RUU Reforma Agraria Benahi Tata Kelola Pertanahan
Persetujuan DPR terhadap RUU Reforma Agraria ini diyakini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
Persetujuan DPR terhadap RUU Reforma Agraria ini diyakini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan ini diyakini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertanahan nasional.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum mengambil keputusan, Dasco meminta seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Delapan fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, kemudian pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR RI.
Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap usulan tersebut. Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Baleg sebelumnya menyatakan RUU tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan materiil untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR,” ujar Dasco dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (8/9/2026).
Pengamat ekonomi sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Indonesia.
Menurutnya, persoalan agraria selama ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, serta persoalan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam. Urgensi tersebut sejalan dengan pembahasan di DPR yang menyoroti masih adanya tumpang tindih regulasi, data, dan kewenangan antar sektor.
Didik menilai keberadaan aturan yang lebih komprehensif diperlukan agar reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia sebelumnya juga menyoroti bahwa ketimpangan penguasaan tanah dan persoalan tata ruang dapat menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang luas.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria juga perlu memastikan adanya penyelesaian konflik agraria yang efektif dan tidak tumpang tindih dengan aturan sektoral,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (8/9/2026)
Hal ini menjadi penting karena cakupan persoalan agraria dapat bersinggungan dengan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, hingga kepentingan masyarakat adat. Dengan demikian, pembentukan RUU tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun kebijakan pertanahan yang lebih terintegrasi, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mendukung pemerataan ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Rancangan aturan ini antara lain mengatur restitusi dan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat. Baleg juga mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebuah lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pembahasan RUU tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menangani konflik dan ketimpangan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Setelah disetujui sebagai RUU usul DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria akan dilanjutkan bersama pemerintah. Baleg menargetkan pembahasan rancangan regulasi tersebut dapat rampung sebelum 24 September 2026.
“Sebelum tanggal 24 (September). Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan,” ujar dia.
Bob menjelaskan, RUU Pengaturan Reforma Agraria memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, RUU tersebut tidak dibuat untuk menggantikan UUPA, melainkan untuk mengatur berbagai persoalan agraria yang belum dapat diselesaikan secara menyeluruh melalui ketentuan yang berlaku saat ini.

Dia menuturkan, persoalan agraria memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor dan kawasan yang berada di luar cakupan UUPA, termasuk sektor kehutanan. Kondisi tersebut membuat diperlukan adanya pengaturan khusus yang mampu menyediakan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara lebih komprehensif.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Bob menambahkan, konflik agraria dapat muncul dalam berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan, mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL). Persoalan tersebut juga dapat melibatkan masyarakat dan perusahaan, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan melalui pola kemitraan inti-plasma.