RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Daya Saing Industri Padat Karya Perlu Dipertimbangkan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Daya Saing Industri Padat Karya Perlu Dipertimbangkan

Mempertimbangkan daya saing industri menjadi hal yang krusial dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, agar regulasi tidak kontraproduktif dengan tujuan awalnya.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Daya Saing Industri Padat Karya Perlu Dipertimbangkan
Dalam Artikel Ini

Pelaku usaha industri padat karya meminta pemerintah dan DPR memperhatikan aspek daya saing industri padat karya dalam penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang rencananya akan disahkan pada 8 Oktober 2026. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan mencegah semakin banyaknya pekerja informal.

Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur menilai, penerapan sejumlah ketentuan baru dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan karakteristik industri furnitur yang padat karya. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pekerja tetap penting, tetapi harus dirumuskan secara adil dan proporsional agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

“Pada prinsipnya, HIMKI mendukung perlindungan penuh terhadap hak-hak pekerja. Namun, perlindungan tersebut perlu dirumuskan secara adil, proporsional, dan tetap menjaga keberlangsungan perusahaan. Sebab, kesejahteraan pekerja hanya dapat tumbuh secara berkelanjutan apabila industrinya sehat, produktif, dan memiliki daya saing,” kata Abdul pada SUAR, Senin (05/10/2026). 

Secara umum, ia menyoroti tiga hal yang akan diatur dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut. Salah satunya mengenai penggunaan kembali indikator Kebutuhan Hidup Layak dalam penetapan upah minimum.

Menurutnya, Abdul memahami dan mendukung tujuan agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak. Namun, KHL dinilai tidak seharusnya menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan upah.

Penetapan upah, lanjutnya, perlu mempertimbangkan produktivitas, inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi sektoral dan daerah, serta kemampuan riil dunia usaha. Hal ini dinilai penting bagi industri furnitur dan kerajinan yang padat karya, berorientasi ekspor, serta menghadapi persaingan langsung dengan negara lain.

Baca juga:

Pengusaha Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Seimbangkan Hak Pekerja dan Dunia Usaha
Pelaku usaha berharap regulasi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara penguatan hak dan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bertumbuh serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Ia mengatakan, dalam  industri furnitur dan kerajinan yang padat karya, berorientasi ekspor, serta bersaing langsung dengan negara lain, yang perlu diperhatikan bukan hanya nominal upah, melainkan biaya tenaga kerja per unit produk. Ia mencontohkan Tiongkok dapat memiliki tingkat upah lebih tinggi tetapi tetap kompetitif karena produktivitas, teknologi, logistik, skala produksi, dan ekosistem industrinya sangat kuat. 

"Jadi, upah yang semakin baik tidak harus menjadi masalah selama produktivitas meningkat secara signifikan dan negara memperbaiki faktor-faktor daya saing nonupah," kata Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur.

Terkait hal ini, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Deni Friawan menekankan bahwa dari perspektif dunia usaha, upah sebenarnya berkaitan dengan produktivitas tenaga kerja. Perusahaan pun pada dasarnya akan menambah tenaga kerja atau menambah upah apabila nilai tambah atau output yang dihasilkan pekerja sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.

“Kalau KHL lebih tinggi dibandingkan hasil yang dihasilkan, perusahaan tidak mau menambah tenaga kerja, yang terjadi adalah makin banyak orang yang gak bekerja atau dia keluar dari sektor formal dan berada di sektor informal,” ujarnya.

Penggunaan KHL juga dinilai berpotensi menambah ketidakpastian bagi dunia usaha, lantaran akan muncul perdebatan lebih lanjut mengenai komponen barang dan jasa yang masuk dalam KHL, jumlah kebutuhan, hingga harga masing-masing komponen.

