Menyikapi Revisi FCA: Strategi Mengatur Risiko Bagi Investor

Menyikapi Revisi FCA: Strategi Mengatur Risiko Bagi Investor

BEI menghimbau investor mencerna lebih seksama informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi, termasuk kondisi makroekonomi serta faktor mikro dan fundamental perusahaan.

Menyikapi Revisi FCA: Strategi Mengatur Risiko Bagi Investor
Dalam Artikel Ini

Investor dihimbau untuk lebih banyak membaca dan memahami informasi sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi seiring dengan sejumlah perubahan yang akan mulai diterapkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mulai Senin, 28 September 2026, BEI menerapkan sejumlah perubahan mekanisme perdagangan saham, mulai dari penghapusan batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1, penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), hingga perubahan pada Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA).

Alif (29), salah satu investor ritel asal Sidoarjo, menyambut kebijakan tersebut, tetapi tetap mencermati dampaknya terhadap pasar. Dia mengaku tidak gegabah dalam melakukan transaksi lantaran pasar modal saat ini masih volatil.

"Ya saya senang, investor ritel yang nyangkut ini nantinya bisa istilahnya dapat kepastian, enggak digantung mulu di level gocap, apalagi masuk FCA. Saya harap sih IHSG enggak merah lagi karena hal ini ya. Saya sih nunggu aja pasar stabil. Masih volatil soalnya, " kata dia kepada SUAR, Minggu (27/9/2026).

Demutualisasi Saham BEI Segera Berlaku, Apa yang Harus Emiten Persiapkan?
Melalui skema tersebut, kepemilikan BEI yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan anggota Bursa Efek.

ARA-ARB Ikut Berubah

Penurunan batas minimum harga saham juga diikuti penyesuaian mekanisme Auto Rejection. Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1-Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1.

Sementara, saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 akan memiliki ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 15%. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ketentuan ARB simetris sesuai kelompok harga. Perubahan tersebut membuat saham berharga rendah memiliki ruang pergerakan nominal yang kecil, tetapi perubahan persentasenya dapat menjadi besar.

Menanggapi hal tersebut, Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata mengatakan, perubahan yang dilakukan oleh otoritas bursa dan OJK itu membuka kemungkinan saham diperdagangkan hingga Rp1 melalui mekanisme continuous auction di pasar reguler dan pasar tunai.

"Rencana BEI ini bukan sekadar mengubah angka yang terlihat di layar, tetapi benar-benar membuka kemungkinan saham ditransaksikan hingga Rp1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai," tutur Liza kepada SUAR, Minggu (27/9/2026).

Menurut Liza, perubahan mekanisme tersebut dapat membuka antrean saham yang sebelumnya tertahan di Rp50. Namun, peningkatan frekuensi maupun nilai transaksi belum otomatis menunjukkan kualitas likuiditas yang lebih baik.

"Positifnya, kebijakan ini bisa membuka antrean saham yang selama ini mentok di Rp50, memberi jalan keluar bagi investor, sekaligus membentuk harga yang lebih sesuai dengan kondisi supply-demand," ucap dia.

Akan tetapi, sambungnya,  kenaikan frekuensi dan nilai transaksi 2–3 kali belum tentu berarti likuiditasnya jadi lebih sehat. Oleh karena itu, dia mengingatkan investor agar tidak menganggap saham berharga rendah otomatis memiliki valuasi murah.

"Dari sisi investor ritel, risikonya lumayan besar karena harga nominal rendah gampang menimbulkan kesan sudah murah, padahal bisa saja kondisi fundamentalnya memang terus memburuk dan nilai investasinya nyaris habis," ujar Liza.

Mekanisme Price Discovery

Sementara itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, mengatakan pembukaan batas harga memberi ruang lebih luas bagi mekanisme price discovery. Namun, investor tetap perlu memperhitungkan potensi volatilitas saham berharga rendah.

"Kebijakan BEI untuk menyesuaikan harga saham terendah menjadi Rp 1 merupakan langkah yang positif karena memberikan ruang yang lebih luas bagi mekanisme price discovery dan pembentukan harga yang lebih sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran di pasar," kata Nafan.

Menurut Nafan, harga nominal Rp1, Rp5, atau Rp10 tidak dapat digunakan sebagai ukuran tunggal untuk menentukan murah atau mahalnya suatu saham.

Baca juga:

Menanti Nasib Puluhan Saham Emiten Rp50, Kala Gembok Dasar Bursa Dibuka
Setidaknya ada 46 emiten yang memiliki harga saham Rp50 per unit. Kebijakan baru menghapus batas minimum Rp50 per unit membuka ruang gerak perdagangan saham emiten tersebut.

