Pengusaha Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Seimbangkan Hak Pekerja dan Dunia Usaha

Pengusaha Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Seimbangkan Hak Pekerja dan Dunia Usaha

Pelaku usaha berharap regulasi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara penguatan hak dan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bertumbuh serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Pengusaha Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Seimbangkan Hak Pekerja dan Dunia Usaha
Dalam Artikel Ini

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menaruh perhatian terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini memasuki tahap akhir pembahasan. Pelaku usaha berharap regulasi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara penguatan hak dan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bertumbuh serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. Namun, menurutnya, penyusunan aturan baru juga perlu memperhitungkan kondisi dan kapasitas perusahaan agar ketentuan yang dihasilkan tidak justru menambah tekanan terhadap dunia usaha.

Shinta mengungkapkan kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu menitikberatkan pada aspek perlindungan tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dapat berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Karena itu, Apindo mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan disusun dengan melihat perkembangan ekonomi serta dinamika pasar kerja yang akan dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

“Dunia usaha membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus mendukung penciptaan kesempatan kerja. Apindo tidak ingin lahirnya aturan baru justru membuat perusahaan semakin berhati-hati dalam melakukan ekspansi maupun merekrut tenaga kerja, terutama ketika kondisi perekonomian masih menghadapi berbagai tantangan,” ujar dia dalam Konferensi Pers Apindo Tentang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kantor Apindo, Gedung Pertama Kuningan, Jakarta (30/9/2026).

Perbedaan Pandangan

Sebelumnya, Apindo telah membuka ruang dialog bersama pemerintah dan serikat pekerja untuk membahas berbagai isu yang terdapat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam proses tersebut, para pihak sempat didorong untuk duduk bersama dan membentuk tim kecil guna merumuskan sejumlah ketentuan yang dinilai penting bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Namun, proses dialog tersebut menghadapi tantangan karena terdapat perbedaan pandangan yang cukup lebar antara kelompok pengusaha dan serikat pekerja. Shinta mengatakan, perbedaan posisi tersebut membuat upaya untuk mencapai kesepakatan bersama tidak mudah dilakukan. 

"Pada awalnya, DPR memberikan kesempatan kepada kami dari pelaku usaha dan juga serikat pekerja untuk duduk bersama, memiliki tim kecil untuk merumuskan RUU yang ada. Namun, karena memang posisinya sangat lebar, di sini perbedaan posisi karena tentunya kalau diketahui serikat pekerja ini juga cukup luas, cukup banyak, dan katanya mereka agak sulit untuk bisa berkompromi secara jelas," ujar Shinta.

Setelah masing-masing pihak menyampaikan pandangannya, Apindo dan serikat pekerja kemudian menyerahkan posisi mereka kepada pemerintah. Shinta menilai, tahap berikutnya menjadi ruang bagi pemerintah untuk mempertemukan berbagai kepentingan yang ada sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertahankan kemampuan dunia usaha dalam menjaga dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Soroti 10 Isu

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pihaknya menyoroti 10 isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai akan menentukan masa depan hubungan industrial, perlindungan pekerja, dan penciptaan lapangan kerja formal di Indonesia. 

“Kami mendukung lahirnya undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan. Tapi, RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR harus bisa mendukung peningkatan investasi. Karena hanya dengan investasi, masalah ketenagakerjaan bisa diselesaikan,” ujar dia.

Isu pertama yang disoroti Apindo menyangkut arah dan tujuan pembentukan undang-undang. Apindo mengusulkan agar regulasi tersebut menggunakan nomenklatur RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Perubahan nomenklatur ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan pencari kerja serta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apindo mengusulkan target penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Selain itu, Apindo mendorong agar pada 2030 sedikitnya 30% pekerja telah memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

Target tersebut diharapkan menjadi ukuran konkret keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, bersama peningkatan daya beli, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.

Ilustrasi pekerja. Sejumlah pekerja mengemas tepung tapioka di pabrik PT Agri Cassava Makmur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/9/2026). ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj.
Isu kedua berkaitan dengan pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Apindo berpandangan bahwa karakteristik pekerjaan di berbagai sektor industri tidak dapat diseragamkan karena terdapat pekerjaan yang bersifat proyek, musiman, maupun berdasarkan pesanan.

Oleh sebab itu, pengaturan jangka waktu kontrak, perpanjangan, dan pembaharuan PKWT perlu mempertimbangkan karakter pekerjaan, putusan MK yang relevan, serta kepastian hak pekerja.

