Amandemen UU Persaingan Usaha: Mengatur Algoritma Berkeadilan

Amandemen UU Persaingan Usaha: Mengatur Algoritma Berkeadilan

Revisi regulasi persaingan usaha perlu mengatur algoritma berkadilan dalam menjaga perimbangan daya tawar penjual dan platform lokapasar

Amandemen UU Persaingan Usaha: Mengatur Algoritma Berkeadilan
Dalam Artikel Ini

Rencana amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Persaingan Usaha) perlu memperhatikan lanskap pasar digital yang telah terbentuk tanpa memicu disrupsi lanjutan. Melalui pendekatan kolaboratif dalam proses revisi, regulasi yang berkeadilan dapat membantu pasar digital menjadi lebih kompetitif dan menjanjikan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengetengahkan perlunya revisi regulasi persaingan usaha untuk menetapkan batas pengaturan algoritma dalam menjaga perimbangan daya tawar penjual dan platform lokapasar (marketplace). 

“Algoritma menjadi bagian yang semakin penting dalam ekosistem e-commerce. Oleh karena itu, prinsip transparansi dan fairness juga penting, terutama agar seller memiliki pemahaman yang cukup mengenai kebijakan atau faktor yang dapat memengaruhi kegiatan usahanya di platform,” kata Budi saat dihubungi SUAR, Senin (14/9/2026).

Menurut Budi, algoritma berperan meningkatkan relevansi bagi konsumen sampai keamanan dan pencegahan fraud. Oleh karena itu, ia menilai, yang perlu dicari adalah titik keseimbangan antara transparansi, perlindungan terhadap seller, dan ruang bagi platform untuk terus berinovasi.

Baca juga:

Ekonomi Digital Kian Semarak, Amandemen UU Persaingan Usaha Mendesak
Undang-undang persaingan usaha tidak lagi kompatibel dengan proliferasi pasar digital. Preseden kasus ajarkan hukum tak hanya harus lebih kuat, tetapi juga lebih adaptif.

Dalam proses perubahan UU Persaingan Usaha, Budi menegaskan, idEA mendukung upaya menjaga persaingan yang sehat. Asosiasi pelaku pasar digital itu berharap pembahasan mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital dan berbagai model bisnis yang berbeda, sehingga regulasi tetap proporsional dan dapat diterapkan dengan baik.

“Platform membutuhkan seller, sementara seller memanfaatkan platform untuk menjangkau pasar dan berbagai layanan pendukung. Apalagi sekarang banyak seller yang juga semakin hybrid, menggunakan marketplace, social commerce, maupun kanal offline,” imbuhnya.

Budi mengharapkan, amandemen UU Persaingan Usaha dapat menciptakan hubungan yang sehat dan adil. Penjual berkesempatan tumbuh dan mendapatkan kepastian, sementara platform juga tetap memiliki ruang untuk berkembang, berinvestasi, dan berinovasi. 

“Perubahan regulasi kami harapkan bisa menjaga keseimbangan tersebut dan memperkuat ekosistem digital Indonesia secara keseluruhan,” cetusnya.

Denda Persaingan Usaha Kian Besar

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan menekankan amandemen UU Persaingan Usaha saat ini sudah sangat urgent. Ia mengaku heran karena sebagai salah satu materi yang berulang kali memasuki Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas), amandemen UU ini tak kunjung berlangsung.

Padahal, di saat bersamaan, implementasi peraturan persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja telah melipatgandakan besaran denda persaingan usaha, yang berulang kali diputuskan secara arbitrer berdasarkan pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Mahkamah Agung.

