Menelaah Babak Baru Ketenagakerjaan
Babak baru ketenagakerjaan Indonesia akan dimulai pada 6 Oktober 2027 sejak berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Evaluasi berkala diperlukan guna memastikan implementasi regulasi ini tepat sasaran.
Babak baru ketenagakerjaan Indonesia akan dimulai pada 6 Oktober 2027 sejak berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Evaluasi berkala diperlukan guna memastikan implementasi regulasi ini tepat sasaran.
Dunia ketenagakerjaan memasuki babak baru dengan terbitnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, lebih cepat dari target awal DPR pada 8 Oktober 2026. Regulasi baru ini menyita perhatian pekerja hingga pengusaha, karena sifatnya yang menentukan lanskap ketenagakerjaan nasional ke depannya.
Salah seorang pekerja yang menaruh perhatian pada regulasi baru in adalah Lita, pekerja swasta asal Jakarta. Pasalnya, hingga Jumat (10/10/2026), UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum bisa diakses oleh publik.
“Ingin tahu isi lengkapnya, karena dari kemarin cuma baca berita yang seliweran,” ungkapnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan oleh DPR terdiri dari 23 Bab dan 303 Pasal. Jumlah ini berbeda dari draf yang diterima oleh SUAR per Agustus 2026 setelah harmonisasi Baleg, yang terdiri dari 19 Bab dan 264 pasal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. UU tersebut juga dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Menaker Yassierli saat pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026).
Adapun poin-poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, antara lain:

Selain poin tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur ketentuan ketenagakerjaan yang belum dibahas dalam UU Cipta Kerja, seperti pemagangan, tenaga kerja informal, dan tenaga kerja dalam platform.
Penentuan regulasi baru mengenai ketenagakerjaan menimbulkan tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan pekerja. Regulasi yang terlalu menitikberatkan pada aspek perlindungan tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dapat berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. Namun, menurutnya, penyusunan aturan baru juga perlu memperhitungkan kondisi dan kapasitas perusahaan agar ketentuan yang dihasilkan tidak justru menambah tekanan terhadap dunia usaha.
“Dunia usaha membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus mendukung penciptaan kesempatan kerja. Apindo tidak ingin lahirnya aturan baru justru membuat perusahaan semakin berhati-hati dalam melakukan ekspansi maupun merekrut tenaga kerja, terutama ketika kondisi perekonomian masih menghadapi berbagai tantangan,” ujar dia dalam Konferensi Pers Apindo Tentang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kantor Apindo, Gedung Pertama Kuningan, Jakarta (30/9/2026).
Apindo mengusulkan target penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Selain itu, Apindo mendorong agar pada 2030 sedikitnya 30% pekerja telah memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.
Target tersebut diharapkan menjadi ukuran konkret keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, bersama peningkatan daya beli, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati target penciptaan lapangan kerja baru pada 2027 pada angka 2,57 juta hingga 3,49 juta orang. Selain mematok target penciptaan lapangan kerja baru, proporsi pekerja formal juga ditargetkan mencapai 40,81 persen dari total angkatan kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren proporsi tenaga kerja formal dalam angkatan kerja Indonesia mengalami penyusutan dari tahun lalu. Pada Mei 2026, jumlah penduduk RI yang bekerja sebagai pekerja formal seperti buruh, karyawan, atau pegawai sebesar 37,09 persen, turun 5,21 persen dari November 2025.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI semakin memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki sejumlah ketentuan yang lebih baik dibandingkan dengan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
"RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ujar dia kepada SUAR di Jakarta (1/10/2026).
Dia menyebut salah satu kemajuan adalah pengaturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penguatan ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka tetap memperoleh perlindungan dan dukungan selama menghadapi masa transisi menuju pekerjaan berikutnya.
Selain itu, KSPI mengapresiasi adanya pengaturan mengenai uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ketentuan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat hak pekerja kontrak, terutama terkait pemberian kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemajuan lainnya, lanjut Said, berkaitan dengan penguatan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja. Menurutnya, keberadaan sanksi yang tegas diperlukan agar ketentuan mengenai hak pekerja tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme penegakan yang dapat memberikan kepastian hukum.
KSPI berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat terus mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Serikat pekerja juga mendorong agar berbagai substansi yang telah dinilai maju tersebut tetap dipertahankan hingga tahap akhir pembahasan sehingga regulasi baru nantinya mampu memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Kembali digunakannya indikator Kehidupan Hidup Layak (KHL) dalam sistem pengupahan pun menuai polemik. Peningkatan kesejahteraan pekerja perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan daya saing industri.
Hal ini penting dilakukan agar menjaga keberlanjutan usaha di tengah tekanan global yang tidak menentu. Terlebih dalam industri padat karya, Indonesia sedang bersaing dengan Vietnam sebagai tujuan ekspansi perusahaan Uni Eropa.
Tekanan terhadap daya saing industri akan membuat pelaku usaha melakukan efisiensi bisnis, yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun hingga Agustus 2026, data Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur menilai, penerapan sejumlah ketentuan baru dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan karakteristik industri furnitur yang padat karya. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pekerja tetap penting, tetapi harus dirumuskan secara adil dan proporsional agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
“Pada prinsipnya, HIMKI mendukung perlindungan penuh terhadap hak-hak pekerja. Namun, perlindungan tersebut perlu dirumuskan secara adil, proporsional, dan tetap menjaga keberlangsungan perusahaan. Sebab, kesejahteraan pekerja hanya dapat tumbuh secara berkelanjutan apabila industrinya sehat, produktif, dan memiliki daya saing,” kata Abdul pada SUAR, Senin (05/10/2026).
