Wacana Ojol Akan Berstatus Pekerja Platform di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Perlindungan Tenaga Kerja atau Bumerang?
Desain regulasi perlu mencari keseimbangan agar penguatan perlindungan tidak menciptakan insentif bagi platform untuk mengurangi kesempatan kerja bagi pengemudi.
•
9 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, kembali mengemuka isu agar mitra driver ojol dapat berubah statusnya menjadi pekerja perusahaan aplikasi. Di satu sisi, perubahan status dinilai dapat memperkuat perlindungan pengemudi. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran terhadap fleksibilitas kerja, beban biaya perusahaan, hingga potensi berkurangnya jumlah pengemudi yang dapat diserap platform.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai model hubungan kerja karyawan konvensional sulit diterapkan pada pengemudi ojol. Pasalnya, karakter pekerjaan ojol yang dinamis dari sisi jam kerja dan jumlah pesanan dinilai berbeda dengan pola kerja karyawan pada umumnya.
Menurut Herry, perubahan status tersebut akan menimbulkan beban yang besar bagi perusahaan platform mengingat jumlah pengemudi yang terlibat sangat banyak.
"Beban perusahaan akan sangat besar dengan jumlah pengemudi yang sangat banyak itu. Risiko keuangan dan operasional perusahaan (platform) sangat besar," katanya pada SUAR, Kamis (01/10/2026).
Selain itu, Herry melihat akan ada bermacam ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari sisi biaya maupun jenjang karier. Sementara, pola yang sudah diterapkan sejak awal adalah kemitraan.
Menurutnya, aspek usia pengemudi juga perlu diperhitungkan apabila hubungan kerja diubah menjadi model karyawan. Sebab, sebagian pengemudi ojol kemungkinan sudah mendekati atau memasuki usia pensiun sehingga tidak seluruhnya dapat diperlakukan dengan pola karier seperti karyawan konvensional.
Herry mengatakan apabila pengemudi dipaksa dikelola menggunakan model karyawan konvensional, perusahaan kemungkinan akan menerapkan sistem seleksi dan indikator kinerja atau key performance indicator (KPI) yang lebih ketat. Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian pengemudi tidak dapat lagi bergabung atau bertahan di platform. Dengan adanya seleksi dan KPI yang ketat, maka potensi ojol yang berguguran akan sangat besar.
Herry menilai lebih baik model kemitraan yang sekarang tetap dipertahankan. Menurutnya, menilai perlindungan terhadap pengemudi tetap dapat diperkuat tanpa harus mengubah status kemitraan menjadi karyawan. Karena itu, ia menyarankan penambahan mekanisme perlindungan yang lebih jelas bagi pengemudi.
"Yang perlu diperhatikan adalah perlindungan pendapatan, kesehatan, dan tabungan pasca-kerja. Mekanismenya bisa menggunakan perjanjian kemitraan yang sudah ada, dengan pembiayaan ditanggung bersama atau menggunakan mekanisme lain seperti yang diberlakukan pada taksi konvensional," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita. Ia menilai model hubungan kerja karyawan konvensional tidak dapat diterapkan secara mentah-mentah kepada ojol. Menurutnya, karakter pekerjaan ojol berbeda karena jam kerja, intensitas bekerja, dan jumlah pesanan yang sangat dinamis.
"Kalau langsung dipaksa masuk dalam pola hubungan kerja konvensional, dengan jam kerja, target dan kewajiban yang kaku, justru bisa menghilangkan salah satu karakter utama ekonomi platform, yaitu fleksibilitas," katanya.
Jika dipaksakan menjadi karyawan, sambungnya, perusahaan platform akan menghadapi konsekuensi biaya tenaga kerja yang lebih besar, mulai dari upah, jaminan sosial, perlindungan kerja sampai kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan lainnya. Risiko akhirnya adalah perusahaan menjadi lebih selektif dalam menerima driver atau mengurangi jumlah mitra aktif.
