Kepala BRAN Dilantik, Pelaku Usaha Harap Kepastian Hukum
Kehadiran BRAN diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan maupun kegiatan investasi.
Kehadiran BRAN diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan maupun kegiatan investasi.
Pelaku usaha berharap Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sudah disahkan DPR pada 22 September 2026 dapat menghasilkan aturan yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pemanfaatan lahan maupun kegiatan investasi.
Presiden Prabowo Subianto pun telah melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Kamis (01/10/2026). Lembaga tersebut berkewenangan memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani berbagai persoalan reforma agraria, mulai dari penataan penguasaan dan kepemilikan tanah hingga penyelesaian konflik agraria.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Agraria, Tata Ruang dan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan, dunia usaha memandang kepastian mengenai status dan peruntukan tanah merupakan salah satu faktor penting dalam mengambil keputusan investasi. Karena itu, UU Reforma Agraria diharapkan mampu memperjelas berbagai aspek terkait kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, serta penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha.
Baca juga:

Pelaku usaha juga berharap regulasi tersebut dapat memberikan batasan dan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan reforma agraria. Dengan adanya aturan yang transparan, pelaku usaha dapat mengetahui hak dan kewajibannya sejak awal serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan investasi.
“Selain memberikan kepastian hukum, UU Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintah dalam pengelolaan pertanahan. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun perizinan yang berpotensi menghambat kegiatan usaha dan investasi,” ujar dia dalam acara Kadin: Business Policy Dialogue, di Wisma BNI 46, Jakarta (2/10/2026)
Ia menilai penyelesaian berbagai persoalan agraria secara transparan dan berkeadilan juga dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat. Kepastian dalam penyelesaian sengketa lahan akan membantu mengurangi risiko hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun investor.
Pada akhirnya,UU Reforma Agraria dapat menjadi landasan hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, negara, dan dunia usaha. Jika diterapkan dengan aturan yang jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum, reforma agraria diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan investor dan iklim investasi di Indonesia.
Partner Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) Trijoyo Ariwibowo mengatakan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria diharapkan dapat mengakomodir berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Salah satunya mengenai kewajiban penyediaan tanah sebesar 20 persen bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Trijoyo, pengaturan yang jelas mengenai kewajiban penyediaan tanah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada pemegang HGU maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan lahan. Ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara transparan sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Selain itu, UU Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian tersebut penting agar pihak yang telah memperoleh hak atas tanah melalui prosedur yang berlaku mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan pemanfaatan tanah,” ujar dia.
Trijoyo menilai kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Tanah merupakan salah satu elemen utama dalam berbagai kegiatan ekonomi, sehingga kejelasan status, hak, serta kewajiban atas tanah akan membantu pelaku usaha dalam menyusun rencana investasi jangka panjang.

Di sisi lain, pengaturan mengenai reforma agraria juga perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha. Kewajiban penyediaan tanah sebesar 20 persen bagi pemegang HGU perlu memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, termasuk mengenai objek tanah, tata cara penyediaan, serta pihak yang berhak menerima manfaatnya.
Dengan adanya aturan yang komprehensif, UU Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan terkait akses dan penguasaan tanah, tetapi juga memberikan kepastian bagi kegiatan ekonomi yang telah berjalan secara sah. Hal ini penting untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan yang dapat menghambat kegiatan usaha maupun investasi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima mendorong agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diatur dalam Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria memiliki keberpihakan yang nyata kepada korban konflik agraria.
Aria menilai keberpihakan tersebut perlu tercermin secara jelas dalam substansi pasal-pasal dalam UU, sehingga tidak berhenti pada rumusan yang bersifat normatif. Menurutnya, arah keberpihakan kepada korban konflik agraria telah terlihat sejak bagian menimbang hingga ketentuan dalam pasal-pasal UU
“Undang-Undang ini di dalam substansi pasal-pasalnya, menurut saya, harus ada pernyataan keberpihakan kepada korban konflik agraria. Keinginan kita kan itu. Jadi bukan sekadar pasal yang ngambang,” ujar Aria di Gedung DPR, Jakarta (23/9).
Lebih lanjut, Aria menilai BRAN perlu menjadi lembaga yang mampu memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Hal tersebut diperlukan mengingat persoalan konflik agraria kerap berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga.