2026 sebagai langkah positif karena pemerintah mulai memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada dunia usaha dalam pengelolaan DHE SDA, khususnya sektor pertambangan.
Menjaga likuiditas dan arus kas
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Kadin Erwin Aksa mengatakan perubahan dari kewajiban penempatan 100% selama minimal 12 bulan menjadi minimal 30% selama minimal tiga bulan bagi eksportir yang memenuhi kriteria tentu sangat berarti dari sisi likuiditas dan cash flow perusahaan.
"Industri pertambangan memiliki kebutuhan modal kerja yang besar, mulai dari operasional, pembayaran kontraktor dan pemasok, pembelian alat dan suku cadang, hingga kewajiban pembiayaan. Karena itu, semakin fleksibel pengelolaan devisa, semakin besar pula ruang perusahaan untuk melakukan reinvestasi dan menjaga kegiatan produksinya," katanya pada SUAR, Minggu (30/8/2026).
Dari sisi dunia usaha, sambungnya, skema 30% selama tiga bulan jauh lebih proporsional. Pemerintah tetap memperoleh manfaat karena sebagian DHE tetap berada dalam sistem keuangan domestik untuk mendukung likuiditas valas dan ketahanan eksternal, sementara perusahaan tidak kehilangan fleksibilitas dalam mengelola modal kerjanya.
Namun, Kadin melihat masih ada satu catatan penting yakni fasilitas Pasal 18A saat ini masih terbatas karena hanya dapat dimanfaatkan eksportir yang memenuhi kriteria tertentu.
"Pemerintah menyebut dari 537 NPWP yang dipadankan, baru 64 NPWP atau sekitar 12% yang memenuhi kriteria. Artinya, sebagian besar eksportir masih berpotensi berada pada rezim umum DHE SDA," katanya.
Karena itu setelah implementasi Pasal 18A berjalan, Kadin berharap pemerintah melakukan evaluasi secara berkala. Jika skema penempatan 30% selama tiga bulan terbukti tetap mampu menjaga pasokan devisa dan stabilitas rupiah tanpa mengurangi kepatuhan eksportir, pemerintah dinilai dapat mempertimbangkan perluasan fasilitas tersebut secara bertahap kepada lebih banyak pelaku usaha.
Erwin menegaskan Kadin mendukung tujuan pemerintah agar devisa hasil ekspor memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Namun, kebijakan DHE juga harus menjaga daya saing perusahaan.
"Jangan sampai devisanya masuk ke Indonesia, tetapi perusahaan justru harus mencari pembiayaan baru dengan biaya lebih mahal untuk membiayai operasional dan ekspansi," katanya.
Senada, Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karim menilai fleksibilitas penempatan DHE SDA melalui Pasal 18A merupakan koreksi yang rasional terhadap biaya likuiditas yang muncul akibat kewajiban retensi 100% selama 12 bulan bagi sektor pertambangan nonmigas. Bagi eksportir, fleksibilitas kebijakan ini dapat mengurangi dana yang terkunci, menekan kebutuhan pembiayaan modal kerja, dan memberi ruang lebih besar untuk membayar impor, utang, dividen, serta investasi.
Meski demikian, desain berbasis negara asal pemegang saham menciptakan perlakuan berbeda antarperusahaan dan berpotensi mendorong restrukturisasi kepemilikan untuk memperoleh fasilitas.
"Pemerintah karena itu perlu memastikan uji beneficialownership, konsistensi data PPE-AHU, dan evaluasi bulanan eksportir eligible," katanya.
Ia menambahkan efektivitas Pasal 18A dalam menjaga DHE di dalam sistem keuangan domestik tidak dapat diukur hanya dari besaran persentase retensi. Ia mengatakan repatriasi 100% tetap mempertahankan titik masuk devisa, sedangkan kewajiban 30% selama tiga bulan menyediakan lapisan likuiditas valas yang lebih kecil dan lebih singkat dibanding rezim 100% selama 12 bulan.
Ia mengatakan pemerintah juga perlu melihat apa yang terjadi setelah masa penempatan tiga bulan berakhir. Pasalnya, setelah periode tersebut, devisa dapat keluar, dipindahkan, atau digunakan oleh perusahaan.
"Pemerintah sebaiknya menilai kebijakan melalui saldo DHE rata-rata, tenor aktual, konversi rupiah, distribusi dana antarbank, dan volatilitas pasar valas. Jika arus keluar meningkat tanpa kenaikan investasi atau ekspor, fasilitas perlu dikalibrasi ulang. Fleksibilitas layak dipertahankan hanya ketika manfaat produktifnya menutup kehilangan bantalan devisa domestik," katanya.