Pelaku Usaha Tunggu Mekanisme Teknis PP Tunas

Pelaku Usaha Tunggu Mekanisme Teknis PP Tunas

Pelaku usaha menunggu panduan dan mekanisme teknis lebih rinci terkait penerapan PP Tunas.

Pelaku Usaha Tunggu Mekanisme Teknis  PP Tunas
Dalam Artikel Ini

Pelaku usaha industri digital mendorong pemerintah untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunggu Anak Siap (Tunas) secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing layanan digital.

Penerapan PP Tunas sendiri tidak hanya berdampak pada platform media sosial dan layanan digital berbasis komunikasi, tetapi juga menyentuh sejumlah sektor lain di ekosistem digital seperti industri e-commerce.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memasukkan sejumlah platform perdagangan digital seperti Lazada dan juga Blibli ke dalam kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan profil risiko tinggi sehingga tidak diperbolehkan memberikan akses kepada anak di bawah usia 16 tahun.

Baca juga:

Amandemen UU Persaingan Usaha: Mengatur Algoritma Berkeadilan
Revisi regulasi persaingan usaha perlu mengatur algoritma berkadilan dalam menjaga perimbangan daya tawar penjual dan platform lokapasar

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, pihaknya memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai sebuah hal yang penting dan harus menjadi perhatian bersama. Kehadiran PP Tunas sendiri dilihat sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak, namun masih terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian para pelaku industri.

“Kami percaya perlindungan anak dan pertumbuhan ekonomi digital bisa berjalan bersama. Kuncinya ada pada koordinasi, kejelasan teknis, edukasi, pembagian peran yang jelas, dan implementasi yang proporsional,” kata Budi, Rabu (16/09/2026).

Penyesuaian yang dilakukan oleh platform e-commerce sendiri antara lain dapat mencakup verifikasi usia, pengaturan akses terhadap fitur tertentu, mekanisme persetujuan orang tua, pengelolaan data anak, kanal pengaduan, serta edukasi pengguna, sehingga anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa mengakses platform secara bebas.

“Namun, penerapannya perlu dilihat secara proporsional karena karakteristik layanan digital berbeda-beda,” jelasnya.

Pelaku Usaha Butuh Panduan Implementasi

Kesiapan industri dalam menerapkan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah sangat bergantung pada kejelasan mekanisme teknisnya. Pelaku usaha menilai masih perlu mendapatkan panduan yang lebih jelas mengenai bentuk kewajiban yang harus dipenuhi agar implementasi PP Tunas ini dapat berjalan secara efektif.

“Hal-hal seperti standar verifikasi usia, bentuk persetujuan orang tua, kategori fitur yang perlu dibatasi, mekanisme pelaporan, sampai proses evaluasi risiko perlu dibuat sejelas mungkin agar pelaku usaha bisa menerapkannya secara konsisten,” tegasnya.

Baca juga:

Sektor Aplikasi Jadi Andalan Baru Ekonomi Kreatif
Subsektor aplikasi menjadi salah satu andalan baru dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, seiring meningkatkan kebutuhan masyarakat dan juga dunia usaha terhadap berbagai layanan berbasis digital.

Jika pemerintah terlalu terburu-buru melakukan implementasi PP Tunas tersebut tanpa ada masa transisi yang memadai, ia menilai PP Tunas ini berpotensi menimbulkan beban kepatuhan yang tinggi, gangguan terhadap layanan. Selain itu, juga berisiko memunculkan perbedaan interpretasi antara pelaku usaha dan pemerintah, begitu juga dari sisi pengguna yang bisa kebingungan akibat regulasi yang ada.

“Karena itu, idEA berharap implementasi PP Tunas terus dilakukan melalui dialog yang konstruktif, berbasis risiko, dan memperhatikan karakteristik masing-masing layanan,” harapnya.

Mekanisme Denda dan Pengawasan

Menanggapi, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penerapan sanksi terhadap PSE asing atau platform digital global ini juga menarik perhatian, khususnya bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah didorong untuk memiliki adanya sebuah instrumen atau mekanisme yang dapat menjamin platform global ini untuk tetap memenuhi kewajibannya, termasuk mengenai pembayaran denda apabila terkena sanksi.

“Jadi sebelum menetapkan ini, ada baiknya pemerintah mempunyai tools untuk memastikan aturan dan dendanya bisa diterapkan secara adil. Harus ada aturan yang memaksa perusahaan global dengan skala tertentu mempunyai kantor perwakilan di Indonesia sebagai upaya untuk mendorong kedaulatan digital dan juga azas aturan yang sama dengan pelaku lokal,” ucap Huda.

Sanksi pun tetap diperlukan untuk diberikan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan PP Tunas tersebut, demi memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan dengan efektif. Penegakan aturan ini menjadi penting agar ketentuan ini tidak hanya menjadi regulasi semata tanpa adanya konsekuensi bagi para pelanggarnya.

Meskipun penerapan ini dapat menimbulkan konsekuensi bagi platform dan aktivitas ekonomi digital, kepentingan perlindungan anak ini tetap menjadi hal yang penting.

“Jadi saya rasa pemerintah harus berani mengambil jalan konservatif yang bertujuan melindungi anak-anak dari konten maupun aktivitas yang bisa memberikan pengaruh negatif dan/atau merugikan secara finansial dari aktivitas ekonomi,” tutupnya.

Utamakan Perlindungan Anak

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal  mengatakan pihaknya mendukung penerapan PP Tunas sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.  Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memastikan perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Dukungan DPR terhadap PP Tunas juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, masyarakat, serta keluarga dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (16/9/2026)

Perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan orang tua, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab dari platform digital dalam menyediakan layanan yang mempertimbangkan usia dan tingkat kerentanan penggunanya.

Melalui penerapan PP Tunas, penyelenggara sistem elektronik diharapkan semakin memperhatikan potensi risiko yang dapat dihadapi anak ketika menggunakan layanan digital. Upaya tersebut mencakup penguatan mekanisme perlindungan, pengelolaan akses berdasarkan usia, serta pencegahan terhadap berbagai konten dan aktivitas digital yang berpotensi merugikan anak. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh hiburan, tetapi juga mendukung proses belajar, kreativitas, dan perkembangan anak. 

Belum Ada Kesamaan Komitmen

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Meutya Hafid, memberikan laporan terkait 6 bulan pelaksanaan PP Tunas. Pada saat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026 diterbitkan pada 17 Maret 2026 lalu, Komdigi menetapkan ada 8 layanan jejaring dan media sosial yang dikategorikan sebagai profil risiko tinggi di antaranya Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, Bigo Live, Roblox, dan X. 

“Fitur tersebut antara lain mekanisme age gate system, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia pengguna, dan melalui fitur ini Roblox telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak kepada Roblox Kids,” ucap Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas, Senin (14/09/2026).

Menkomdigi Meutya Hafid (tengah) didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya (kanan) dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait progres implementasi PP Tunas di Jakarta, Senin (14/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Namun, dari 8 platform digital tersebut, pemerintah belum melihat adanya tingkat komitmen yang sama dalam menjalankan PP Tunas, seperti platform X yang baru melaporkan penguncian sekitar 250 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun, sementara pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 7 juta akun anak di platform tersebut.

Sebagai informasi, dalam regulasi ini setidaknya terdapat lima ketentuan utama yang harus dipenuhi oleh platform digital yakni perlindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi, larangan profiling data anak, penerapan batas usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun, larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital, serta sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan. Pemerintah pun telah mengatur besaran sanksi yang akan dikenakan kepada platform yang tidak mematuhi aturan.

“Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global, sementara untuk PSE privat dalam negeri besaran denda disesuaikan dengan skala usaha yaitu usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar,” ungkap Meutya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Regulasi

Rekomendasi SUAR