“Perusahaan itu akan sulit menentukan, beda dengan kalau formula yang sekarang misalnya pakai ICP atau growth itu akan lebih mudah dihitung dan diukur perusahaan. Tapi balik lagi, kalau upahnya naik pun pasti nanti harga-harga barang akan naik, pekerja akan merasa kurang, upah naik harga barang akan naik, kesejahteraan si pekerja akan turun, nanti minta upah lagi lebih tinggi, terus seperti itu,” jelasnya.

Maka dari itu, kenaikan upah yang tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja justru dinilai dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja itu sendiri dan juga daya saing industri.

Status Pekerja Sesuai Karakter Usaha

Dalam draf RUU Pelindungan Pekerja yang diperoleh SUAR pada Senin (05/10/2026) , beleid mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam bagian ketiga UU yang terdiri dari 9 pasal.

Berbeda dengan UU Omnibus Law sebelumnya yang mengatur durasi maksimal PKWT selama lima tahun, dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, durasi maksimal PKWT adalah empat tahun. Durasi tersebut terdiri dari jangka waktu pekerjaan tertentu maksimal mencapai dua tahun, dan maksimal perpanjangan dua kali dengan masing-masing perpanjangan maksimal satu tahun.

Mengenai pembatasan waktu PKWT, HIMKI mendukung pencegahan penyalahgunaan kontrak untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Namun, industri furnitur memiliki karakter usaha berbasis pesanan, proyek, musim pameran, serta fluktuasi pasar ekspor. Karena itu, perusahaan tetap membutuhkan fleksibilitas untuk pekerjaan yang memang bersifat sementara atau bergantung pada order. Pembatasannya harus jelas berdasarkan sifat pekerjaan, bukan semata-mata dipukul rata berdasarkan jangka waktu. 

Baca juga:

Wacana Ojol Akan Berstatus Pekerja Platform di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Perlindungan Tenaga Kerja atau Bumerang?
Desain regulasi perlu mencari keseimbangan agar penguatan perlindungan tidak menciptakan insentif bagi platform untuk mengurangi kesempatan kerja bagi pengemudi.

Abdul menilai ketiga ketentuan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut memang berpotensi menambah biaya, mengurangi fleksibilitas, dan meningkatkan risiko hukum apabila diterapkan secara kaku. Dampaknya bukan hanya kepada pengusaha, tetapi juga dapat menghambat perekrutan tenaga kerja baru, mendorong otomatisasi terlalu cepat, atau membuat investasi beralih ke negara lain. 

Oleh karena itu, HIMKI berharap pemerintah dan DPR membangun regulasi yang seimbang: tegas melindungi pekerja dari pelanggaran, tetapi juga memberi kepastian dan ruang tumbuh bagi perusahaan yang patuh. 

"Jika daya saing nonupah dan produktivitas diperbaiki secara serius, kenaikan kesejahteraan dan upah justru dapat menjadi kebanggaan bersama karena lahir dari pertumbuhan industri yang sehat, bukan menjadi sumber pertentangan antara pekerja dan pengusaha," katanya. 

Senada, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah dan DPR memperhatikan aspek daya saing industri padat karya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pelaku industri menilai pengaturan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kondisi persaingan global, khususnya dengan negara-negara yang menjadi basis produksi alas kaki di kawasan Asia.

Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Aprisindo Harijanto mengatakan, industri sepatu Indonesia saat ini berkompetisi langsung dengan Vietnam yang memiliki jam kerja lebih panjang.

"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, 1 minggu 48 jam di Vietnam, kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan menaikkan jam kerja menjadi 45," tutur Harijanto kepada SUAR, Senin (5/10/2026).

Menurut Harijanto, perbedaan jam kerja tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menjaga daya saing industri sepatu Indonesia. Dengan karakter industri yang berorientasi ekspor, kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar global secara tepat waktu menjadi bagian penting dalam menentukan posisi Indonesia di tengah persaingan dengan negara produsen lainnya.

