"Over-Regulated" dan Kriminalisasi Hambat Iklim Investasi

"Over-Regulated" dan Kriminalisasi Hambat Iklim Investasi

Kepemimpinan hukum yang kuat untuk merombak pendekatan aparat penegak hukum menjadi kunci deregulasi lebih berdampak untuk mencegah kriminalisasi terjadi berulang.

"Over-Regulated" dan Kriminalisasi Hambat Iklim Investasi
Dalam Artikel Ini

Regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih, dan disertai fenomena penegakan hukum yang berlebih hambat iklim investasi. Deregulasi dan reformasi perlu terus dilakukan. Diperlukan juga perombakan pendekatan aparat penegak hukum membedakan perlakuan terhadap kasus korupsi dan kerugian bisnis menjadi kunci deregulasi yang lebih berdampak, sekaligus mencegah kriminalisasi terjadi berulang kali.

Hasil survei Katalis Institute terhadap 12 pelaku usaha beromzet lebih dari Rp15 miliar dari 7 lapangan usaha sejak Maret 2026 mengungkapkan pergeseran persepsi di kalangan pelaku usaha bahwa penegakan hukum bisnis sudah bergeser dari rules-based menjadi power-based

Akibatnya, kriminalisasi kebijakan dan administratif akibat kegagalan implementasi business judgment rule justru digiring ke arah pidana korupsi. Tak hanya itu, legalisasi perampasan aset yang berlaku surut (retroaktif) memperparah kepercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum.

Dalam gelar wicara “Kepastian Hukum dan Masa Depan Investasi di Indonesia” di Universitas Indonesia, Kamis (10/9/2026), Anggota Dewan Pembina Katalis Institute Hidayat Jati menilai, kedua fenomena tersebut telah turut menumbuhkan persepsi bahwa dunia usaha yang bersengketa regulasi dengan pemerintah semakin tidak berkesempatan membela diri dalam proses hukum yang tidak transparan.

Industri kelapa sawit misalnya, mesti berhadapan dengan 37 instansi pemerintahan yang berbeda. Contoh lainnya seperti industri financial technology (fintech) P2P lending yang melaksanakan rekomendasi OJK, justru dijatuhi vonis ratusan miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dampak krusial dari situasi tersebut, menurut Jati, menjadi salah satu penyebab sebagian besar memilih menahan ekspansi, menghentikan karyawan, atau memilih memindahkan modalnya keluar dari Indonesia. Tindakan punitif yang dikenakan tanpa ruang membela diri, pada akhirnya, menjadi penyebab iklim investasi semakin tidak kompetitif.

“Para pengusaha merasa terjadi kemunduran iklim investasi yang tidak semenarik dulu. Mereka menilai Indonesia memperlakukan mereka sebagai objek perahan dan tidak memosisikan pemodal domestik sebagai mitra strategis pembangunan, melainkan sebagai sumber penerimaan pajak, denda, dan retribusi,” tutur Jati.

Benahi aparat penegak hukum

Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Andre Rahadian mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menilai, dengan agenda deregulasi yang sudah dikemukakan berulang kali, persoalan yang dihadapi dunia usaha bukan apa yang tertulis di atas kertas, melainkan implementasi dan penegakan aparat terhadap aturan tersebut.

“Semua mau deregulasi, mengurangi aturan, tetapi persoalannya di tahap pelaksanaan. Itu yang selalu jadi masalah, semua orang bisa mengubah regulasi dengan interpretasinya sendiri. Reformasi yang berarti adalah membenahi pelaksanaan oleh aparat hukum,” tuturnya.

Panelis gelar wicara "Kepastian Hukum dan Masa Depan Investasi di Indonesia". Ki‐ka: Presiden Direktur Triguna Internusa Pratama Hotasi Nababan, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Yetty Komalasari Dewi, dan Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Apindo Andre Rahadian. Foto: SUAR/Chris Wibisana

Menyitir survei Business Readiness 2025, Bank Dunia menempatkan kesiapan Indonesia dalam menerima investasi pada peringkat 31 dari 50 negara. Penilaian itu sejalan dengan hasil survei Apindo terhadap 100 perusahaan besar di kawasan industri di 18 provinsi, 72% responden menilai persyaratan dokumen untuk berusaha terlalu banyak. 

Tak hanya itu, 65% responden mengeluhkan tingginya biaya tambahan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan, sementara 54% menyoroti lamanya proses yang membutuhkan rekomendasi lintas instansi yang tidak saling terhubung satu sama lain.

“Pelaku usaha juga menghadapi isu administratif. Ada usaha digitalisasi, tetapi semua kementerian/lembaga melakukan digitalisasi yang tidak terhubung dengan standar berbeda. Akibatnya, kenaikan biaya terus berlangsung untuk memasukkan audit. Padahal, 80% perusahaan di Indonesia adalah UMKM sehingga memicu biaya tambahan,” cetusnya.

