UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pesangon Jadi Jaminan Sosial

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pesangon Jadi Jaminan Sosial

Setelah dibahas sejak awal September 2026, DPR akhirnya mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pesangon Jadi Jaminan Sosial
Dalam Artikel Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Regulasi tersebut melahirkan skema baru pembayaran pesangon bagi pekerja terdampak PHK, sebagai bagian dari dana jaminan sosial yang akan dikelola oleh badan pengelola jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU yang merupakan usulan DPR tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif sejak awal September 2026 oleh Komisi VI DPR bersama pemerintah, termasuk dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya Rapat Paripurna kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban setuju dari seluruh anggota fraksi DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Sejumlah perwakilan organisasi buruh juga turut hadir menyaksikan langsung proses pengesahan tersebut dari ruang rapat. Di antaranya terdapat perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mengikuti jalannya rapat hingga keputusan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU.

“Dengan disahkannya regulasi tersebut, UU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menjamin hak dan perlindungan pekerja sekaligus menciptakan kepastian dalam hubungan industrial,” ujar Puan.

Implementasi UU tersebut selanjutnya akan menjadi perhatian bagi pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja agar ketentuan yang telah disepakati dapat berjalan efektif serta tetap mendukung penciptaan lapangan kerja.

Perlindungan Lebih Kuat Bagi Pekerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah rampung disusun dan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026). Penyelesaian pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Putih mengatakan, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan terbaru diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, maupun pemerintah. Menurut dia, kepastian regulasi diperlukan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Baca juga:

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Daya Saing Industri Padat Karya Perlu Dipertimbangkan
Mempertimbangkan daya saing industri menjadi hal yang krusial dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, agar regulasi tidak kontraproduktif dengan tujuan awalnya.

Putih menambahkan, UU tersebut juga memuat pengaturan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Regulasi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sehingga hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat berjalan dengan lebih baik berdasarkan kepastian hukum.

“Secara keseluruhan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal,” ujar dia.

Baca juga:

Pekerja Platform Perlu Kerangka Tersendiri, Tidak Ditempatkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Karakter pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Perlu pendekatan berbeda untuk melihat karakteristik para pekerja platform.

UU tersebut mengatur tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan pekerjaan tertentu, perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

Penyusunan dan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui putusan tersebut, MK meminta untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagai bagian dari penataan kembali regulasi di bidang ketenagakerjaan. Dalam putusannya, MK juga meminta agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan atau dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Dana Jaminan Pesangon

Salah satu hal yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah adanya dana jaminan pesangon sebagai bagian dari jaminan sosial bagi pekerja. Bila selama ini pesangon dibayarkan langsung di muka oleh pemberi kerja kepada pekerja, maka UU terbaru ini mengatur agar skema pemberian pesangon disalurkan melalui badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 137 menyebutkan, dalam hal manfaat program jaminan pesangon yang tersedia tidak mencukupi kewajiban normatif, pengusaha wajib menanggung kekurangannya. Namun, bila manfaat program jaminan pesangon melebihi kewajiban normatif, kelebihan dana dikembalikan kepada pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, kebijakan ini disiapkan sebagai solusi atas persoalan yang selama ini terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pendapat akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye

Adapun mengenai mekanisme pembentukan, pengelolaan, hingga pelaksanaannya akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah (PP). Dengan adanya skema tersebut, pemerintah berharap hak pekerja atas pesangon tetap dapat dipenuhi sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam mempersiapkan kewajibannya.

Baca juga:

Pengusaha Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Seimbangkan Hak Pekerja dan Dunia Usaha
Pelaku usaha berharap regulasi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara penguatan hak dan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bertumbuh serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Dia menjelaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini mencakup adanya perubahan signifikan dalam ketentuan pemberian pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu perubahan utama adalah dihapusnya ketentuan pengali pesangon sebesar 0,5 kali.

Menurut Yassierli, aturan baru tersebut menetapkan bahwa besaran pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK paling sedikit dihitung dengan pengali satu kali. Dengan demikian, pekerja tetap memperoleh hak pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pengurangan akibat penggunaan faktor pengali 0,5 kali.

