UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Pekerja dan Pengusaha Tunggu Aturan Teknis
Masih banyak aturan ketenagakerjaan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang membutuhkan kejelasan mekanisme dalam Peraturan Pemerintah.
Masih banyak aturan ketenagakerjaan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang membutuhkan kejelasan mekanisme dalam Peraturan Pemerintah.
Kalangan pekerja dan pengusaha sama-sama menunggu kejelasan mekanisme dan aturan teknis terkait pengupahan, jaminan sosial, pesangon, hingga pemagangan yang belum diatur secara rinci dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan teknis tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan kemudian.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang masih harus diperjelas lebih lanjut khususnya mengenai penangguhan upah minimum, aturan pemagangan, serta kewajiban pembayaran cadangan pesangon.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, salah satu ketentuan yang menjadi sorotan KSPI adalah aturan mengenai perusahaan yang dinilai tidak mampu dapat menangguhkan pembayaran upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja. Kata “tidak mampu” dalam aturan ini dinilai masih perlu diberikan batasan yang jelas sehingga tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menangguhkan pembayaran upah minimum.
“Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan, misalnya tidak mampu ukurannya adalah dua tahun berturut-turut mengalami kerugian, lalu apakah dengan ditangguhkan itu bisa berulang-ulang? Maka harus dijelaskan,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (07/10/2026).
Dia menyatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 72/PUU-XIII/2015 juga telah menyatakan penangguhan pembayaran upah minimum tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih kekurangan upahnya.
Hal ini sudah terakomodir dalam draft yang diterima SUAR per Agustus 2025 yang masih terdiri dari 264 pasal. Pasal 125 menyatakan, dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Dia menambahkan, celah lainnya yang harus diperjelas adalah aturan mengenai pemagangan. Ketentuan pemagangan dalam undang-undang pun dinilai masih belum jelas khususnya mengenai batasan jam kerja dan syarat pekerjaan yang dapat dilakukan peserta magang sehingga membedakannya dengan pekerja biasa.
Padahal, menurutnya, setelah jenis pekerjaan outsourcing telah dibatasi, justru menimbulkan risiko baru di mana perusahaan justru bisa beralih dengan menggunakan tenaga magang.
Hal terakhir yang menjadi sorotan dan mengundang kekhawatiran dari KSPI adalah mengenai pembiayaan cadangan pesangon yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Mekanismenya masih harus diperjelas, begitu juga dengan sanksi yang mengikutinya apabila perusahaan tidak membayarkan iurannya.
Menanggapi, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Subchan Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan yang memperjelas ketentuan ketenagakerjaan seperti mengenai pengupahan.
“Misalnya pengupahan itu yang mau diatur bagaimana? Apakah nanti ke depan pasal-pasal pengupahan ini sudah tidak menjadi masalah bagi pekerja maupun pengusaha dan bisa membangun trust dari para investor dan pekerja? Kami sampai saat ini masih menunggu kejelasan tapi sampai saat ini katanya masih dilakukan konsolidasi,” jelasnya.
Baca juga:

Ia pun menyambut baik adanya UU yang baru ini, namun masih ada sejumlah hal yang perlu diperjelas seperti pekerja sektor informal. Jika undang-undang ini hanya menjadi dasar bagi pengaturan tersebut, ke depannya perlu ada aturan yang mengatur lebih lanjut mengenai sektor tersebut, dengan demikian kepentingan pekerja di sektor informal pun dapat diakomodasi.
“Kalau ini memang bisa menciptakan lapangan kerja, ya pasti kita akan menyambut baik karena tujuan kita cuma ingin industri kita maju, kita ingin investor percaya dengan kita, dan kita ingin banyak pekerja yang beralih dari sektor informal ke formal,” ujarnya, Rabu (07/10/2026).
Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai, masuknya sektor informal ke dalam undang-undang merupakan upaya untuk memperluas perlindungan bagi pekerja. Aturan ini pun masih membutuhkan penjelasan lebih rinci ke depannya.
“Sektor informal ini apa yang mau dilindungi? Pedagang kaki lima atau apa? Harus jelas itu, apakah penjual kopi keliling, tukang pijat, siapa yang mau dilindungi dan bagaimana mau melindunginya?” kata Tadjuddin, Rabu (07/10/2026).
Aturan teknis yang menyusul undang-undang pun harus mampu menerjemahkan peraturan yang ada dengan jelas sesuai dengan kondisi di lapangan. Sejumlah pertanyaan dan ketidakjelasan yang timbul menurutnya adalah akibat minimnya sosialisasi sebelum pengesahan dilakukan.
“Ini kan baru undang-undang, nanti akan ada aturan teknisnya yang lebih detail kita tunggu saja misalnya bagaimana perusahaan kalau tidak mampu membayar upah minimum itu harusnya ada sanksi, nah ini belum ada kelihatannya,” ucapnya.