Hasil investigasi Section 301 itu mendorong Amerika Serikat menetapkan tarif tambahan impor sebesar 10% untuk produk asal Indonesia mulai 24 Juli 2026, didorong oleh isu penegakan aturan tenaga kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur berlebih (excess capacity).
Ratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dapat membebani perekonomian nasional hingga merugikan masyarakat. Ormas menolak
Pemerintah Indonesia kini tengah bersiap memberikan jawaban atas penyidikan United States Trade Representative (USTR) terkait praktik produksi komoditas yang diekspor ke negaranya.
Menampilkan 12 dari 3 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.