Komisi XI DPR RI siap menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, setelah masa reses DPR berakhir.
Agenda ini menyusul Surat Presiden (Surpres) ke DPR, mengenai calon pengganti Gubernur Bank Indonesia kepada DPR RI yang diterima pada Senin, 10 Agustus 2026. Surat tersebut berisi usulan satu nama sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia definitif untuk menggantikan Perry Warjiyo.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya dijadwalkan kembali menjalankan aktivitas pada 14 Agustus 2026, bertepatan dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden dan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan.
Selain itu, Komisi XI DPR RI akan segera memproses Surat Presiden (Surpres) yang berisi usulan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI yang baru. Proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR RI.
Pergantian pimpinan bank sentral sesuai prosedur
Misbakhun menuturkan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam mengusulkan nama calon Gubernur BI. Dukungan tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan untuk memastikan pergantian kepemimpinan di bank sentral dapat berjalan sesuai dengan prosedur serta mempertimbangkan kebutuhan perekonomian nasional.
“Komisi XI akan menjalankan tahapan pembahasan dan proses yang menjadi kewenangan DPR terhadap calon yang diusulkan pemerintah. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan pimpinan BI yang memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan untuk menghadapi berbagai tantangan perekonomian dan sektor keuangan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (11/8/2026).

Ia menekankan bahwa BI harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai bank sentral. Salah satu tugas utama yang perlu terus diperkuat adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, termasuk melalui kebijakan yang mampu merespons dinamika ekonomi global maupun domestik.
Selain menjaga stabilitas rupiah, BI juga memiliki peran penting dalam memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, BI juga diharapkan dapat menjalankan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga stabilitas tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi perekonomian untuk tumbuh secara berkelanjutan.
Presiden ajukan nama calon gubernur dan deputi senior BI
Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI. Adapun mama Destry Damayanti menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penyerahan Surpres dilakukan atas petunjuk Presiden. Pemerintah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR sebelum menyerahkan surat tersebut.
“Hari ini atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR,” kata Prasetyo dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (11/8/2026).

Menurut Prasetyo, salah satu Surpres yang diserahkan berkaitan dengan calon Gubernur BI. Pemerintah juga mengajukan calon pengganti Deputi Senior Gubernur BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI.
Prasetyo mengungkapkan calon Gubernur BI yang diajukan pemerintah hanya satu nama, yakni Destry Damayanti. Saat ini, Destry menjabat sebagai pejabat Gubernur sementara BI. “Jadi namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Dengan pengajuan tersebut, proses penetapan Gubernur BI definitif selanjutnya berada di DPR. Destry sebelumnya telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Berdasar Undang-undang nomor 23 Tahun 1999 ada ketentuan khusus mengenai masa jabatan Gubernur BI yang dipilih untuk mengisi posisi yang kosong di tengah periode ini.
Dimana Pasal 50 ayat (1) mengatur, apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur karena sejumlah kondisi yang diatur UU, termasuk pengunduran diri sebagaimana Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur baru sesuai mekanisme dalam Pasal 41 untuk sisa masa jabatan pejabat yang digantikannya.
Artinya, Gubernur BI definitif yang nantinya menggantikan Perry tidak memulai masa jabatan baru selama lima tahun, melainkan melanjutkan sisa periode Gubernur BI yang digantikannya. Dimana Perry seharusnya menjabat hingga 2028.
Memastikan independensi kebijakan moneter terjaga
Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto mengatakan Gubernur Bank Indonesia (BI) ke depan menghadapi tugas yang semakin kompleks dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Tantangan tersebut tidak hanya berasal dari dinamika ekonomi domestik, tetapi juga perubahan kondisi global, termasuk arah kebijakan moneter negara maju, pergerakan nilai tukar, gejolak harga komoditas, serta ketidakpastian geopolitik.
Karena itu, Gubernur BI perlu memastikan kebijakan moneter tetap kredibel dan mampu menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tekanan tersebut.
“Salah satu tugas utama Gubernur BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai tukar menjadi penting karena berpengaruh terhadap inflasi, biaya impor, dunia usaha, hingga daya beli masyarakat,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (11/8/2026)
BI perlu memastikan kebijakan suku bunga, intervensi pasar valuta asing, serta instrumen moneter lainnya dapat digunakan secara efektif untuk menjaga stabilitas rupiah tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.
Melanjutkan mandat stabilitas
Di sisi lain, Gubernur BI juga perlu memperkuat stabilitas sistem pembayaran dan sistem keuangan. Perkembangan digitalisasi ekonomi, transaksi digital, serta inovasi di sektor keuangan menuntut BI memastikan sistem pembayaran tetap aman, efisien, inklusif, dan dapat diandalkan.
BI juga harus terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga ketahanan sistem keuangan, terutama ketika terjadi tekanan atau gejolak yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Ke depan, Gubernur BI juga dituntut mampu menyeimbangkan mandat stabilitas dengan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan BI perlu memberikan ruang bagi perekonomian untuk tumbuh melalui transmisi kebijakan moneter yang efektif, dukungan terhadap pembiayaan, serta koordinasi kebijakan dengan pemerintah.
Dengan demikian, kepemimpinan BI ke depan diharapkan tidak hanya mampu menjaga inflasi dan nilai rupiah, tetapi juga memastikan stabilitas moneter dan keuangan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.