Menurut Apindo, pengaturan yang terlalu kaku berpotensi menyulitkan perusahaan menyesuaikan kapasitas produksi dengan permintaan pasar. Namun, fleksibilitas kontrak tetap harus disertai kepastian hak agar tidak digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Isu ketiga menyangkut sistem pengupahan. APINDO mengusulkan agar upah minimum tetap ditempatkan sebagai jaring pengaman bagi pekerja, dengan formula yang memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memperhatikan daya beli.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah penggunaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan BPS sebagai batas tertinggi dalam mekanisme pengupahan yang diusulkan APINDO dengan masa berlaku upah minimum selama dua tahun.

Penyesuaian upah minimum diusulkan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan indeks alfa dimulai dari 0,1. Formula tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menyusun perencanaan biaya tenaga kerja.

Untuk upah di atas ketentuan minimum, Apindo mendorong mekanisme perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja dengan mempertimbangkan produktivitas serta kemampuan perusahaan.

Apindo juga mengusulkan agar penyusunan struktur dan skala upah tetap menjadi kewenangan perusahaan, dengan kewajiban memberikan informasi kepada pekerja.

Seluruh ketentuan tersebut masih merupakan usulan Apindo, bukan aturan baru yang telah ditetapkan. Pembahasannya tetap memerlukan pengujian terhadap dampak pada daya beli, kepastian pendapatan, dan kemampuan perusahaan mempertahankan serta menciptakan pekerjaan.

Isu keempat adalah pengaturan alih daya atau outsourcing. Apindo mengusulkan agar pengaturan alih daya difokuskan pada jasa penyedia tenaga kerja atau labour supply, dengan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan sesuai putusan MK.

Apindo menginginkan pengaturan tersebut memberikan kepastian hak pekerja sekaligus mempertahankan ruang adaptasi bagi sektor-sektor industri yang memiliki karakteristik operasional berbeda.

Isu kelima berkaitan dengan pesangon dan jaminan pendapatan bagi pekerja yang terkena PHK. Apindo mengusulkan agar ketentuan pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, dengan memperhatikan putusan MK yang relevan.

Apindo menekankan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan harus memperoleh kepastian pembayaran hak dan Apindo juga meminta agar pengaturan pesangon tidak menimbulkan kewajiban pembiayaan ganda bagi perusahaan.

Dalam hal pembentukan skema jaminan pesangon yang didanai di muka, Apindo mengusulkan agar iuran yang telah dibayarkan perusahaan diperhitungkan terhadap kewajiban pesangon yang dijamin oleh skema tersebut.

Pengaturan mengenai tarif iuran, manfaat, pencairan, dan masa transisi harus didasarkan pada kajian aktuaria serta tata kelola yang jelas.

APINDO juga mendorong integrasi dukungan pendapatan setelah PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan layanan penempatan kerja kembali.

Namun, Apindo mengingatkan bahwa pesangon, JKP, Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, dan program pensiun perusahaan memiliki tujuan serta sumber pembiayaan berbeda. Karena itu, perhitungan silang hanya dapat dilakukan terhadap kewajiban yang memang sama dan memiliki dasar hukum yang jelas, bukan dengan otomatis mengurangi manfaat pekerja dari program lain.

Isu keenam menyangkut pencegahan PHK dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apindo mengusulkan mekanisme pencegahan PHK secara bertahap, pemberitahuan yang jelas, serta penguatan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Alasan PHK juga perlu dirumuskan secara tegas, termasuk PHK akibat efisiensi, perubahan kepemilikan perusahaan, maupun pelanggaran mendesak. Pada saat bersamaan, pekerja harus tetap memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan.

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Apindo mengusulkan target penyelesaian paling lama 60 hari.

Menurut Apindo, proses perselisihan yang berlarut-larut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi kedua pihak. Pekerja menghadapi ketidakpastian pembayaran hak, sedangkan perusahaan menghadapi risiko hukum dan pembiayaan yang berkepanjangan.

Meski demikian, percepatan penyelesaian sengketa harus tetap menjamin hak para pihak untuk didengar, kualitas pemeriksaan perkara, dan kepastian pelaksanaan putusan.

Isu ketujuh adalah peningkatan keterampilan dan pelatihan tenaga kerja. Apindo menilai program pelatihan harus diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan memperbesar peluang pekerja memperoleh pekerjaan, bukan sekadar menghasilkan sertifikat.

