Angka-Angka Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kini, setelah diundangkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan akan langsung berdampak pada dunia kerja keseluruhan. Bagaimana angka-angka kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini?

Angka-Angka Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Di tengah perlambatan ekonomi dan gejolak pasar tenaga kerja, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10/2026). UU ini tentu akan langsung mengubah lanskap dunia usaha Tanah Air.

UU ini tidak tiba-tiba muncul begitu saja. Pembahasan UU ini sejatinya merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji material terhadap UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan batas waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

Kini, setelah diundangkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan langsung berdampak pada dunia kerja keseluruhan. Bagaimana angka-angka kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini?

Mengutip data terkini Badan Pusat Statistik (BPS), per Mei 2026 terdapat 220,23 juta penduduk usia kerja di Indonesia. Sebanyak 155,41 juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja, sedangkan 64,82 juta orang lainnya bukan angkatan kerja.

Dari 155,41 juta orang angkatan kerja, sebanyak 148,19 juta orang merupakan penduduk bekerja. Sementara itu sebanyak, 7,22 juta orang lainnya berstatus pengangguran.

Berada di dalam 148,18 juta orang bekerja, sebanyak 98,98 juta orang bekerja penuh waktu. Lalu sebanyak 38,41 juta orang pekerja setengah waktu, dan 10,78 juta orang setengah pengangguran.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 59,30% di antaranya bekerja di sektor informal. Adapun 40,70% lainnya bekerja di sektor formal. Berdasarkan status pekerjaannya, 37,09% penduduk bekerja merupakan buruh/karyawan/pegawai. Sebanyak 21,43% penduduk bekerja lainnya berstatus berusaha sendiri. Selebihnya merupakan penduduk bekerja berstatus lainnya, antara lain seperti pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non pertanian, dan lain-lain.

Sektor dengan serapan tenaga kerja tertinggi adalah pertanian dengan 28,75% dari total penduduk bekerja. Mengikuti di belakang sektor pertanian, ada sektor perdagangan besar dan eceran yang menyerap 17,80% dari total penduduk bekerja. Kemudian ada sektor industri manufaktur yang menyerap 13,53% dari total penduduk bekerja.

Berdasarkan status pekerjaannya, 37,09% penduduk bekerja merupakan buruh/karyawan/pegawai. Sebanyak 21,43% penduduk bekerja lainnya berstatus berusaha sendiri. Selebihnya merupakan penduduk bekerja berstatus lainnya antara lain seperti pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non pertanian, dan lain-lain.

Regulasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan melahirkan skema baru pembayaran pesangon bagi pekerja terdampak PHK, sebagai bagian dari dana jaminan sosial yang akan dikelola oleh badan pengelola jaminan sosial ketenagakerjaan. Semua ini tentu akan mengubah secara signifikan bagaimana tata kelola sumber daya manusia dunia usaha Indonesia.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Data