Ringkasan Eksekutif: Payung Hukum Baru Ketenagakerjaan dan Analisis Dampaknya
Evaluasi berkala di lapangan diperlukan guna memastikan implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan tepat sasaran dan berdampak baik bagi pekerja dan dunia usaha.
Evaluasi berkala di lapangan diperlukan guna memastikan implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan tepat sasaran dan berdampak baik bagi pekerja dan dunia usaha.
Kelahiran UU Pelindungan ketenagakerjaan akan membuka babak baru ketenagakerjaan Indonesia sejak mulai berlaku pada 6 Oktober 2027, setahun setelah pengesahan. Evaluasi berkala di lapangan diperlukan guna memastikan implementasi regulasi ini tepat sasaran dan berdampak baik bagi pekerja dan dunia usaha.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan oleh DPR pada 6 Oktober 2026 ini terdiri dari 23 Bab dan 303 Pasal. UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. UU tersebut juga dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan.
Penentuan regulasi baru mengenai ketenagakerjaan menimbulkan tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan pekerja. Regulasi yang terlalu menitikberatkan pada aspek perlindungan tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dapat berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru.
Bagaimana analisis dampak implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap dunia usaha dan iklim ketenagakerjaan?
Terbitnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan pun mengakhiri polemik mengenai status hukum pekerja/kemitraan untuk pengemudi ojek online. Pasalnya, hal tersebut akan diatur dalam UU yang lebih khusus mengatur mengenai gig economy.
Adapun dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, terdapat tiga pasal mengenai Tenaga Kerja Platform Digital. Namun, tiga pasal tersebut hanya mengatur ketentuan hak pekerja platform digital seperti hak untuk berserikat, mendapatkan penghasilan wajar, dan hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
Sebelumnya, para pemangku kepentingan di industri berbasis platform ekonomi digital menilai para pekerja yang berada di dalam ekosistem ini perlu kerangka regulasi tersendiri dan tidak perlu ditempatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pasalnya, karakter pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional memunculkan pandangan bahwa perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan dengan menjadikan mitra sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal maupun menerapkan hak dan kewajiban yang secara substansi setara dengan karyawan tetap.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, terdapat 220,23 juta penduduk usia kerja di Indonesia. Sebanyak 155,41 juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja, sedangkan 64,82 juta orang lainnya bukan angkatan kerja.
Dari 155,41 juta orang angkatan kerja, sebanyak 148,19 juta orang merupakan penduduk bekerja. Sementara itu sebanyak, 7,22 juta orang lainnya berstatus pengangguran.
Memahami data ketenagakerjaan secara menyeluruh akan membantu menganalisis dampak payung hukum ketenagakerjaan yang baru kepada dunia kerja keseluruhan. Bagaimana angka-angka kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini?