Badan Reforma Agraria Nasional Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sesuai amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi langkah baru untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
•
4 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Petugas melayani warga yang hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/8/2026). Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Kota Palembang jumlah permohonan sertifikat baru (pendaftaran sk) selama periode Januari-Juli 2026 mencapai 407 pemohon sedangkan peralihan hak atas tanah mencapai 6.742 pemohon dan jumlah perubahan hak atas tanah mencapai 1.577 pemohon. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Dalam Artikel Ini
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sesuai amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi langkah baru untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Anggota Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menuturkan kehadiran BRAN diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani berbagai persoalan reforma agraria, mulai dari penataan penguasaan dan kepemilikan tanah hingga penyelesaian konflik agraria. Dengan adanya lembaga yang secara khusus menjalankan fungsi tersebut, pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi, dan memiliki target yang jelas.
Namun, dia menekankan, pembentukan BRAN juga perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antara BRAN dengan ATR/BPN harus diatur secara tegas sehingga masing-masing lembaga memiliki peran yang jelas dalam menjalankan agenda reforma agraria.
“ Jangan sampai dengan adanya BRAN, fungsi ATR/BPN jadi kacau, harus ada arahan yang jelas soal ini,” ujar dia di Gedung DPR, Rabu (9/9/2026).
Sinergi antara BRAN dan ATR/BPN menjadi penting karena ATR/BPN selama ini memiliki fungsi dan kewenangan dalam urusan pertanahan serta tata ruang. BRAN nantinya diharapkan lebih berperan dalam mengkoordinasikan dan memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektor, tanpa mengambil alih kewenangan teknis maupun administratif yang menjadi tugas ATR/BPN.
Irwan mengatakan selain pembagian kewenangan, pemerintah dan DPR RI juga perlu memastikan pembentukan BRAN diikuti dengan tata kelola kelembagaan yang efektif.
“Jangan sampai keberadaan badan baru justru menambah panjang birokrasi atau memperlambat penyelesaian persoalan pertanahan. Sebaliknya, BRAN harus mampu menjadi penguat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan reforma agraria,” ungkap dia.
Dengan desain kelembagaan yang tepat dan koordinasi yang kuat, pembentukan BRAN diharapkan benar-benar dapat berjalan efektif setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan.
Penataan Kelembagaan yang Jelas
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), perlu diikuti dengan penataan kelembagaan yang jelas. Menurutnya, Bank Tanah tidak seharusnya berjalan secara terpisah apabila tujuan akhirnya berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria.
“Kalau ada BRAN, Bank Tanah ini otomatis masuk di BRAN. Jangan sampai Bank Tanah sendiri, BRAN sendiri. Ini harus terintegrasi,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta (9/9)
Menurut Iman, integrasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi kembali persoalan tumpang tindih dalam pengelolaan tanah. Dengan berada dalam satu kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi reforma agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Ia juga menginginkan BRAN tidak hanya memiliki kewenangan untuk menerima atau menghimpun tanah, tetapi juga dapat menentukan peruntukan dan menyerahkan tanah kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, keberadaan Bank Tanah dapat benar-benar mendukung tujuan reforma agraria.
Iman menilai penguatan kelembagaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurutnya, regulasi baru tidak cukup hanya mengatur norma, tetapi harus memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab menjalankan reforma agraria dan bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan.
Ia berharap kelembagaan yang dibentuk nantinya memiliki posisi yang kuat sehingga keputusan terkait reforma agraria dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dengan begitu, penyelesaian persoalan tanah tidak kembali terhambat oleh perbedaan kewenangan antar instansi.
Lebih lanjut, ia menilai penataan kelembagaan tersebut harus berjalan beriringan dengan pembenahan data pertanahan secara nasional. Menurutnya, ketersediaan data yang jelas menjadi dasar penting agar pengelolaan dan distribusi tanah tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perlu Kejelasan Kewenangan Antar Lembaga
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan mengatakan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dinilai perlu diikuti dengan kejelasan mengenai hubungan kelembagaan dan pembagian kewenangan dengan kementerian maupun lembaga yang selama ini menangani urusan pertanahan. Kejelasan tersebut penting agar kehadiran BRAN tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pembagian tugas antara BRAN dan ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas sejak awal, termasuk mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, hingga penyelesaian persoalan reforma agraria. Dengan pembagian yang jelas, masing-masing lembaga dapat menjalankan fungsi secara efektif tanpa saling mengambil alih kewenangan.
“Selain aspek kelembagaan, mekanisme pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Reforma Agraria juga perlu diatur secara komprehensif. Sistem pemantauan harus mampu memastikan setiap program berjalan sesuai target dan ketentuan yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan mekanisme pelaporan yang perlu dibuat transparan agar perkembangan pelaksanaan reforma agraria dapat dievaluasi secara berkala,” ujar dia saat Rapat Dengar Pendapat dengan Baleg DPR, di Jakarta (1/9)
Pengaturan mengenai sanksi juga menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program, harus terdapat mekanisme penindakan yang jelas sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Dengan demikian, regulasi tidak hanya mengatur kelembagaan dan program, tetapi juga menyediakan instrumen pengawasan dan penegakan aturan.
Bagian selanjutnya tersedia khusus untuk member SUAR