Cegah Transaksi Mencurigakan, Rapatkan Barisan Jaga Integritas Keuangan

Lonjakan transaksi keuangan mencurigakan dan terindikasi ilegal menjadi alarm bagi sistem keuangan nasional. Gotong-royong menjaga integritas perlu semakin digalakkan.

Cegah Transaksi Mencurigakan, Rapatkan Barisan Jaga Integritas Keuangan
Ilustrasi keamanan siber. Foto: FlyD / Unsplash
Daftar Isi

Meningkatnya transaksi keuangan mencurigakan dan terindikasi ilegal menjadi alarm sistem keuangan nasional. Didukung sindikat lintas negara dan modus operandi yang semakin canggih, agenda pencegahan menjadi semakin genting saat sasaran korban terus meluas. Gotong-royong menjaga integritas sistem keuangan perlu semakin digalakkan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Tindak Pidana Asal (TPA) menunjukkan peningkatan 260,03% antara 2024 hingga 2025. Ini sejalan dengan meningkatnya laporan TPA perjudian dari seluruh TKM dari 18,37% pada Desember 2024 menjadi 48,83% pada Desember 2025.

Peningkatan indikasi transaksi ilegal terafiliasi perjudian daring tersebut berpeluang bertambah tahun ini. Sampai akhir triwulan I-2026, TPA perjudian terindikasi mencapai 35,82% dari seluruh LTKM yang telah disampaikan perbankan kepada OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta PPATK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai lonjakan tersebut bermakna ganda. Di satu sisi, ini menandai semakin gencarnya usaha pemberantasan tindak pidana perjudian daring (judi online/judol). Di sisi lain, lonjakan itu bermakna semakin kompleksnya tantangan sektor keuangan menjaga integritas sektor keuangan di Tanah Air.

“Semakin luasnya pemanfaatan teknologi informasi, selain membawa manfaat, ini juga meningkatkan kompleksitas risiko perbankan terhadap aktivitas ilegal yang semakin terorganisir dan lintas yurisdiksi. Perbankan berperan sentral dan menjaga kepercayaan publik,” jelas Dian dalam pembukaan OJK Banking Forum di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dalam kerangka pencegahan, Dian menegaskan, OJK menjalankan penguatan peran melalui regulasi antipencucian uang, penguatan pengawasan berbasis risiko lewat penguatan kepatuhan dan asesmen risiko sektoral, serta penguatan koordinasi dan penanganan rekening bank terindikasi tindak pidana perjudian daring.

Hasilnya, sampai Mei 2026, perbankan telah melakukan penutupan hubungan terhadap 51.200 nasabah terindikasi perjudian daring dan penolakan hubungan usaha terhadap 2,8 juta orang. Menindaklanjuti 67 surat permohonan Komdigi, OJK telah memblokir 32.454 dari 36.557 rekening yang dilaporkan. Persentase pemberantasan 88,53% dari rekening penampung ini menjadi langkah penting menghentikan peredaran dana judi online.

“Dalam rangka peningkatan efektivitas pemberantasan, OJK mendorong konsistensi perbankan menindaklanjuti pemilik rekening yang menerima dana hasil judi online untuk diproses hukum sesuai undang-undang. Perbankan perlu penguatan fraud detection system untuk mengidentifikasi pola transaksi judi online maupun penyalahgunaan rekening lainnya,” imbuh Dian.

Baca juga:

Ketahanan Siber Jadi Pilar Baru Stabilitas Keuangan
Di saat layanan keuangan semakin terintegrasi secara digital, risiko siber tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi faktor strategis yang memengaruhi kepercayaan publik serta stabilitas ekosistem keuangan secara menyeluruh.

Meski demikian, Dian mengakui sekurang-kurangnya masih ada empat tantangan mendasar yang perlu diatasi untuk mendorong respons yang lebih komprehensif dalam mengatasi modus kejahatan keuangan yang semakin beragam.

  1. Integrasi sistem antarlembaga belum berjalan menyeluruh antara OJK, PPATK, dan BI masih melewati tahap administratif sehingga belum mampu mengatasi masalah real-time. Akibatnya, pelaku dapat mengubah modus operandi sebelum ditindak;
  2. Mekanisme koordinasi perlu diperkuat, serta tidak berhenti pada pemblokiran situs dan rekening, melainkan dimulai dari deteksi dini, pencegahan aliran dana, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pelaporan, hingga proses hukum; 
  3. Pemanfaatan teknologi data analytics dan AI yang dapat menjadi fondasi penting tetapi belum maksimal. Padahal, AI yang terlatih dengan prompt yang tepat dapat menghasilkan analisis jaringan transaksi akan memberi kemampuan jauh lebih baik, mendeteksi rekening penampungan, dan memutus aliran dana judi online; 
  4. Pelaku perjudian daring dapat mengubah domain dan alamat situs web serta dapat dilakukan dalam waktu sangat singkat. Pemanfaatan aplikasi terenkripsi menyulitkan pelacakan transaksi dan pemulihan dana korban yang telanjur berpindah rekening lintas negara.

