Antara Narasi Pemerintah dan Tuntutan Global di COP31

Antara Narasi Pemerintah dan Tuntutan Global di COP31

Selain menyiapkan inisiatif dan capaian yang akan dipresentasikan, pemerintah juga perlu mengantisipasi tuntutan global terkait deforestasi dan kebakaran hutan.

Antara Narasi Pemerintah dan Tuntutan Global di COP31
Dalam Artikel Ini

Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 atau Conference of the Parties (COP31) pada 9–20 November 2026 di Turki, akan menjadi momentum bagi Indonesia untuk membuktikan implementasi komitmen iklimnya. Selain menyiapkan inisiatif dan capaian yang akan dipresentasikan, pemerintah juga perlu mengantisipasi tuntutan global terkait deforestasi dan kebakaran hutan.

Delegasi Indonesia di COP31 akan dipimpin oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo. Salah satu pesan yang akan dibawa adalah Indonesia tidak perlu lagi membuka hutan untuk mencapai swasembada pangan. Selain itu, juga komitmen pemerintah dalam membangun pasar karbon.

“Melalui Delivering Climate Solutions at Scale, Indonesia ingin menunjukkan bahwa aksi iklim dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Hashim dalam keterangan resmi.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, menjelaskan bahwa persiapan COP31 telah mencakup berbagai inisiatif yang akan dibawa Indonesia ke forum internasional, termasuk rancangan undang-undang terkait perubahan iklim berkeadilan dan energi baru terbarukan.

Usung Enam Agenda Besar

Secara terpisah, Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irawan Asaad mengatakan ada enam kelompok besar dalam agenda perundingan Indonesia, yakni mitigasi perubahan iklim, adaptasi, pendanaan iklim, transparansi, pasar karbon, serta teknologi.

Pembahasan mengenai mitigasi mencakup perbedaan pandang antar beberapa negara terkait dengan implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) dan Global Stocktate (GST). Menurut Irawan, implementasi berbagai kesepakatan iklim perlu dirancang secara komplementer agar tidak menambah beban yang harus ditanggung negara-negara peserta.

“Posisi Indonesia tetap bahwa ini harus masuk ke implementasi dan tidak boleh ada kewajiban baru,” ujar Irawan dalam diskusi “Dua Tahun Prabowo-Gibran: Menakar Kebijakan Energi dan Iklim Indonesia Menuju COP31” di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca juga:

Mitigasi Perubahan Iklim, Menanti Kehadiran Bisnis Simpan Karbon
Tren global saat ini menuntut perusahaan untuk melakukan dekarbonisasi guna menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan, demi mencapai emisi nol bersih pada 2060.

Selain mitigasi, Indonesia juga akan terlibat dalam pembahasan adaptasi perubahan iklim, termasuk Global Goal on Adaptation (GGA) untuk mengukur kemajuan adaptasi di tingkat global serta penguatan pendekatan adaptasi berbasis ekosistem (ecosystem-based adaptation).

Pada aspek pendanaan, pembahasan akan mencakup pendanaan iklim jangka panjang setelah 2025 dan mekanisme loss and damage. Mekanisme tersebut berkaitan dengan penanganan kerugian dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim yang tetap terjadi meskipun upaya mitigasi dan adaptasi telah dilakukan.

Irawan mencontohkan, masyarakat pesisir dan kawasan mangrove yang terdampak perubahan iklim, termasuk risiko banjir, sebagai kelompok dan ekosistem yang membutuhkan perhatian dalam pembahasan kerugian dan kerusakan tersebut.

Agenda lainnya meliputi transparansi pelaporan pelaksanaan komitmen iklim kepada komunitas internasional, pengembangan teknologi, serta pembahasan mekanisme pasar dan nonpasar dalam kerja sama karbon berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Paris.

Lindungi Masyarakat Adat

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah Indonesia memastikan implementasi aksi iklim tidak kembali terjebak dalam janji dan proyek yang mengabaikan keadilan ekologis menjelang COP31.

WALHI menilai COP31 harus menjadi momentum untuk mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL), memperkuat Wilayah Kelola Rakyat, serta mengalihkan dukungan pendanaan kepada inisiatif masyarakat yang terbukti menjaga hutan, mengembangkan energi berbasis komunitas, mempertahankan sistem pangan lokal, dan melindungi ekosistem pesisir.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring menegaskan bahwa pemerintah harus mengubah pendekatan penanganan krisis iklim yang selama ini didominasi proyek berskala besar dan mekanisme pasar.