Abdul memahami dan mendukung tujuan agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak. Namun, KHL dinilai tidak seharusnya menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan upah.
Penetapan upah, lanjutnya, perlu mempertimbangkan produktivitas, inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi sektoral dan daerah, serta kemampuan riil dunia usaha. Hal ini dinilai penting bagi industri furnitur dan kerajinan yang padat karya, berorientasi ekspor, serta menghadapi persaingan langsung dengan negara lain.

Senada, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah dan DPR memperhatikan aspek daya saing industri padat karya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pelaku industri menilai pengaturan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kondisi persaingan global, khususnya dengan negara-negara yang menjadi basis produksi alas kaki di kawasan Asia.
Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Aprisindo Harijanto mengatakan, industri sepatu Indonesia saat ini berkompetisi langsung dengan Vietnam yang memiliki jam kerja lebih panjang.
"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, 1 minggu 48 jam di Vietnam, kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan menaikkan jam kerja menjadi 45," tutur Harijanto kepada SUAR, Senin (5/10/2026).
Menurut Harijanto, perbedaan jam kerja tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menjaga daya saing industri sepatu Indonesia. Dengan karakter industri yang berorientasi ekspor, kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar global secara tepat waktu menjadi bagian penting dalam menentukan posisi Indonesia di tengah persaingan dengan negara produsen lainnya.
Terkait hal ini, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Deni Friawan menekankan bahwa dari perspektif dunia usaha, upah sebenarnya berkaitan dengan produktivitas tenaga kerja. Perusahaan pun pada dasarnya akan menambah tenaga kerja atau menambah upah apabila nilai tambah atau output yang dihasilkan pekerja sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.
“Kalau KHL lebih tinggi dibandingkan hasil yang dihasilkan, perusahaan tidak mau menambah tenaga kerja, yang terjadi adalah makin banyak orang yang gak bekerja atau dia keluar dari sektor formal dan berada di sektor informal,” ujarnya.
Penggunaan KHL juga dinilai berpotensi menambah ketidakpastian bagi dunia usaha, lantaran akan muncul perdebatan lebih lanjut mengenai komponen barang dan jasa yang masuk dalam KHL, jumlah kebutuhan, hingga harga masing-masing komponen.
“Perusahaan itu akan sulit menentukan, beda dengan kalau formula yang sekarang misalnya pakai ICP atau growth itu akan lebih mudah dihitung dan diukur perusahaan. Tapi balik lagi, kalau upahnya naik pun pasti nanti harga-harga barang akan naik, pekerja akan merasa kurang, upah naik harga barang akan naik, kesejahteraan si pekerja akan turun, nanti minta upah lagi lebih tinggi, terus seperti itu,” jelasnya.
Maka dari itu, kenaikan upah yang tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja justru dinilai dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja itu sendiri dan juga daya saing industri.
Kalangan pekerja dan pengusaha sama-sama menunggu kejelasan mekanisme dan aturan teknis terkait pengupahan, jaminan sosial, pesangon, pemagangan, hingga tenaga kerja informal yang belum diatur secara rinci dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan teknis tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan kemudian.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan melahirkan skema baru dana cadangan pesangon. Bila selama ini pesangon dibayarkan langsung di muka oleh pemberi kerja kepada pekerja, maka UU terbaru ini mengatur agar skema pemberian pesangon disalurkan melalui badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 137 menyebutkan, dalam hal manfaat program jaminan pesangon yang tersedia tidak mencukupi kewajiban normatif, pengusaha wajib menanggung kekurangannya. Namun, bila manfaat program jaminan pesangon melebihi kewajiban normatif, kelebihan dana dikembalikan kepada pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, kebijakan ini disiapkan sebagai solusi atas persoalan yang selama ini terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyambut baik masuknya skema jaminan pesangon dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, skema tersebut penting untuk memastikan pekerja tetap memperoleh hak pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mirah mengatakan kebutuhan terhadap dana cadangan pesangon dapat dilihat dari sejumlah kasus perusahaan yang mengalami masalah keuangan hingga tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon kepada pekerjanya. Ia mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di mana para pekerja hingga kini belum memperoleh pesangon.
"Kalau kita melihat kasusnya Sritex, sampai sekarang buruhnya belum dapat pesangon. Itu contoh. Banyak kasus yang lain," kata Mirah kepada SUAR, Selasa (06/10/2026).
Meskipun demikian, UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme skema dana cadangan pesangon yang baru, termasuk juga pekerja sektor informal yang sebelumnya tidak diatur dalam UU.
Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai, masuknya sektor informal ke dalam undang-undang merupakan upaya untuk memperluas perlindungan bagi pekerja. Aturan ini pun masih membutuhkan penjelasan lebih rinci ke depannya.
“Sektor informal ini apa yang mau dilindungi? Pedagang kaki lima atau apa? Harus jelas itu, apakah penjual kopi keliling, tukang pijat, siapa yang mau dilindungi dan bagaimana mau melindunginya?” kata Tadjuddin, Rabu (07/10/2026).
Kelahiran UU Pelindungan ketenagakerjaan akan membuka babak baru ketenagakerjaan Indonesia sejak mulai berlaku pada 6 Oktober 2027, setahun setelah pengesahan. Evaluasi berkala di lapangan diperlukan guna memastikan implementasi regulasi ini tepat sasaran dan berdampak baik bagi pekerja dan dunia usaha.