Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya saing ekspor nasional setelah Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tambahan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974. Strategi yang ditempuh mencakup penyederhanaan regulasi impor bahan baku hingga memperluas akses pasar ekspor melalui berbagai perjanjian perdagangan.
Investigasi Section 301 adalah instrumen dalam hukum perdagangan Amerika Serikat (biasa disebut Trade Act of 1974) yang memberi kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk menyelidiki praktik perdagangan negara lain yang dianggap tidak adil, diskriminatif, atau merugikan kepentingan AS. Kebijakan ini menargetkan isu seperti kelebihan kapasitas manufaktur (overcapacity), standar ketenagakerjaan, hingga perlindungan kekayaan intelektual.
Hasil investigasi Section 301 itu mendorong Amerika Serikat menetapkan tarif tambahan impor sebesar 10% untuk produk asal Indonesia mulai 24 Juli 2026, didorong oleh isu penegakan aturan tenaga kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur berlebih (excess capacity).
Merespon penetapan itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan Pemerintah AS selama proses investigasi berlangsung.
Indonesia juga berpartisipasi aktif melalui penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, serta konsultasi antarpemerintah terkait isu kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa (forced labor).
“Berdasarkan hasil investigasi tersebut, United States Trade Representative (USTR) menetapkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap Indonesia bersama 16 negara atau wilayah lain, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris,” kata Haryo, dikutip Minggu (26/7/2026).

Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah produk Indonesia tetap masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).
Pemerintah masih menunggu hasil investigasi lanjutan mengenai isu excess capacity yang menurut informasi dari pihak AS akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap keputusan akhir memberikan perlakuan tarif yang lebih kompetitif bagi Indonesia, termasuk mengakomodasi produk-produk yang sebelumnya telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART.
Langkah antisipatif
Untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan dua strategi utama. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia memiliki daya saing yang lebih baik.
Dari sisi eksternal, pemerintah akan mengoptimalkan implementasi perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, sekaligus mempercepat penyelesaian sejumlah perjanjian baru, antara lain I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar selain Amerika Serikat.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti pengakuan USTR terhadap komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Industri tetap perlu berbenah
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman menilai kebijakan tarif tambahan sebesar 10% dari Amerika Serikat berpotensi menekan daya saing ekspor Indonesia, terutama sektor manufaktur padat karya yang selama ini bergantung pada pasar AS. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kinerja industri, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja apabila tidak diimbangi dengan penguatan daya saing nasional.
Menurut Rizal, Amerika Serikat masih menjadi salah satu pasar ekspor utama Indonesia dengan nilai ekspor nonmigas mencapai sekitar USD28 miliar pada 2025. Kenaikan tarif tersebut berpotensi membuat harga produk Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara pesaing.
"Tarif tambahan 10% dari Amerika Serikat berpotensi menekan daya saing ekspor Indonesia, terutama sektor manufaktur padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan elektronik," ujar Rizal kepada SUAR, Minggu (26/7/2026).
Baca juga:
Ia menjelaskan tekanan terhadap ekspor tidak hanya berdampak pada penurunan utilisasi industri, tetapi juga berpotensi memperlambat penciptaan lapangan kerja. Industri yang paling rentan terdampak meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, produk karet, serta elektronik karena memiliki orientasi ekspor yang tinggi ke pasar AS.
Selain menghadapi tarif tambahan, sektor-sektor tersebut juga harus bersaing secara langsung dengan produsen dari Vietnam, Bangladesh, India, dan Meksiko yang memiliki posisi kompetitif di pasar internasional. Persaingan diperkirakan semakin ketat apabila produk Indonesia kehilangan keunggulan harga.
Meski demikian, Rizal menilai langkah pemerintah melalui deregulasi impor bahan baku dan diversifikasi pasar ekspor merupakan kebijakan yang tepat. Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu dibarengi dengan reformasi yang lebih luas agar dampak tarif AS dapat diminimalkan.
"Pemerintah perlu mempercepat efisiensi logistik, memperluas akses pasar melalui perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA), serta meningkatkan produktivitas industri," katanya.

Ia menjelaskan biaya logistik Indonesia masih berada di kisaran 14% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara pesaing di kawasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar global.
Di sisi lain, peluang Indonesia memperoleh tarif yang lebih kompetitif masih terbuka melalui negosiasi lanjutan dengan Pemerintah AS. Pemerintah juga telah melanjutkan komunikasi dengan USTR untuk memperoleh perlakuan tarif yang lebih baik.
Namun, Rizal menilai keberhasilan negosiasi itu akan sangat ditentukan oleh penguatan tata kelola rantai pasok, kepastian regulasi, serta komitmen Indonesia dalam memenuhi standar perdagangan internasional.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebijakan tarif AS tidak seharusnya dipandang sebagai tekanan sementara, melainkan bagian dari perubahan lanskap perdagangan global yang semakin proteksionis dan berbasis standar non-tarif.