“Pemerintah Indonesia harus membuktikan bahwa implementasi kebijakan iklim benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan hanya menghasilkan angka dan janji di atas kertas dan mengejar profit. Masyarakat yang selama ini menjaga hutan, mengelola pangan, menyediakan energi berbasis komunitas, dan melindungi pesisir harus diakui sebagai aktor utama solusi iklim,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kebakaran Hutan Jadi Perhatian Global

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irawan Asaad mengatakan, isu kebakaran hutan dan deforestasi juga menjadi perhatian yang perlu diantisipasi delegasi Indonesia dalam COP31. Menurut dia, kedua persoalan tersebut berpotensi menjadi pertanyaan dari negara-negara lain, sehingga pemerintah perlu menyiapkan penjelasan berbasis data yang lengkap dan valid.

“Bagi kami, ini kan sesuatu yang harus dibuka. Begini datanya, luasannya sekian, emisinya sekian, karena ini bukan hanya berdampak kepada lingkungan, hutan, dan manusia,” ujar Irawan.

Peta Sebaran Kebakaran Hutan/Dok.BNPB & Kementerian Kehutanan

Menurut dia, dampak kebakaran hutan tidak hanya menjadi persoalan yang mendapat perhatian masyarakat internasional, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat di dalam negeri. Ia menyinggung dampak kesehatan, termasuk kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dialami masyarakat, termasuk anak-anak.

Karena itu, pemerintah juga menyiapkan penjelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan, upaya pencegahan agar kebakaran tidak berulang, serta rencana penguatan penanganan ke depan. Irawan menilai Indonesia memiliki pengalaman dalam menekan kebakaran hutan setelah kejadian besar pada 2015, meskipun tantangan masih muncul pada tahun-tahun berikutnya.

"Saya kita narasi itu nanti yang akan kita bawa. Bagi saya pertama adalah informasi yang benar, lengkap, dan valid. Yang kedua, langkahnya kita apa supaya tidak terulang ke depan," katanya.

Upaya Konkrit Atasi Perubahan Iklim

Sementara itu, Policy Strategist CERAH Dwiki Mahendra menilai, COP31 perlu dilihat sebagai kelanjutan upaya mendorong implementasi kesepakatan iklim global. Menurut dia, arah tersebut tidak jauh berbeda dari gagasan COP30 di Belem, Brasil, yang mendorong pergeseran dari perundingan menuju pelaksanaan komitmen yang telah disepakati.

Menurut Dwiki, pembahasan transisi energi pada COP31 juga perlu dikaitkan dengan pelaksanaan komitmen Indonesia di dalam negeri. Salah satu program yang dapat menjadi perhatian adalah ambisi pengembangan PLTS hingga 100 GW

Dia menilai, program tersebut berpotensi menjadi contoh upaya pengembangan energi terbarukan yang dapat dibawa Indonesia ke forum internasional. Namun, implementasinya perlu didukung kerangka hukum yang jelas agar pelaksanaannya memiliki kepastian dan tidak menghadapi risiko kegagalan proyek.

“Tanpa perbaikan tata kelola dan eksekusi yang terukur, target 100 GW berisiko menjadi ambisi tanpa fondasi. Namun, jika dikelola dengan serius, program ini dapat menjadi katalis bagi percepatan energi terbarukan, pengurangan subsidi, dan transisi yang adil bagi masyarakat dan pekerja,” kata Dwiki.

Menuju COP31, CERAH merumuskan 5 rekomendasi untuk pemerintah Indonesia dalam 3 isu strategis. Ketiga isu strategis itu adalah memperkuat komitmen, kebijakan dan tata kelola untuk percepat transisi; memastikan transisi yang adil, inklusif dan berbasis hak; dan perlindungan lingkungan dan kesehatan, kurangi emisi non-CO2. Adapun rekomendasinya meliputi:

  • Perkuat target iklim beserta kredibilitasnya. Langkah yang bisa dilakukan di antaranya tidak ada pembangunan PLTU baru dan pensiunkan dini PLTU tuda dan non efisien.
  • Mobilisasi pendanaan energi terbarukan.
  • Transisi energi berkeadilan dengan mendorong aspek keadilan bagi pekerja, masyarakat adat atau lokal, dan kelompok rentan dalam pelaksanaan kebijakan transisi energi.
  • Perlindungan lingkungan biodiversitas, dan ketahanan iklim.
  • Pengurangann emisi non-CO2, khususnya metana, antara lain dengan meniadakan pembangunan PLTU baru dan penekanan komitmen Global Methane Pledge.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)