RUU Perubahan Iklim Masuk Pembahasan, Target Disahkan 2027
Urgensi pembentukan RUU Perubahan Iklim semakin meningkat seiring dengan munculnya berbagai anomali cuaca di sejumlah wilayah Indonesia.
Urgensi pembentukan RUU Perubahan Iklim semakin meningkat seiring dengan munculnya berbagai anomali cuaca di sejumlah wilayah Indonesia.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim kini memasuki tahap diskusi bersama berbagai pihak lintas sektor. DPR menargetkan pengesahan RUU ini pada awal 2027.
RUU Perubahan Iklim menjadi salah satu regulasi yang dibawa oleh delegasi Indonesia ke Conference of the Parties (COP31) pada 9–20 November 2026. Selain RUU Perubahan Iklim, regulasi lainnya yang akan dipresentasikan adalah RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).
Anggota Komisi XII DPR Rocky Candra menjelaskan, RUU Perubahan Iklim digagas untuk menentukan arah kebijakan dan sikap negara dalam menghadapi dampak perubahan iklim secara nasional. Menurutnya, Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun langkah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Keberadaan undang-undang tersebut diharapkan mampu memperjelas arah penanganan krisis iklim, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga upaya menghadapi dampak perubahan iklim dapat dilakukan secara lebih terencana dan terkoordinasi,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (19/10).
Dia menilai, urgensi pembentukan regulasi tersebut semakin meningkat seiring dengan munculnya berbagai anomali cuaca di sejumlah wilayah Indonesia. Perubahan pola cuaca yang semakin sulit diprediksi telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan hingga bencana banjir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak perubahan iklim dapat dirasakan secara berbeda di setiap daerah, sehingga diperlukan kebijakan nasional yang mampu menjawab karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Rocky mencontohkan, sejumlah wilayah di Sumatera, seperti Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, wilayah Sumatera Barat justru menghadapi bencana banjir.
Perbedaan kondisi tersebut menggambarkan kompleksitas persoalan iklim yang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, kekeringan dan kondisi cuaca tertentu dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, sedangkan di sisi lain, curah hujan tinggi dapat memicu banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya.
Menurut Rocky, berbagai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan kebijakan penanganan perubahan iklim. Regulasi yang disiapkan tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan bencana setelah terjadi, tetapi juga perlu mendorong langkah pencegahan dan pengurangan risiko sejak dini.
DPR menargetkan RUU Perubahan Iklim dapat dirampungkan dan disahkan menjadi undang-undang pada kuartal I-2027. Target tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pembentukan kerangka hukum yang dapat memperkuat respon Indonesia terhadap krisis iklim.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Mohammad Jumnur Hidayat mengatakan, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perubahan iklim nasional agar pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
"KLH/BPLH memandang RUU Perubahan Iklim menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks," ungkapnya.
Selama ini, pengendalian perubahan iklim melibatkan berbagai aspek, mulai dari pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah, transisi energi, pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), hingga penguatan sistem pemantauan dan pelaporan lingkungan.
Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan dalam satu arah pembangunan rendah karbon yang konsisten, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjalankan perannya.
Baca juga:

KLH/BPLH akan terus memperkuat berbagai instrumen pengendalian lingkungan, termasuk pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), penguatan mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), peningkatan kualitas pengelolaan sampah, serta penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari upaya penurunan emisi nasional.
KLH/BPLH menegaskan bahwa pengendalian perubahan iklim bukan hanya menjadi agenda perlindungan lingkungan, tetapi juga peluang untuk mendorong transformasi ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ekonomi hijau, Indonesia memiliki peluang untuk menciptakan investasi berkelanjutan, membuka lapangan kerja hijau (green jobs), mempercepat pengembangan energi bersih, serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi perubahan standar global.
Direktur Program Yayasan KEHATI Rony Megawanto mengatakan keseimbangan antara strategi mitigasi dan adaptasi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi perubahan iklim, termasuk RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang tengah dibahas.
"RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini mesti bisa menjaga keseimbangan antara upaya mitigasi dan adaptasi," kata Rony kepada SUAR di Jakarta (19/10).
Menurut KEHATI, perubahan iklim telah memicu berbagai dampak, mulai dari kenaikan muka air laut, kekeringan, kebakaran hutan,banjir, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Dampak tersebut dinilai paling berat dirasakan oleh masyarakat adat, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya. Kondisi itu menunjukkan adanya persoalan keadilan iklim. Kelompok masyarakat yang kontribusinya terhadap emisi karbon relatif kecil justru dapat menghadapi dampak perubahan iklim yang lebih besar.
KEHATI juga menyoroti hubungan erat antara perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati memiliki peran penting sebagai penyerap karbon alami.
Sebaliknya, perubahan iklim dapat mempercepat kerusakan ekosistem hingga meningkatkan risiko kepunahan berbagai spesies.Kerusakan ekosistem tersebut pada akhirnya berpotensi memperburuk dampak perubahan iklim sekaligus menurunkan kualitas hidup masyarakat.