Di hadapan wakil rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/07/2026) lalu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) menyuarakan aspiranya. Mereka sepakat menolak rencana ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) karena dianggap berisiko menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap berbagai sektor strategis mulai dari industri, pertanian, kesehatan, hingga kedaulatan digital.
Beberapa ormas yang tergabung dalam MKE itu antara lain Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), FARKES, Indonesia AIDS Coalition (IAC), Sahita Institute (HINTS) Indonesia for Global Justice (IGJ), FIAN Indonesia, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Puanifesto, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Solidaritas Perempuan (SP).
"Ratifikasi perjanjian ini berpotensi dapat membebani perekonomian nasional hingga merugikan masyarakat," demikian disampaikan Koalisi MKE dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/07/2026).

Perjanjian ART membatasi ruang gerak Indonesia
Pada kesempatan tersebut, Koordinator MKE sekaligus Direktur Sahita Institute Olisias Gultom mengatakan, dengan diratifikasinya ART antara Indonesia dan Amerika Serikat tersebut, maka dampaknya bisa merugikan Indonesia. Salah satunya, perjanjian tersebut berpotensi memengaruhi berbagai regulasi yang telah ada.
“Dan hal ini menyangkut persoalan demokrasi dan kedaulatan, kita menjadi seperti tidak berdaulat, harus menyetujui, harus membuat aturan, yang mungkin belum tentu cocok dengan kita,” jelas Olisias.
Setiap negara pun disebut memiliki kepentingan nasionalnya masing-masing, dan cara tersendiri untuk mencapainya. Oleh karena itu, perjanjian dengan negara lain ini seharusnya tidak membatasi ruang gerak Indonesia dalam penyusunan kebijakan yang bertujuan untuk kepentingan dan kebutuhan nasional.
Ratifikasi ini juga bisa mempengaruhi kepentingan nasional, karena setiap negara pasti memiliki kepentingan nasional dan cara untuk memenuhi kepentingan nasionalnya. "Yang berikutnya adalah dampak ekonomi masyarakat, khususnya ekonomi kecil dan menengah, ini kami rasakan bahwa dampak ini semakin terasa,” lanjut Olisias.
Sebagaimana diketahui, penandatanganan ART antara Indonesia Dan Amerika Serikat telah dilakukan pada Februari 2026 lalu. Perjanjiannya sampai saat ini belum diratifikasi karena masih menunggu proses pembahasan selesai.
Sebelumnya, pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS mengenai penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% pada tahun 2025 lalu. Dari perjanjian tersebut, Indonesia akan mendapatkan tarif resiprokal 0% untuk produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan juga kakao. Pengecualian tarif juga akan diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia.
Namun di satu sisi, Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump tidak sah, sehingga perjanjian ART tersebut tidak memiliki dasar hukum di AS, dan tidak perlu dilanjutkan menurut koalisi.
Belum ada sanksi jelas jika dibatalkan
Koalisi MKE pun tidak melihat adanya sanksi yang jelas apabila Indonesia memutuskan untuk tidak melanjutkan atau membatalkan ratifikasi ART tersebut, sehingga opsi ini menurutnya merupakan hal yang bisa dibahas secara mendalam.
“Kami tidak menemukan ada sanksi yang jelas, karena ini berbeda dengan Free Trade Agreement (FTA) atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang masing-masing memiliki konsekuensi, misalkan konsekuensi perdagangan. Ini dalam pengamatan kami belum cukup jelas,” ucap Olisias.
Olisias menegaskan bahwa tarif resiprokal dari Amerika Serikat ini sebenarnya tidak sah, sehingga tidak perlu diratifikasi. Apalagi, penurunan tarif yang didapatkan oleh Indonesia dalam perjanjian tersebut dinilai tidak sebanding dengan apa yang harus diserahkan oleh Indonesia.
“Kami melihat yang paling krusial adalah adanya ketidakpastian hukum perjanjian ini tidak pasti di Amerika, bahkan ditolak dan disebut sebagai tindakan ilegal pemerintah. Sehingga perjanjian ini menjadi tidak jelas untuk kita tindaklanjuti. Bahwa ketika diratifikasi kita menyepakati 19%, padahal di Amerika membatasi 10%,” tegasnya.
