Pembeli Aset Sah Perlu Dilindungi dalam RUU Perampasan Aset

Pembeli Aset Sah Perlu Dilindungi dalam RUU Perampasan Aset

Perlindungan bagi pihak ketiga perlu diberikan mengingat pihak ketiga belum tentu mengetahui aset yang diterimanya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Pembeli Aset Sah Perlu Dilindungi dalam RUU Perampasan Aset
Dalam Artikel Ini

Pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman mengatakan, terdapat kemungkinan suatu aset yang berkaitan dengan tindak pidana telah berpindah tangan atau berada dalam penguasaan pihak lain. Dalam kondisi tersebut, pihak ketiga yang menguasai atau memperoleh aset tersebut belum tentu mengetahui bahwa aset yang diterimanya memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana.

“Pengaturan mengenai perampasan aset perlu memberikan kejelasan mengenai kedudukan pihak ketiga yang memperoleh aset dengan itikad baik. Pihak yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana dari suatu aset seharusnya memiliki ruang untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta (5/10).

Taufik menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya berorientasi pada upaya memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Pengaturan yang jelas mengenai hak, mekanisme keberatan, serta pembuktian bagi pihak ketiga diperlukan agar pemberantasan tindak pidana berjalan efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang tidak terlibat. 

Kategorisasi Kekayaan

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, dalam konteks penegakan hukum tindak pidana, aset yang dapat disita atau dirampas negara pada prinsipnya tidak hanya terbatas pada benda yang secara langsung digunakan dalam suatu kejahatan. Pengaturan mengenai perampasan aset mencakup sejumlah kategori kekayaan yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, sehingga aparat penegak hukum dapat menelusuri dan mengamankan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu kategori tersebut adalah objectum sceleris, yaitu benda atau kekayaan yang menjadi objek langsung dari tindak pidana. Aset dalam kategori ini memiliki hubungan langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga dapat menjadi bagian dari objek penyitaan maupun perampasan dalam proses penegakan hukum.

Baca juga:

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Dasco: Kalau Tak Selesai Saya Mundur
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dirampungkan pada tahun ini. DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.

Selain itu, terdapat fructum sceleris, yakni pengembangan, hasil, atau keuntungan yang diperoleh dari aset hasil kejahatan. Artinya, aset yang berasal dari hasil tindak pidana kemudian berkembang atau menghasilkan keuntungan tertentu juga dapat ditelusuri sebagai bagian dari kekayaan yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. 

“Penelusuran tersebut penting agar pelaku tidak dapat menghindari perampasan hanya dengan mengubah bentuk atau mengembangkan hasil kejahatan,” ungkap dia.

Kategori lainnya adalah aset pengganti atau substitute assets. Aset jenis ini merujuk pada kekayaan yang digunakan sebagai pengganti ketika aset yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana sudah tidak ditemukan, telah dialihkan, atau tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku. Konsep mengenai aset pengganti juga dikenal dalam kerangka hukum acara pidana, sehingga keberadaannya menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan pengaturan penyitaan dan perampasan aset. 

Batasan Kewenangan dan Mekanisme Pengawasan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.

“Dalam pelaksanaannya, kewenangan untuk melakukan penyitaan dan perampasan aset perlu disertai dengan batasan serta mekanisme hukum yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar RUU Perampasan Aset benar-benar digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana dan bukan menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ungkap dia.

Oleh karena itu, pengaturan dalam RUU tersebut perlu memberikan kepastian mengenai dasar penyitaan, proses pembuktian, kewenangan aparat, serta mekanisme keberatan bagi pemilik atau pihak ketiga yang memiliki hak atas suatu aset. Transparansi dan pengawasan juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan dilakukan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang memadai, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas korupsi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. 

Regulasi tersebut pada akhirnya perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan prinsip negara hukum yang mencegah terjadinya abuse of power.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Regulasi

Rekomendasi SUAR