Investigasi USTR Jadi Ujian Bagi Kinerja Ekspor Indonesia ke AS

Pemerintah Indonesia kini tengah bersiap memberikan jawaban atas penyidikan United States Trade Representative (USTR) terkait praktik produksi komoditas yang diekspor ke negaranya.

Investigasi USTR Jadi Ujian Bagi Kinerja Ekspor Indonesia ke AS

Investigasi USTR ini fokus pada isu praktik kapasitas berlebih (structural excess capacity) dan isu tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok ekspor. Terkait isu tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah sedang menyusun posisi strategis untuk menanggapi kebijakan proteksionisme hijau dan standar ketenagakerjaan AS yang semakin ketat. 

Isu ini menjadi krusial bagi Indonesia mengingat AS merupakan salah satu mitra dagang utama yang dalam satu dekade terakhir tumbuh signifikan, namun kini terancam oleh hambatan non-tarif yang sedang diselidiki pemerintah AS tersebut.

Melihat tren ekspor Indonesia ke AS satu dekade terakhir, grafik menunjukkan pertumbuhan nilai ekspor yang impresif. Pada tahun 2015, nilai ekspor Indonesia ke AS tercatat sebesar 16.240,8 juta dolar AS dan melonjak drastis hingga mencapai puncaknya di angka 30.958,4 juta dolar AS pada 2025, atau tumbuh sekitar 90,6% dalam sepuluh tahun terakhir. 

Fluktuasi paling tajam terlihat pada periode pascapandemi, di mana nilai ekspor melonjak 53,1% hanya dalam rentang waktu dua tahun (2020–2022). Namun, performa ini sempat terkoreksi pada 2023 dengan penurunan nilai sebesar 17,4% menjadi 23.272,2 juta dolar AS, sebelum akhirnya bangkit kembali (rebound) dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 15,4% per tahun hingga mencapai rekor tertinggi di akhir 2025.

Di awal tahun 2026, ekspor ke AS tercatat meningkat dari periode yang sama di tahun sebelumnya (2025). Tahun 2026 nilai ekspor mencapai 5 miliar dolar AS dengan volume 1,1 juta ton. Terjadi peningkatan tipis 6,9% dari sisi nilai ekspor, tetapi terjadi penurunan di sisi volume -1,4%.

Dari sisi volume, selama satu dekade volume ekspor tumbuh tipis, yakni 0,4%. Pada 2015, volue ekspor tercatat sebesar 7.059,1 ribu ton, sedangkan pada 2025 berada di level 7.088,5 ribu ton. Kondisi ini bisa jadi karena terjadi pergeseran struktur ekspor Indonesia dari komoditas mentah volume besar menuju produk bernilai tambah tinggi yang lebih mahal di pasar global.

Di tengah ancaman investigasi AS mengenai kapasitas berlebih manufaktur, data menunjukkan bahwa sektor manufaktur justru mendominasi panggung ekspor Indonesia. Komoditas mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya (HS 85) menjadi primadona dengan nilai transaksi tertinggi mencapai 6.032,09 juta dolar AS, meskipun volumenya relatif kecil (134,25 ribu ton). 

Selain itu, sektor manufaktur tekstil dan alas kaki tetap menjadi tulang punggung dengan nilai masing-masing sebesar 2.809,06 juta dolar AS untuk pakaian jadi dan 2.802,09 juta dolar AS untuk alas kaki. Tingginya angka nilai ekspor pada sektor-sektor manufaktur ini memperkuat alasan mengapa AS menaruh perhatian besar pada kapasitas produksi Indonesia yang dianggap berpotensi mengganggu keseimbangan pasar domestik mereka.

Investigasi terkait forced labor dan excess capacity ini menjadi pedang bermata dua bagi komoditas unggulan lainnya, seperti lemak dan minyak hewani/nabati serta berbagai produk kimia yang secara akumulatif menyumbang volume perdagangan terbesar. Produk kimia (HS 38 dan HS 29) memiliki total volume gabungan melebihi 800 ribu ton dengan nilai lebih dari 1,4 miliar dolar AS. 

Sektor-sektor padat karya dan padat modal inilah yang paling rentan terdampak jika tuduhan AS mengenai praktik tenaga kerja paksa atau subsidi yang menciptakan kelebihan kapasitas, terbukti. Hal itu dapat berujung pada pengenaan tarif bea masuk tambahan atau bahkan pelarangan impor secara total.

Tantangan yang dihadapi ekspor Indonesia ke AS bukan lagi sekadar fluktuasi harga komoditas, melainkan kepatuhan terhadap standar manufaktur global yang berkelanjutan dan etis. Dengan ketergantungan nilai ekspor yang besar pada sektor manufaktur seperti elektronik, tekstil, dan kimia, pemerintah dan pelaku industri harus bersinergi.

Langkah pembuktian bahwa keunggulan kompetitif Indonesia diraih melalui efisiensi dan kepatuhan hukum, bukan melalui praktik non-pasar, menjadi perlu dilakukan dalam penyidikan terkait dengan isu ini. Respons yang disiapkan pemerintah akan menjadi penentu apakah tren kenaikan nilai ekspor yang hampir mencapai 31 miliar dolar AS tersebut dapat berlanjut atau akan terkoreksi akibat investigasi pemerintah AS.

Baca selengkapnya

Ω