Memberi beban tambahan yang merugikan
Sementara itu, Ketua Dewan Indonesia for Global Justice Lutfiyah Hanim menjelaskan, di aturan dalam negerinya, Presiden Donald Trump tidak dapat memberlakukan tarif timbal balik pada negara mana pun, baik negara yang memiliki ART dengan AS maupun tidak.
“Satu-satunya manfaat bagi Indonesia dari ART adalah beberapa pengecualian dari tarif timbal balik, tapi karena tarif tersebut telah dibatalkan dan tidak diizinkan diberlakukan kembali, maka tidak ada manfaat lagi bagi Indonesia,” kata Hanim.
AS juga disebut masih memiliki sejumlah kebijakan pengenaan tarif berdasarkan peraturan yang memang sudah ada sebelumnya. Kebijakan tersebut pun dapat tetap dikenakan kepada semua negara, tanpa terkecuali negara-negara yang memiliki perjanjian dengan AS.
“Jika ratifikasi tetap dilakukan, maka yang akan terjadi, adalah beban implementasi dari berbagai perubahan kebijakan, dan beban impor wajib, kewajiban untuk investasi di Amerika Serikat, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tekanan besar juga datang dari ART terhadap perekonomian nasional. Sebab, pasal-pasal yang bersifat trade balancing requirement oleh AS, membebani Indonesia dengan kewajiban untuk mengimpor lebih banyak dari AS. Salah satunya, adalah Indonesia wajib mengimpor produk pertanian dari AS senilai US$45 miliar selama lima tahun ke depan, sehingga hal ini disebut bertentangan dengan rencana swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
“Hal ini tentu tidak sebanding dengan nilai ekspor yang diterima oleh Indonesia, sehingga berpotensi berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah dan juga tekanan fiskal,” lanjutnya.

Tekanan ke sektor pertanian dan kesehatan
Perjanjian ART ini juga dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap sektor pertanian dan khususnya para petani. Ketentuan dalam perjanjian ini dikhawatirkan dapat memperbesar akses produk pertanian dari AS ke pasar domestik, sehingga menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi produsen lokal.
Apalagi, AS juga memberikan subsidi kepada para petani, produsen pangan, dan eksportir produk pertanian mereka, sehingga AS dapat menjual produk ekspornya dengan harga yang murah di negara tujuan.
Selain itu, akses petani terhadap benih juga berpotensi terdampak. Indonesia disebut diwajibkan untuk meratifikasi UPOV 1991 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Baru dalam waktu dua tahun sejak perjanjian diberlakukan, sehingga dikhawatirkan ruang petani untuk menyimpan, menanam kembali, dan bertukar benih hasil panen, termasuk varietas lokal yang selama ini berperan menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan pangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Internasional Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi) Tuti Suwartini, menyoroti dampak perjanjian ART terhadap akses masyarakat terhadap obat-obatan. Dalam perjanjian ini, Indonesia diwajibkan menetapkan mekanisme ekslusivitas data produk farmasi selama 5 tahun, sehingga dinilai dapat menghambat produsen obat generik menggunakan data uji klinis untuk memperoleh izin edar dan berpotensi menunda masuknya obat generik ke pasar.
Produsen generik pun harus menunggu sampai masa eksklusivitas ini habis, baru kemudian bisa memasarkan obatnya. Keterbatasan tersedianya obat generik ini pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya pengobatan bagi masyarakat dan juga menambah beban pembiayaan pemerintah dalam pembiayaan program kesehatan.
“Hal ini akan menyebabkan masuknya versi generik dari suatu obat itu tertunda atau bahkan tidak bisa sama sekali. Akibatnya, karena versi generik tidak tersedia, harga obat itu tetap mahal yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara,” jelas Tuti.
Eksklusivitas data ini dijelaskan oleh Tuti, memberikan masa tambahan kepada perusahaan pemilik paten atau originator dengan cara mencegah produsen lain terutama perusahaan generik untuk mendaftarkan data uji klinisnya yang akan digunakan untuk pendaftaran izin edar.
“Ketika harga obat lebih murah, maka akan lebih banyak yang bisa mengakses. Nah dalam Indonesia-AS ART ini ada ketentuan eksklusivitas data selama 5 tahun, padahal menurut perjanjian yang menjadi standar internasional yang mana Indonesia juga terikat di dalamnya, tidak ada yang namanya eksklusivitas data, yang ada hanya perlindungan,” katanya.