Untuk membiayai program tersebut, Apindo mendorong konsolidasi berbagai instrumen pendanaan yang sudah tersedia, antara lain manfaat pelatihan dalam program JKP, Kartu Prakerja, insentif pendidikan vokasi, sebagian Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), serta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui pendekatan tersebut, Apindo mengusulkan agar peningkatan keterampilan tenaga kerja tidak menimbulkan kewajiban iuran baru bagi pengusaha. Pemanfaatan masing-masing sumber pembiayaan tetap harus diselaraskan dengan ketentuan hukum dan kewenangan lembaga pengelolanya.

Isu kedelapan yang mendapat perhatian Apindo adalah pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat. Dalam usulannya, Apindo mendorong batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu, dengan ruang pengaturan khusus bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik operasional berbeda.

Usulan tersebut merupakan perubahan dari pengaturan umum waktu kerja yang selama ini menetapkan 40 jam per minggu. Karena itu, Apindo mengakui bahwa perubahan tersebut harus melalui pembahasan bersama pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha.

Apindo menilai pengaturan waktu kerja perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional sektor industri yang beragam. Namun, penyesuaian tersebut juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap pendapatan pekerja, pembayaran upah lembur, keselamatan dan kesehatan kerja, serta produktivitas.

Tak Hanya Proteksi, Ekosistem Ketenagakerjaan Butuh Harmonisasi
Melindungi pekerja tanpa menjaga keberlangsungan usaha ibarat melindungi muara sungai tanpa menjaga sumber air di hulu

Pembahasan mengenai penambahan batas waktu kerja juga perlu memperhatikan kecukupan waktu istirahat dan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan demikian, usulan 45 jam kerja per minggu tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai kompensasi, perlindungan kesehatan, dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja.

Isu kesembilan menyangkut pengaturan sanksi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Apindo mendukung penegakan hukum atas pelanggaran hak pekerja, tetapi mengusulkan agar undang-undang membedakan secara tegas pelanggaran administratif, perselisihan hak, dan tindak pidana.

Menurut Apindo, pelanggaran administratif sebaiknya ditangani melalui mekanisme koreksi dan sanksi administratif yang proporsional. Sementara itu, ketentuan pidana perlu ditempatkan sebagai upaya terakhir sesuai karakter pelanggaran dan kerangka hukum yang berlaku.

Isu kesepuluh berkaitan dengan perlindungan pekerja dalam ekonomi platform digital, termasuk mereka yang memperoleh penghasilan melalui aplikasi dan hubungan kemitraan. 

Paling Lambat Disahkan 8 Oktober 2026

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda legislasi yang tengah dikebut DPR RI. RUU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Penyusunannya juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan pada awal Oktober 2026,paling lambat pada 8 Oktober 2026, meskipun terdapat kemungkinan proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila pembahasan telah mencapai titik temu.

Pembentukan undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan juga didorong oleh kebutuhan untuk melakukan konsolidasi terhadap berbagai ketentuan yang saat ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Melalui RUU tersebut, pengaturan ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. 

“Dokumen legislasi DPR juga mencatat sejumlah isu yang menjadi tindak lanjut Putusan MK, antara lain tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (30/9/2026).

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, hingga penempatan tenaga kerja. Pengaturan juga mencakup pekerja di sektor informal serta tenaga kerja pada sektor ekonomi digital yang selama ini berkembang seiring perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi.

Selain itu, materi RUU mencakup pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing,perlindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja. RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana. Dengan cakupan tersebut, regulasi baru diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap berbagai bentuk dan hubungan kerja.

Ia mengatakan aspek inklusivitas juga menjadi bagian yang dibahas dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. DPR menyoroti pentingnya kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui ketentuan mengenai kuota pekerja penyandang disabilitas di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Selain itu, pembahasan juga menyentuh pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online, yang masih memiliki beragam pandangan mengenai status hubungan kerjanya.

Dorong Iklim Ketenagakerjaan Yang Sehat

Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto mengatakan RUU ketenagakerjaan harus mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, adaptif, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi. 

“Ketentuan yang terlalu membebani dunia usaha berpotensi mempengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan ekspansi, investasi, maupun perekrutan tenaga kerja. Karena itu, penyusunan aturan perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan dinamika pasar kerja,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (30/9)

Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja juga perlu terus membuka ruang dialog untuk menemukan titik temu atas berbagai perbedaan kepentingan. Dengan proses pembahasan yang melibatkan seluruh pihak, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam ketenagakerjaan

Rekomendasi SUAR