Baca juga:

Vietnam Ungguli Indonesia Sebagai Tujuan Ekspansi Bisnis Uni Eropa di ASEAN
Hasil survei EU-ASEAN Business Council (EU-ABC) mengungkap dominasi Vietnam dan Indonesia sebagai tujuan ekspansi bisnis Uni Eropa ke ASEAN. Vietnam menduduki posisi pertama, disusul Indonesia.

Industri sepatu merupakan sektor yang memiliki karakter padat modal sekaligus padat karya. Oleh karena itu, biaya dan produktivitas tenaga kerja menjadi sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap biaya produksi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tetap berjalan tanpa mengurangi kemampuan industri untuk bersaing.

Aprisindo berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan pekerja secara seimbang. Selain persoalan jam kerja, penyusunan regulasi juga dinilai perlu mempertimbangkan produktivitas, biaya tenaga kerja, kepastian usaha, serta persaingan industri manufaktur Indonesia dengan negara-negara lain di kawasan.

Aspek Pidana Meluas

Hal lainnya yang menjadi kekhawatiran pelaku usaha adalah terkait perluasan sanksi pidana bagi pengusaha. Dalam draf RUU Ketenagakerjaan diperoleh SUAR, ketentuan pidana meluas dari menjadi 35 pasal, dari sebelumnya 6 pasal dalam UU Omnibus Law.

Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Deni Friawan menilai, pemidanaan yang terlalu luas juga dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan hukum terhadap suatu perusahaan.

“Itu yang menurut saya mengkhawatirkan, tidak ada pidana saja pengusaha sudah takut, apalagi kalau ada. Ini kan permasalahan keperdataan, bukan masalah pidana menurut saya, terlalu impulsive untuk mempidanakan dan ini malah membuka ruang bagi pihak yang tanda kutip ingin memeras atau mengkriminalisasi perusahaan, itu bahaya kalau tidak diperhatikan,” tegasnya.

Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan pihaknya masih perlu melihat secara detail rumusan ketentuan tersebut. Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, merampas hak pekerja, atau membahayakan keselamatan memang harus ditindak tegas. Namun, dia mengingatkan agar kesalahan administratif atau perbedaan penafsiran terhadap regulasi tidak serta-merta masuk ke ranah pidana.

"Harus ada kepastian unsur pelanggaran, tahapan pembinaan dan sanksi administratif, serta prinsip pidana sebagai upaya terakhir. Jika tidak dirumuskan secara jelas, ketentuan ini dapat menambah ketidakpastian hukum dan risiko usaha, terutama bagi UMKM yang kemampuan administrasi serta kepatuhannya masih perlu dibina," katanya. 

Deni menambahkan, polemik dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan hal yang wajar dan memang perlu didiskusikan secara mendalam demi menemukan titik tengah ketentuan yang pada akhirnya memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Namun, ia mengingatkan agar ketentuan yang nantinya tercantum dalam undang-undang tersebut tidak boleh jauh dari kondisi empiris dan kemampuan perusahaan di Indonesia dalam memenuhinya. Sebab, aturan yang terlalu memberatkan bagi dunia usaha justru berisiko menekan daya saing dan juga bahkan membuat perusahaan enggan untuk membuka lapangan pekerjaan.

“Walaupun polemik itu adalah sebuah hal yang wajar dan perlu ada keputusan, menurut saya yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai nanti hasil dari ketetapan keputusan apa yang diundangkan jauh dari kondisi atau realita usaha di Indonesia atau kemampuan perusahaan di Indonesia,” ucap Deni, Minggu (04/10/2026).

Jika regulasi terlalu kaku, tujuan undang-undang yang sebenarnya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja ini justru dapat berbalik menjadi kontraproduktif, di mana perusahaan berpotensi bisa mengurangi perekrutan tenaga kerja formal sehingga jumlah pekerja yang masuk di dalam sektor informal semakin besar.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam ketenagakerjaan

Rekomendasi SUAR