Merongrong kedaulatan digital dan pengelolaan SDA
Selain pertanian maupun kesehatan, dampaknya juga berpotensi kepada penerapan kedaulatan digital dan juga pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Perjanjian dikhawatirkan dapat membatasi ruang pemerintah untuk menerapkan kebijakan perpajakan terhadap layanan digital perusahaan asal AS.

Sementara di sektor mineral kritis, ART dapat melemahkan kewenangan Indonesia dalam mengelola pemanfaatan SDA-nya. Sejumlah ketentuan dalam perjanjian ini berpotensi mengurangi ruang kebijakan terkait kepemilikan asing, kewajiban divestasi, serta hilirisasi mineral yang menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Budi Sulistyono mengatakan, dirinya juga melihat bahwa perjanjian ART dengan AS ini pun memberikan dampak negatif kepada Indonesia.
“Kalau menurut saya, dari beberapa ulasan yang saya lihat dan pelajari, luar biasa ini dampak negatifnya. Dampak bargaining position kita sangat lemah dan dilemahkan oleh Amerika Serikat,” ucap Budi.
Perjanjian ini dinilai dapat melemahkan sejumlah sektor di Indonesia, salah satunya adalah sektor farmasi. Pengembangan kapasitas industri lokal dapat dilemahkan dengan adanya perjanjian tersebut, padahal Indonesia memiliki pengalaman dalam membangun kemandirian, seperti pada saat pandemi Covid-19 ia mencontohkan.
Pada masa tersebut, Indonesia terbukti mampu melakukan pengembangan vaksin, alat kesehatan, hingga teknologi pendukungnya. Maka dari itu, potensi dan kandungan lokal Indonesia pun sebenarnya bisa dikembangkan terus apabila didukung oleh riset dan kebijakan yang tepat.
“Dengan pandemi Covid kita mampu bergerak cepat membuat vaksin Covid-19, karena kepepet. Dari UGM mampu membuat rapid test, alkes, nah dalam hal ini kandungan-kandungan lokal ini luar biasa kalau diupayakan dengan riset yang baik. Kalau seperti ini nanti ya kita dengan ART ini bisa menyusut lagi, sedangkan kita ketergantungan terhadap obat generik ini besar,” jelasnya.
Indonesia juga perlu memperkuat posisinya dalam pengelolaan ekonomi digital, termasuk khususnya kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan data dan penerimaan pajak dari aktivitas digital. Adapun tantangannya, saat ini pemerintah juga dikatakan masih kesulitan dalam memperoleh data terkait aktivitas pengguna layanan digital seperti platform hiburan daring, sehingga berpotensi menghambat penerimaan pajak negara.
“Kedaulatan digital, bagaimana pajak-pajak yang mereka bermain-main digital untuk sifatnya komersial, susah. Sementara pengguna digital komersial Netflix dan lain sebagainya, susah kita mencari data pajaknya,” lanjut Budi.
Baca juga:

Budi juga menyebut Indonesia merupakan negara yang kaya dengan SDA-nya, sehingga seharusnya mampu memiliki posisi tawar yang kuat dalam hubungan perdagangan internasional. Maka dari itu, jangan sampai posisi tersebut diperlemah dengan adanya perjanjian ART tersebut.
“Jangan sampai negara kita ini negara yang besar dengan sumber daya alamnya, sedang krisis, tapi justru lemah, bargaining position kita di mata dunia lemah, ini yang tidak bagus,” tutupnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memberikan tanggapannya mengenai perkembangan proses investigasi perdagangan yang tengah berlangsung di AS.
“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade, sehingga proses ini kita lalui saja,” kata Haryo, Jumat (13/03/2026).
Pemerintah saat ini juga tengah melanjutkan proses di dalam negeri terkait dengan implementasi ART melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan konsultasi dengan DPR dalam proses ratifikasi.
“ART ini merupakan kesepakatan yang win-win bagi kedua negara. Karena itu kita optimis kesepakatan yang sudah dibicarakan cukup panjang ini akan tetap berjalan,” ucapnya.