Namun, menurutnya, risiko tersebut tidak berarti membuat perlindungan pekerja harus dikorbankan. Justru, desain regulasi perlu mencari keseimbangan agar penguatan perlindungan tidak menciptakan insentif bagi platform untuk mengurangi kesempatan kerja bagi pengemudi.
Ia menilai kebijakan yang tepat bukan memilih secara hitam-putih antara "karyawan" atau "mitra", tetapi membangun kategori atau rezim perlindungan khusus bagi pekerja platform. Prinsipnya, fleksibilitas tetap dipertahankan, tetapi hak-hak dasar pekerja diperkuat.
Misalnya ada kepastian mengenai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial, transparansi algoritma dan sistem insentif, mekanisme keberatan ketika akun dinonaktifkan, perlindungan terhadap perubahan tarif atau potongan secara sepihak, serta ruang bagi pengemudi untuk berorganisasi dan bernegosiasi. Bahkan kontribusi terhadap jaminan sosial bisa dirancang secara proporsional antara platform dan pengemudi, bukan seluruhnya dibebankan kepada salah satu pihak.
"Ekonomi digital membutuhkan paradigma ketenagakerjaan yang baru. Tantangannya adalah membuat 'jalan tengah kelembagaan' yakni pengemudi memperoleh perlindungan yang lebih kuat daripada posisi mitra yang sangat lemah, tetapi tidak kehilangan fleksibilitas yang menjadi alasan utama banyak orang memilih pekerjaan ojol," katanya.
Memahami perlindungan tenaga kerja
Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya mendukung penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, Grab menilai perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dengan mengubah status mitra pengemudi menjadi pekerja atau karyawan.
Dalam rancangan tersebut, terdapat klasifikasi baru Tenaga Kerja Platform Digital (TKPD) yang mencakup sejumlah hak dan perlindungan, antara lain jaminan sosial, penghasilan layak, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), perlindungan dari nonaktivasi sepihak, serta hak untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Namun, berbagai pihak termasuk serikat buruh masih mendorong agar status mitra diubah menjadi pekerja atau karyawan, bukan sekadar TKPD dengan hak-hak melekat.
"Grab mendukung penguatan perlindungan dan keberlangsungan mitra pengemudi, serta menghargai semangat RUU. Namun, tanpa mengubah status kemitraan menjadi hubungan kerja formal," katanya pada SUAR.
Foto: Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.
Menurutnya, perubahan status menjadi karyawan berpotensi memengaruhi fleksibilitas kerja sekaligus jumlah pengemudi yang dapat diserap oleh platform. Grab memperkirakan apabila seluruh mitra diwajibkan berstatus karyawan tetap, kapasitas platform untuk menyerap pengemudi dapat menjadi lebih terbatas.
Grab menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kami memahami adanya beragam pandangan mengenai bentuk perlindungan dan status Mitra Pengemudi dalam ekosistem transportasi daring. Selain aksi demonstrasi, kami juga menerima informasi mengenai puluhan komunitas dengan ribuan anggota aktif di berbagai daerah yang menyatakan tidak ingin berstatus sebagai pekerja atau buruh.
Menurut kami, lanjutnya, kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform, yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Mitra Pengemudi memiliki kebebasan untuk menentukan waktu beraktivitas, menerima atau menolak pesanan, serta menggunakan lebih dari satu platform.
Karakteristik ini penting untuk menjaga akses terhadap peluang penghasilan yang terbuka dan adaptif. Apabila kemitraan sepenuhnya disamakan dengan hubungan kerja tetap, termasuk melalui penerapan hak dan kewajiban yang identik, terdapat sejumlah konsekuensi yang perlu diperhitungkan.
Hubungan kerja konvensional umumnya mengatur jam kerja, kapasitas tenaga kerja, dan struktur operasional secara lebih tetap. Penerapan penuh struktur tersebut pada model platform berpotensi membatasi pilihan Mitra dalam menentukan waktu beraktivitas dan menggunakan lebih dari satu platform, sekaligus mengurangi keterbukaan akses bagi masyarakat yang mencari peluang penghasilan secara fleksibel.