“Pembangunan ekosistem pengawasan terintegrasi menjadi bagian komitmen OJK menjaga integritas sistem jasa keuangan. Namun, keberhasilan pemberantasan tidak ditentukan kecanggihan teknologi. Kita harus bersama-sama membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan judi online maupun data lainnya,” tegas Dian.

Tak cuma rugi finansial

Melengkapi Dian, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan bahwa langkah memerangi perjudian daring tidak lepas dari kerugian perjudian yang tidak hanya berdampak pada aspek finansial, melainkan juga kesehatan mental dan keretakan keluarga. Senarai peringatan dari WHO hingga OECD mempertegas bahaya tersebut.

“Bagi kami, ini adalah panggilan untuk bertindak bersama, bukan hanya memastikan sistem perbankan sehat, tetapi melindungi konsumen dari judi online yang mengintai serta mengurangi kredibilitas sistem keuangan. Melalui sinergi dan kolaborasi erat, harapan kita, kita bisa membangun eko keuangan digital yang aman dan berintegritas,” kata Friderica.

Perubahan cara merespons modus operandi menjadi semakin terpadu tidak lepas dari tindak manipulasi digital yang semakin sulit dibedakan. Akibatnya, negara harus memiliki landasan hukum yang dinamis dan dapat bertindak cepat dan efektif. 

“Yang diretas oleh judi online bukan perbankan, tetapi manusianya. Ini tanggung jawab kita bersama untuk membekali agar nasabah tidak mudah diretas, agar setiap rupiah yang keluar dari rekening dipikirkan baik-baik sebelum transaksi. Sektor perbankan harus bersama-sama memberikan edukasi dan program untuk membentengi masyarakat kita,” tegasnya.

Memerangi Kejahatan Digital, Perbankan Perketat Mitigasi dan Kolaborasi
Perbankan di Indonesia memperkuat strategi pencegahan kejahatan finansial digital dengan fokus pada edukasi, teknologi canggih, dan kolaborasi lintas lembaga.

Tak hanya melakukan pemblokiran rekening, Friderica menyatakan sistem Indonesia Anti Scam Center kini semakin terhubung dan dapat bekerja real time dengan waktu respons kurang dari 5 menit sejak pelaporan diterima. Hingga 2 Juli 2026, IASC telah menerima pelaporan atas 608.167 dengan 557.151 rekening langsung diblokir saat itu juga. Strategi ini berhasil mengembalikan dana korban hingga Rp196,9 miliar. 

Dalam rangka pencegahan, OJK mendorong asosiasi perbankan membangun daftar hitam internal yang efektif, mempercepat pertukaran informasi pola kejahatan, serta deteksi dini anomali transaksi, serta mengembangkan sistem enhanced due diligence yang menyeluruh serta mengimplementasikannya secara konsisten.

Ke depan, Friderica juga mengajak eksekutif perbankan mengoptimalkan transaction monitoring system dan data analytics diperlukan untuk meningkatkan kolaborasi antarbank sebagai penyelenggara sistem elektronik. Ini bertujuan agar penanganan scam dan judi daring dapat lebih cepat dan adaptif dalam memutus aliran dana lintas batas negara.

“Pelaku jasa keuangan jangan menunggu kejahatan terjadi. Kita tidak bisa melihat lebih banyak orang kehilangan uang karena scam, maka kita harus perkuat sistem dan satukan langkah untuk kita sama-sama memutus rantai kejahatan ini,” tandasnya.

Bankir bersatu langkah

Merespons ajakan tersebut, Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menegaskan perbankan sangat mendukung langkah-langkah pemberantasan perjudian daring yang digalakkan OJK. 

“Syarat terjadinya perjudian online ‘kan ada website, ada rekening, dan nomor telepon. Selama ini sudah ada Fraud Detection System untuk melacak rekening dengan jejak transaksi anomali dan kecil-kecil, yang harus dicurigai akan kita blokir jika kita mengetahui keharusan itu diwaspadai,” ujarnya.

Selain rekening dengan aktivitas mencurigakan, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu mengingatkan tugas perbankan menjalankan pengawasan rekening yang diatur prosedur Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). 

Pengawasan ini utamanya ditujukan untuk rekening dormant. Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut. 

“Rekening dengan status dorman wajib dikelola bank mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bisa mencakup penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, atau penutupan rekening serta pemantauan khusus untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak berwenang. Jadi peran ini dilakukan oleh bank sendiri,” ujar Hery.

Dalam jangka panjang, Perbanas turut mendorong seluruh pelaku kepentingan untuk menggencarkan edukasi dan literasi keuangan, termasuk keuangan digital. Menurutnya, literasi yang kuat merupakan garis pertahanan pertama dalam mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan finansial, sekaligus pondasi sistem keuangan yang inklusif, aman dan tangguh.

“Kepercayaan kepada lembaga keuangan perbankan ini sangat sensitif. Jadi memang kepercayaan masyarakat itu harus kita jaga. Kalaupun ada isu harus kita luruskan sehingga membuat nasabah menjadi tenang,” pungkasnya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, dan Teknologi

Baca selengkapnya