Karena itu, Indonesia perlu memperkuat daya saing struktural melalui peningkatan produktivitas, hilirisasi industri, diversifikasi pasar ekspor, dan penguatan industri domestik agar tidak bergantung pada satu negara tujuan ekspor.
Investor Global Bidik ESG, Indonesia Diminta Perkuat Disclosure
Sejalan dengan perubahan lanskap perdagangan global tersebut, aspek keberlanjutan kini juga menjadi salah satu pertimbangan utama investor dalam menanamkan modal.
Penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) dinilai semakin menentukan daya saing perusahaan, meski implementasinya di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa belum konsistennya regulasi dan rendahnya transparansi pengungkapan risiko berbasis alam.
Direktur Eksekutif Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Indah Budiani mengatakan investor kini lebih memilih perusahaan yang telah menerapkan prinsip keberlanjutan karena dinilai lebih mampu mengelola risiko bisnis jangka panjang.
"Sekarang investor atau market lebih suka produk yang sustainable. Karena ternyata tidak semua bisnis menerapkan ESG, sehingga mereka lebih prefer yang sustainable," kata Indah kepada SUAR.
Menurutnya, perubahan preferensi tersebut dipicu meningkatnya tekanan terhadap kondisi lingkungan global. Kapasitas bumi, kata dia, telah melampaui batas yang aman (planetary boundary), sehingga risiko lingkungan kini menjadi perhatian investor, konsumen, maupun produsen.
Dari sisi sektor usaha, Indonesia masih dinilai memiliki daya tarik besar berkat kekayaan sumber daya alam. Sektor berbasis sumber daya alam, mulai dari rempah-rempah, herbal, hasil kehutanan, kopi hingga komoditas pertambangan seperti nikel, dinilai memiliki peluang investasi yang besar.
"Kalau kita bicara Indonesia, mungkin yang natural resource-based. Nikel juga sebenarnya atraktif karena sekarang semua bicara tentang electric vehicle dan kita juga sudah komit untuk menjadi pusat nikel," ujarnya.
Meski demikian, Indah menilai pengembangan investasi berkelanjutan masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama rendahnya pengungkapan risiko alam (natural risk disclosure) oleh perusahaan.
Menurutnya, banyak perusahaan di Indonesia belum menerapkan pelaporan berbasis Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD), sehingga investor kesulitan menilai kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko lingkungan.
"Investor melihat perusahaan belum aware, belum punya mitigasi. Untuk mendapatkan return on investment menjadi lebih sulit karena risikonya tinggi dan perusahaan tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Selain transparansi, kepastian regulasi juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang. Investor membutuhkan arah kebijakan yang konsisten sebelum menanamkan modal karena ketidakjelasan regulasi dapat mendorong mereka mengalihkan investasi ke negara lain.
"Sangat penting. Justru Indonesia itu PR-nya sebenarnya di sana. Investor butuh kepastian," katanya.
Indah mencontohkan implementasi kebijakan regenerative landscape memerlukan dukungan regulasi agar risiko tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan maupun petani. Menurutnya, skema de-risk farmers perlu diperkuat melalui kebijakan pemerintah.
Di tingkat korporasi, laporan keberlanjutan (sustainability report) kini bukan lagi sekadar dokumen pelengkap, melainkan instrumen transparansi yang menjadi perhatian investor. Perusahaan yang belum memiliki laporan keberlanjutan akan lebih sulit menarik minat investasi karena belum mampu menunjukkan risiko, dampak, serta strategi mitigasi yang dijalankan.
Ia menambahkan setiap sektor memiliki isu material yang berbeda. Perusahaan pertanian perlu mengungkap dampak terhadap air, tanah, dan petani, sedangkan perusahaan pertambangan harus menjelaskan aspek keselamatan kerja, pembukaan lahan, hingga reklamasi tambang.
Menurut Indah, tantangan implementasi ESG tidak semata ditentukan oleh sektor usaha, melainkan tingkat kesiapan masing-masing perusahaan.
Namun, sektor manufaktur, khususnya tekstil, masih menghadapi tantangan besar karena selain padat karya juga memiliki intensitas emisi karbon yang relatif tinggi.
Karena itu, IBCSD melalui Kadin Net Zero Hub mendorong peningkatan efisiensi energi, efisiensi sumber daya, dan perbaikan pola produksi di industri tekstil sebagai bagian dari percepatan implementasi ESG.
Dengan demikian, penguatan standar keberlanjutan dinilai akan menjadi pelengkap strategi pemerintah dalam menjaga daya saing ekspor Indonesia di tengah perubahan lanskap perdagangan global yang semakin mengedepankan aspek keberlanjutan.