"Konsekuensinya adalah volatilitas pada saham-saham berharga rendah berpotensi meningkat, sehingga investor perlu memahami bahwa harga nominal yang semakin rendah tidak otomatis mencerminkan valuasi yang semakin murah secara fundamental," ujar Nafan.

Ia meminta investor melihat kapitalisasi pasar, kinerja keuangan, prospek bisnis, serta valuasi sebelum mengambil keputusan investasi.

"Investor sebaiknya tidak menjadikan nominal harga Rp 1, Rp 5, atau Rp 10 sebagai indikator bahwa sebuah saham sudah murah, karena harga nominal tidak dapat digunakan untuk menentukan murah atau mahalnya suatu saham tanpa melihat kapitalisasi pasar, kinerja keuangan, prospek bisnis, dan valuasinya," ungkapnya.

Kesiapan Anggota Bursa

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, seluruh Anggota Bursa telah siap menerapkan penghapusan batas minimum harga saham tersebut. Kebijakan itu diharapkan meningkatkan likuiditas dan menghasilkan price discovery yang lebih baik, khususnya bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp50.

"Seluruh anggota bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin ini akan efektif diberlakukan. Tentu evaluasi akan kita lakukan terus atas setiap kebijakan yang kita lakukan dan nanti kami akan sampaikan hasil evaluasinya," kata Jeffrey, Jumat (25/9/2026).

Perubahan batas minimum harga ini berjalan bersamaan dengan perubahan ketentuan FCA. BEI mencabut status pemantauan khusus atau FCA terhadap 92 saham emiten yang berlaku mulai 28 September 2026.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026. Saham-saham tersebut kembali ke papan pencatatan masing-masing.

Demutualisasi Bursa dan Kelanjutan Reformasi Pasar Modal
Setelah beragam kebijakan peningkatan transparansi kepemilikan pasar modal, kini otoritas bergegas mengeksekusi transformasi yang jauh lebih fundamental secara institusional, demutualisasi bursa.

Jeffrey sebelumnya menyebut evaluasi aturan FCA masih berada dalam pipeline pada Jumat siang (25/9/2026). Saat itu, ia mengatakan BEI masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, setelah BEI mengumumkan pencabutan status FCA terhadap 92 saham, Jeffrey menjelaskan bahwa BEI telah menerima persetujuan OJK atas perubahan peraturan tersebut.

"Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan," kata Jeffrey.

Perubahan tersebut mencakup pencabutan sejumlah kriteria yang sebelumnya menjadi dasar saham masuk dalam pemantauan khusus melalui mekanisme FCA. Kriteria yang dicabut meliputi Kriteria FCA 1 terkait harga saham di bawah Rp51, Kriteria FCA 6 terkait free float di bawah 5%, Kriteria FCA 7 terkait likuiditas rendah, dan Kriteria FCA 10 terkait suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa.

Dari 92 saham yang keluar FCA, sebanyak 44 saham aktif diperdagangkan, sedangkan 48 saham lainnya masih berstatus suspensi. Data perdagangan 25 September 2026 juga menunjukkan 28 dari 44 saham aktif tersebut atau sekitar 64% masih berada di bawah Rp50.

Investor Perlu Optimalkan Informasi

Di tengah perubahan mekanisme tersebut, Jeffrey menegaskan BEI tidak memberikan analisis investasi kepada investor. Peran bursa, kata dia, adalah memastikan infrastruktur perdagangan berjalan dan pembentukan harga berlangsung sesuai mekanisme pasar.

"Kami di bursa tentu tidak pada posisi untuk menyampaikan analisis. Yang kami pastikan adalah infrastruktur perdagangan tetap berjalan dengan baik, price discovery kami harapkan sesuai dengan mekanisme pasar," kata Jeffrey.

Ia meminta investor menggunakan informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi, termasuk kondisi makroekonomi serta faktor mikro dan fundamental perusahaan.

"Jadi investor tentu harus memperhatikan seluruh informasi yang ada di pasar, baik itu terkait dengan makroekonomi, tentang mikro dan fundamental dari perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan batas minimum harga saham tersebut perlu dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, yakni membuka kembali likuiditas saham yang selama ini tertahan pada batas bawah.

Menurut Hasan, saham yang bertahan di Rp50 dapat menyulitkan investor melakukan transaksi keluar ketika tidak tersedia permintaan yang cukup. Dengan dibukanya batas harga, saham memiliki ruang untuk menemukan tingkat harga baru berdasarkan kondisi pasar.

"Motifnya sebetulnya baik adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," ujar Hasan.

Hasan juga meminta BEI memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama pada tahap awal. Evaluasi lanjutan dapat dilakukan apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Pasar Modal

Rekomendasi SUAR