Indonesia Bertahan Jadi Secondary Emerging Market, Danantara Undang Swasta, hingga Angka Ketenagakerjaan

Indonesia Bertahan Jadi Secondary Emerging Market, Danantara Undang Swasta, hingga Angka Ketenagakerjaan

Kurasi peristiwa terpenting yang perlu diketahui semesta dunia usaha untuk mengawali hari.

Indonesia Bertahan Jadi Secondary Emerging Market, Danantara Undang Swasta, hingga Angka Ketenagakerjaan
Dalam Artikel Ini

Selamat pagi, Chief… 

Berikut informasi penting terkait pengembangan semesta dunia usaha yang perlu mendapat perhatian hari ini berdasarkan kurasi Tim SUAR.

"Kejayaan datang dari karakter, dan karakter tidak dibentuk dari orang pintar, melainkan dari orang-orang yang mau berjuang melewati penderitaan." (Jensen Huang - CEO NVIDIA)

Tetap Waspada Walau Indonesia Masih Bertahan di "Secondary Emerging Market" Menurut FTSE Rusell

  • Lembaga penyedia indeks global FTSE Russell mempertahankan klasifikasi pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dalam pengumuman tahunan September 2026. Indonesia juga tidak masuk dalam Watch List atau daftar pasar yang berpotensi mengalami perubahan status. Meski tidak mengubah klasifikasi Indonesia, FTSE Russell tetap memantau perkembangan reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO).
  • Pengamat dan analis pasar modal menilai keputusan ini jadi sinyal positif bagi lantai bursa Tanah Air. Ini menunjukkan reformasi tata kelola pasar modal sedikit banyak telah cukup meyakinkan pasar indeks firma keuangan dunia.

Danantara Buka Pintu Swasta Masuk Proyek PSEL

  • Pemerintah membuka ruang lebih besar bagi dunia usaha untuk terlibat dalam berbagai proyek yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), khususnya Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 
  • Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, keterlibatan dunia usaha diperlukan agar kontribusi Danantara terhadap perekonomian nasional dapat lebih maksimal.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Pekerja dan Pengusaha Tunggu Aturan Teknis

  • Kalangan pekerja dan pengusaha sama-sama menunggu kejelasan mekanisme dan aturan teknis terkait pengupahan, jaminan sosial, pesangon, hingga pemagangan yang belum diatur secara rinci dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan teknis tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan kemudian.
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang masih harus diperjelas lebih lanjut khususnya mengenai penangguhan upah minimum, aturan pemagangan, serta kewajiban pembayaran cadangan pesangon.

Angka-Angka Ketenagakerjaan dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

  • Di tengah perlambatan ekonomi dan gejolak pasar tenaga kerja, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10/2026). UU ini tidak tiba-tiba muncul begitu saja. Pembahasan UU ini sejatinya merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji material terhadap UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan batas waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Kini, setelah diundangkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan langsung berdampak pada dunia kerja keseluruhan. Bagaimana angka-angka kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini?

Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 akan diselenggarakan Kamis, 8 Oktober 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Adapun agenda rapat itu antara lain Laporan Komisi VII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026–2031, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Laporan Survei Konsumen September 2026 akan dirilis Kamis, 8 Oktober 2026 oleh Bank Indonesia (BI). Adapun hasil laporan selengkapnya dapat diunduh dan dibaca dari situs resmi BI yakni www.bi.go.id. Laporan ini penting untuk dijadikan acuan bagi pengusaha untuk melihat bagaimana geliat daya beli konsumen.

Selamat beraktivitas, Chief.

Tim SUAR

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Weekday Bright

Rekomendasi SUAR