Menyerap tenaga kerja
Mengacu pada estimasi internal yang bersumber dari Data (Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia) Modantara 2025, platform diperkirakan hanya dapat menyerap sekitar 10%-30% dari jumlah mitra yang terdaftar saat ini.
Riset Svara Institute 2023 yang memperkirakan penerapan model serupa berpotensi mengurangi 70%-90% lapangan kerja di sektor tersebut.
"Hanya mitra dengan performa terbaik yang bisa dipertahankan, menutup akses bagi jutaan orang lain untuk mendapatkan kesempatan berusaha," kata Tirza.
Menurut Grab, status karyawan juga berpotensi mengurangi fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakter utama pekerjaan pengemudi ojol. Dalam model kemitraan, pengemudi dapat menentukan waktu dan tingkat keterlibatannya dalam menggunakan platform, sementara hubungan kerja formal berpotensi membawa pengaturan yang lebih terstruktur mengenai jam dan wilayah kerja.
Fleksibilitas tersebut juga memiliki fungsi sosial karena sebagian pengemudi menggunakan pekerjaan berbasis platform sebagai sumber penghasilan setelah kehilangan pekerjaan. Riset ITB 2024 yang menyebut hampir 50% mitra roda dua sebelumnya merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memiliki pekerjaan lain.
Melihat ride-hailing di luar negeri
Sejumlah pengalaman internasional sebagai pertimbangan. Di Spanyol, setelah penerapan Ley Rider pada 2021, saat Deliveroo hengkang dari pasar, Uber memutus hubungan dengan sebagian mitra. Sementara Glovo hanya menyerap sebagian mitra. Sekitar 83% mitra kehilangan akses terhadap sumber pendapatan dari platform.
Di Jenewa, Swiss, jumlah pengemudi turun menjadi sekitar 67% setelah perubahan aturan. Sebanyak 79% pengemudi yang tersisih disebut tidak memperoleh pekerjaan lain hingga enam bulan. Penurunan permintaan layanan pesan-antar makanan sebesar 42%, dengan kerugian restoran diperkirakan mencapai €16 juta dan penerimaan pajak negara berkurang sekitar €570 ribu.
Grab menilai perubahan hubungan kerja juga berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap UMKM dan konsumen. Perusahaan menyebut terdapat sekitar 4,6 juta lapangan kerja yang tercipta dari UMKM yang terhubung dengan GrabFood dan GrabMart sepanjang 2018-2024.
Jika jumlah mitra berkurang secara signifikan, Grab memperkirakan kemampuan pengantaran pesanan juga dapat terganggu dan berdampak pada pelaku usaha yang bergantung pada layanan tersebut.
"Program benefit mitra (BPJS TK, BHR, voucher servis, modal usaha, dll) berisiko tidak bisa dipertahankan jika pendapatan perusahaan menyusut akibat volume pesanan yang turun," katanya.
Grab menilai pengalaman negara-negara yang menerapkan status karyawan tidak dapat langsung diterapkan pada Indonesia. Menurut perusahaan, negara-negara tersebut, terutama di Eropa, memiliki kondisi sosial-ekonomi, sistem jaminan sosial, struktur pasar tenaga kerja, serta skala populasi pekerja platform yang berbeda dengan Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara.
Berdasarkan perhitungan yang dikutip Grab, penerapan kebijakan serupa di Indonesia berpotensi menurunkan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp178 triliun dan membuat sekitar 1,4 juta orang kehilangan sumber penghasilan.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menjelaskan, selain karena bisa menjadi jaring pengaman sektor informal, salah satu daya tarik seseorang bersedia menjadi mitra driver adalah fleksibilitas yang bisa diperoleh. Seseorang bisa mencari penghasilan tambahan dari mitra driver sembari menjadi ibu rumah tangga misalnya atau bahkan saat sudah menjadi karyawan di perusahaan lain. Namun, memang ada pula sebagian besar orang yang memilih untuk bekerja penuh waktu menjadi mitra driver.
