DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Dasco: Kalau Tak Selesai Saya Mundur

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Dasco: Kalau Tak Selesai Saya Mundur

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dirampungkan pada tahun ini. DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Dasco: Kalau Tak Selesai Saya Mundur
Dalam Artikel Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dirampungkan pada tahun ini. DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR yang digagas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya, mereka mendesak DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik.

Dasco menegaskan DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Menurut dia, DPR tidak memiliki prasangka maupun kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan regulasi tersebut segera disahkan.

"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco setelah Rapat Paripurna.

Suasana Rapat Banggar DPR Bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (27/8) (Ridho-suar.id)

Bahkan, Dasco menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai target pada Desember 2026. Pernyataan tersebut menjadi bentuk penegasan atas keseriusan pimpinan DPR dalam memastikan proses legislasi berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga:

Tata Kelola dan Kepastian Regulasi untuk Tarik Investasi
Kurasi peristiwa terpenting yang perlu diketahui semesta dunia usaha untuk mengawali hari.

Setelah Rapat Paripurna, Dasco kemudian menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam pertemuan tersebut, ia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapannya mundur dari jabatan pimpinan DPR sekaligus sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak rampung dan disahkan pada 15 Desember 2026.

Selain Dasco, surat pernyataan tersebut juga diteken oleh sejumlah pimpinan DPR lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Penandatanganan itu memperkuat komitmen pimpinan DPR untuk memenuhi target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya target pengesahan pada 15 Desember 2026, DPR kini dituntut memastikan seluruh tahapan pembahasan RUU berjalan sesuai jadwal. Komitmen tersebut sekaligus menjadi perhatian publik, mengingat percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset terus disuarakan berbagai kelompok masyarakat sebagai instrumen penting dalam memperkuat upaya negara menangani dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar dia.

Butuh Waktu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan regulasi yang telah lama menjadi perhatian publik.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena DPR dan pemerintah harus melalui sejumlah tahapan, termasuk dengar pendapat dengan berbagai pihak serta proses harmonisasi. Tahapan tersebut diperlukan agar aturan yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Sebelum memasuki tahap pengesahan, Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan menjalani rangkaian pembahasan secara bertahap. Proses tersebut dimulai dengan rapat kerja bersama pemerintah, dilanjutkan dengan harmonisasi serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap substansi RUU Perampasan Aset

“Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi untuk memastikan seluruh ketentuan dalam RUU tersebut tersusun secara konsisten,” ujar dia.

Setelah tahapan tersebut selesai, pembahasan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada tingkat pertama hingga akhirnya dibawa ke tingkat kedua melalui Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan pengesahan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen melahirkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara secara cermat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak oleh penerapan aturan tersebut.

Dia menambahkan, proses pembahasan akan dilakukan secara cepat dan tepat dengan tetap memperhatikan substansi serta prinsip keadilan. DPR bersama pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Butuh Kepastian 

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026. Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima janji dan komitmen langsung dari pimpinan DPR terkait penyelesaian RUU tersebut.

Supriyono mengatakan, komitmen pimpinan DPR harus menjadi pegangan untuk memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan. Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu kehadiran regulasi yang dinilai penting dalam memperkuat upaya negara merampas aset hasil tindak pidana dan memulihkan kerugian negara.

Karena itu, Supriyono meminta DPR bersama pemerintah menjalankan seluruh tahapan pembahasan secara serius dan sesuai target waktu yang telah disepakati. Ia menekankan tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda pengesahan apabila seluruh proses legislasi dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Jangan ditunda lagi,kami rakyat sudah lelah menunggu dan ini harus disahkan menjadi Undang Undang,” ungkap dia.

Supriyono berharap target pengesahan pada 15 Desember 2026 dapat dipenuhi tanpa perubahan jadwal. AMPB, kata dia, akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU tersebut dan memastikan komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR tidak berhenti pada pernyataan, melainkan berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Rekomendasi SUAR