"Jadi tidak ada lagi pengali yang 0,5 dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah gitu ya, alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," ujar Yassierli di Gedung DPR, Jakarta (6/10/2026)

Meski demikian, jumlah pesangon yang diterima pekerja tidak semata-mata ditentukan oleh faktor pengali tersebut. Perhitungan tetap mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk masa kerja dan ketentuan lain yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Yassierli juga menyoroti perubahan terkait alasan perusahaan melakukan PHK. Dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, perusahaan tidak lagi diberikan ruang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara mudah dengan menggunakan alasan tertentu, termasuk efisiensi. Pemerintah menilai ketentuan tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus memastikan proses PHK dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas.

Perlu Dilihat Menyeluruh

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anthony Leong menilai perubahan aturan pesangon dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajibannya. Menurutnya, pengaturan pesangon menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Anthony mengatakan ketentuan mengenai pesangon harus memberikan kepastian bagi pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus mempertimbangkan kondisi perusahaan. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pelaku usaha diharapkan dapat menghitung dan mempersiapkan kewajiban kepada pekerja secara lebih terukur.

“Perubahan tersebut akan berdampak terhadap perhitungan kewajiban perusahaan ketika melakukan PHK, sehingga diperlukan aturan turunan yang memberikan kejelasan mengenai penerapan ketentuan tersebut di lapangan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (6/10)

Di sisi lain, Anthony menyoroti pentingnya mekanisme dana jaminan pesangon yang turut diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Skema tersebut dinilai dapat membantu perusahaan mempersiapkan kewajiban pesangon sejak awal, sehingga ketika terjadi PHK, perusahaan memiliki kesiapan finansial untuk memenuhi hak pekerja. 

Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pesangon

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyambut baik masuknya skema jaminan pesangon dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, skema tersebut penting untuk memastikan pekerja tetap memperoleh hak pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mirah mengatakan kebutuhan terhadap dana cadangan pesangon dapat dilihat dari sejumlah kasus perusahaan yang mengalami masalah keuangan hingga tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon kepada pekerjanya. Ia mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di mana para pekerja hingga kini belum memperoleh pesangon.

"Kalau kita melihat kasusnya Sritex, sampai sekarang buruhnya belum dapat pesangon. Itu contoh. Banyak kasus yang lain," kata Mirah kepada SUAR, Selasa (06/10/2026). 

Menurutnya, keberadaan dana jaminan pesangon menjadi penting agar hak pekerja tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan ketika PHK terjadi. Ia pun menilai penempatan dana tersebut melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi opsi yang baik.

Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, kewajiban pesangon sebagai jaminan sosial dalam undang-undang ini merupakan hal yang baik sebagai upaya untuk memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh haknya. Selama ini, persoalan mengenai pembayaran pesangon masih sering muncul, sehingga aksi demonstrasi pun dilakukan.

“Persoalan pailit itu sering terjadi, lalu aset itu diutamakan pajak dan pinjaman ke bank-bank, artinya pekerja akan mengalami kesulitan karena dia hanya mendapatkan sisa. Dengan adanya dana cadangan pesangon, pekerja akan mendapatkan prioritas,” kata Timboel, Selasa (06/10/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan atas) bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kedua kanan atas) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani (keempat kanan atas) berdialog dengan massa buruh di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Dia menilai skema baru pesangon yang akan dibayarkan perusahaan ke pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan juga tidak semata-mata malah membebani perusahaan. Sebab, perusahaan sejak awal sudah mencadangkan dananya secara berkala, sehingga ketika terjadi suatu kondisi yang memaksa terjadinya PHK, pembayaran pesangon tidak mengganggu dana operasional perusahaan.

Dia menambahkan, penunjukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah lembaga pemerintah pengelola dana tersebut sudah tepat, mengingat pengalamannya dalam mengelola program JHT maupun jaminan pensiun. Dana yang diterima oleh BPJS juga bukan dana yang mengendap, tetapi dikelola sehingga dapat menambahkan manfaat bagi pekerja.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Regulasi

Rekomendasi SUAR