Sejalan dengan usaha pemerintah melaksanakan debottlenecking, Andre menambahkan, Apindo juga telah membuat kanal debottlenecking untuk pelaporan hambatan berusaha. Tugas utama kanal ini bukan hanya menginventarisasi isu, tetapi juga melaksanakan monitoring tindak lanjut laporan secara berkala hingga selesai.

Di sisi lain, Andre mengingatkan, deregulasi bukanlah kebijakan yang terputus setelah selesai dilaksanakan. Harmonisasi aturan, penerapan regulatory impact assessment, serta digitalisasi yang terhubung antarlayanan perizinan diperlukan untuk meningkatkan interoperabilitas sistem dan kecepatan proses layanan.

“Agenda deregulasi sekarang harus ditangani satu persatu. Selama kita reasonable, kita juga tidak ekspektasi pemerintah menerima semua, tetapi harus bertemu di titik middle ground. Saya pikir itu kepentingan utama kita dalam deregulatory reform, karena peraturan itu sendiri sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

Kualitas regulasi dimulai dari pembentukan

Sementara itu, Guru Besar Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Yetty Komalasari Dewi menilai, proses aksesi Indonesia ke dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) perlu dimanfaatkan untuk menjalankan reformasi regulasi secara berkesinambungan.

Dalam hal ini, perbaikan kualitas regulasi dan pendekatan aparat terhadap kasus-kasus yang bersinggungan langsung dengan business judgment rule (BJR) perlu melibatkan desain berbasis risiko, koherensi lintas sektoral, serta mempertimbangkan standar internasional.

“Titik awal perbaikan adalah mengakui regulasi kita masih bersifat sektoral dan regional. Fungsi harmonisasi belum berjalan efektif. Kita sudah punya regulatory impact assessment, tetapi belum berjalan konsisten, karena mengukur dampak regulasi masih sangat sulit,” katanya.

Penegakan regulasi sebagai tolok ukur kualitas pun masih membutuhkan penyempurnaan. Mengutip Indeks Pembangunan Hukum 2025, Yetty mengungkapkan hanya 11 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2024 yang dapat dieksekusi. Sementara itu, pemerintah hanya menindaklanjuti 23% dari seluruh putusan uji materiil MK di tahun yang sama. 

Dalam hal ini, Yetty mengingatkan, regulasi yang berkualitas ditentukan sejak dari cara pembentukannya. Partisipasi bermakna bukan sekadar prasyarat atau kosmetik, melainkan pakem yang menggariskan kontribusi aktif subjek hukum yang kelak akan diatur. 

“Regulasi itu sekadar cara, Dia adalah means, bukan ends, maka harus dipikirkan cara-cara lain mengatur suatu hal tanpa membuat regulasi. Semakin banyak regulasi belum tentu semakin baik, karena dalam setiap regulasi memiliki beban biaya yang ditanggung oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:

Tata Kelola dan Kepastian Regulasi untuk Tarik Investasi
Kurasi peristiwa terpenting yang perlu diketahui semesta dunia usaha untuk mengawali hari.

Saat ini, Yetty menilai, ketika Indonesia memosisikan kebijakan ke arah propembangunan ekonomi, Indonesia perlu mengembangkan metode pembuatan hukum tanpa pendekatan regulasi. Dalam hal ini, good regulatory practices yang digariskan OECD belum tercermin secara utuh dalam pelaksanaan di Indonesia.

Dalam hal ini, prinsip-prinsip good regulatory practices oleh OECD dapat membedah sebuah aturan dengan tiga kerangka: kesesuaian dengan peraturan yang ada, peran kementerian/lembaga tertentu yang menginisiasinya, serta keberadaan partisipasi publik yang bermakna.

“Dalam sistem hukum yang tidak sepenuhnya by merit, kita membutuhkan kepemimpinan hukum yang memang mau mengubah pendekatan terhadap kasus hukum ekonomi dan kesalahan business judgment rule. Tugas kita adalah memilih kepemimpinan hukum yang mampu mendorong Indonesia menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.

Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Komisaris Utama Chandra Daya Investasi Erry Riyana Hardjapamekas menambahkan, kualitas tata kelola institusional dan penilaian keputusan secara objektif menjadi faktor yang menentukan daya tarik investasi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

“Kepercayaan pasar terjaga ketika perselisihan bisnis memiliki jalur resolusi yang jelas dan terpercaya. Dialog berbasis bukti, jalur hukum yang tepat, serta tindak lanjut transparan adalah komponennya. Dalam hal ini, momentum aksesi OECD dapat menjadi momentum memperkuat reformasi institusi hukum secara lebih konsisten,” cetusnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Kebijakan Publik

Rekomendasi SUAR