“Dalam kasus Google, mereka dihukum denda Rp202,5 miliar, sementara baru-baru ini, 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending dihukum denda Rp755 miliar. Artinya. denda persaingan usaha itu sekarang besar. Dengan adanya potensi denda yang besar ini, kita meminta juga prosesnya segera diperbaiki,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

A laptop screen displaying a website on a wooden desk in an office
Photo by hookle.app / Unsplash

Dengan penerapan denda yang semakin besar, Asep mengingatkan, jangan sampai ada entitas bisnis digital dihukum begitu saja dengan denda yang besar pada saat hukum acara belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang adil (due process of law). 

Dalam proses hukum yang adil, Asep menambahkan, pelaku usaha yang dihukum perlu diberi keleluasan menguji putusan KPPU secara menyeluruh, termasuk mengajukan berbagai bukti baru untuk keperluan pembelaan tersebut. Tak hanya itu, berkas perkara yang diserahkan ke pengadilan niaga perlu berasal dari lebih banyak sumber, bukan hanya berkas yang dilimpahkan serta-merta dari KPPU ke lembaga peradilan.

“Kita tidak ingin denda semakin besar terjadi di saat hak pengusaha membela diri semakin sempit. Maka itu, perubahan undang-undang ini semakin urgent karena memang ada demand yang sangat luas, menyangkut due process of law, novum, dan hak membela diri bagi pelaku usaha,” kata Asep.

Mendorong Algoritma Terbuka

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai urgensi amandemen UU Persaingan Usaha utamanya disebabkan peraturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian dan persaingan usaha saat ini. 

“Jika dahulu persaingan usaha tidak sehat dapat dilihat dari strategi perusahaan, sekarang pengaturan harga bahkan kuantitas dijalankan melalui sebuah mesin algoritma. UU saat ini hanya bisa melihat dari sisi persaingan antar platform, padahal ada persaingan juga di dalam platform, yaitu antar merchant atau toko,” ungkap Huda kepada SUAR.

Ia menjelaskan, persaingan antarpenjual di lokapasar saat ini ditentukan oleh algoritma yang dijalankan platform. Sebuah produk kecantikan Indonesia di platform Tiktok Shop yang sebelumnya berada di nomor 1 secara penjualan, misalnya, dapat dengan mudah tergeser oleh produk impor asal negara platform, tanpa alasan yang dapat diketahui

Guna mencegah persoalan itu, Huda menilai pengaturan terkait persaingan usaha di dalam platform seharusnya tidak sepenuhnya dikendalikan algoritma yang selama ini tertutup. 

“Platform harus terbuka akan algoritma dalam sistem mereka sehingga merchant mampu meningkatkan strategi dan sebagainya. Pengaturan ini harus menempatkan seller di posisi setara dengan platform sehingga tercipta kerja sama yang adil antar keduanya,” tegas Huda.

Selesai tahun ini

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya menargetkan revisi UU persaingan usaha bisa rampung di tahun ini. Ia mengakui, persaingan digital memang menjadi salah satu poin krusial dalam revisi beleid tersebut. 

“Tahun 1999 belum ada jual beli digital, dan dalam UU saat ini belum ada pengaturannya. Maka itu, UU ini masih terus dibahas bersama DPR," ujar Gopprera dalam siaran pers yang diterima SUAR.

Gopprera menegaskan, UU yang ada saat ini hanya mengatur persaingan usaha secara tradisional. Dia mencontohkan dalam hal mengukur pangsa pasar, KPPU hanya bisa menentukan dengan membandingkan nilai jual dan nilai beli.  

Padahal, perkembangan usaha sudah jauh berubah. Dalam hal menguasai pasar, ada beberapa hal yang dipertimbangkan, termasuk efek hingga penguasaan data di lapangan. 

“Arti pelaku usaha dalam UU saat ini hanya mengakomodir perusahaan yang ada di Indonesia dengan kepemilikan warga negara Indonesia, padahal dalam persaingan digital, ekstrateritorialitas dan perusahaan luar yang beroperasi di ranah digital Indonesia juga perlu dilindungi sebagai pelaku usaha di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia,” tutur Gopprera.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Regulasi

Rekomendasi SUAR