Untuk fleksibilitas itu, pihaknya juga memberikan pembinaan dalam program bernama Program Turbo. Ini ditujukan bagi mitra pengemudi yang ingin mendapatkan prioritas lebih tinggi dalam menerima pesanan selama lima jam dengan biaya tertentu. Keikutsertaan dalam program ini sepenuhnya menjadi pilihan setiap mitra pengemudi.
Isu ini juga menjadi perhatian dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pihaknya mendorong agar pengaturan pengemudi ojol dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disesuaikan dengan karakteristik hubungan kemitraan yang fleksibel. Apindo menilai pola kerja pengemudi ojol memiliki karakteristik berbeda dengan hubungan kerja formal sehingga pengaturannya perlu mempertimbangkan kondisi dan mekanisme yang berjalan di lapangan.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan fleksibilitas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan ketentuan bagi pengemudi ojol. Menurutnya, pengaturan yang dibuat perlu tetap memberikan ruang bagi pengemudi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan pola kemitraan yang selama ini menjadi karakteristik pekerjaan berbasis platform digital.
Shinta menilai perlindungan terhadap pengemudi ojol tetap menjadi hal penting yang perlu diakomodasi dalam regulasi. Namun, perlindungan tersebut diharapkan dapat diberikan tanpa mengubah karakter hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja formal.
“Hal ini penting agar fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu alasan masyarakat memilih pekerjaan sebagai pengemudi ojol tetap dapat dipertahankan,” ujar dia ketika ditemui di kantornya, Gedung Permata Kuningan, Jakarta (30/9/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian Apindo adalah akses pengemudi ojol terhadap jaminan sosial, termasuk fasilitas BPJS Kesehatan. Shinta mengatakan aspek kesehatan menjadi salah satu concern yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan tersebut, pengemudi diharapkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan di tengah pola kerja yang bersifat fleksibel.
Menurut Apindo, pengaturan mengenai perlindungan sosial bagi pengemudi ojol perlu dirancang secara proporsional dengan memperhatikan karakteristik kemitraan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya memberikan kepastian perlindungan bagi pengemudi, tetapi juga tetap mempertahankan fleksibilitas dalam menentukan waktu dan pola kerja. Dalam pembahasan di Komisi IX DPR, aspirasi untuk mempertahankan status kemitraan juga disampaikan sejumlah komunitas pengemudi karena fleksibilitas dinilai penting bagi mereka.
Apindo berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan formula yang mampu mengakomodasi perlindungan dan fleksibilitas secara bersamaan. Pengemudi ojol dapat memperoleh akses terhadap perlindungan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, sementara karakteristik kemitraan tetap dipertahankan.
Aspirasi pengemudi
Sementara itu, pengemudi ojol bernama Nurman mengatakan hal yang lebih penting dari perubahan status menjadi mitra atau karyawan adalah kepastian perlindungan dan penghasilan yang layak bagi pengemudi.
"Kalau saya yang terpenting perlindungan terhadap pengemudi tetap harus diperkuat, terutama terkait kepastian pendapatan, sama juga transparansi hubungan dengan platform," ujar Nurman.
Dia menilai jika pemerintah memilih skema Tenaga Kerja Platform Digital (TKPD), hak dan perlindungan yang diberikan harus dibuat jelas dan dapat dirasakan langsung oleh pengemudi. Nurman juga memahami kekhawatiran perusahaan platform mengenai potensi kenaikan biaya operasional apabila seluruh pengemudi berubah menjadi karyawan.
"Yang penting dicari skemannya yang sama-sama terbaik buat semuanya," katanya.
Dukung Jurnalisme Solusi.Terangi Lebih Banyak Langkah Bersama SUAR
Di tengah banyaknya informasi, jurnalisme yang memberi arah hanya dapat terus hadir berkat dukungan pembaca. Bersama Anda, kami akan terus menghadirkan informasi yang terkurasi, mendalam, dan berorientasi pada solusi bagi penggerak dunia usaha.
Daftar untuk buletin SUAR Inspirasi Penggerak Dunia Usaha.
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.