Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai UMKM, Perlindungan dan Pembiayaan Jadi Fokus

Pemerintah menajamkan tata kelola sektor transportasi daring.Jangan sampai menambah beban pengemudi

Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai UMKM, Perlindungan dan Pembiayaan Jadi Fokus
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) menumpang ojek online saat meninjau pelatihan keselamatan berkendara untuk ojek online di Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Daftar Isi

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan jutaan pengemudi yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem transportasi digital.

Dengan status sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol diperlakukan setara dengan pelaku UMKM lainnya dan berhak memperoleh berbagai program yang disediakan pemerintah, termasuk berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah seperti ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," kata Maman di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kedua kiri) dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) berbincang usai melakukan rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi

Selain itu, pengemudi ojol roda dua akan menerima porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80%, sedangkan 20% menjadi bagian platform digital.

Ada paket stimulus pemberdayaan

Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sumber pendapatan baru bagi pengemudi dan keluarganya.

Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

"Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," ujar Maman.

Menurutnya, perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memastikan proses transisi berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas operasional di lapangan.

Terkait aspek administrasi, Maman memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi tanpa menghambat aktivitas para pengemudi ojol.

"Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi online.

"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," katanya.

Mekanisme perlindungan lebih jelas

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menambahkan penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro bertujuan mempertegas status hukum pengemudi yang selama ini dinilai masih berada di area abu-abu. Menurutnya, selama ini belum ada kementerian yang secara khusus mengatur aspek pemberdayaan pengemudi ojol, sementara regulasi yang ada lebih banyak mengatur sektor transportasi maupun platform digital.

Pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Selain memberikan kepastian status hukum, kebijakan tersebut juga diharapkan memperbaiki hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator yang selama ini dinilai belum sepenuhnya setara. Riza mengatakan pemerintah menerima berbagai laporan mengenai pengemudi yang masih menanggung sebagian besar risiko operasional, serta praktik pemutusan kemitraan secara sepihak di ruang digital, sehingga diperlukan mekanisme perlindungan yang lebih jelas.

"Pengemudi ojol tentu dalam posisi ini dinilai rentan dan menanggung seluruh beban dari risiko operasional. Tentu ini tidak baik," kata Riza dalam diskusi “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Karena itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi yang mengatur status ojol sebagai UMKM. Aturan itu akan memuat standar hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, termasuk transparansi mengenai biaya pendaftaran, biaya layanan, maupun biaya tambahan lainnya.

Apabila terjadi perubahan biaya yang tidak disepakati, pengemudi nantinya dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui layanan SAPA UMKM yang dikelola Kementerian UMKM.

"Ini satu platform yang disiapkan officially dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian UMKM, yang diharapkan nanti melalui SAPA UMKM seluruh fasilitasi layanan dan juga kaitannya dengan verifikasi terkait dengan UMKM," kata Riza.

Sejumlah ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Pengemudi Ojek Daring se-Banten mengikuti aksi di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Rabu (1/7/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kemudian, pengemudi ojol yang berstatus sebagai pengusaha mikro nantinya akan memperoleh berbagai program pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana pelaku UMKM lainnya. Seluruh layanan tersebut akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang menjadi pintu masuk bagi pengemudi untuk mengakses berbagai program pemerintah.

Melalui skema tersebut, pengemudi akan difasilitasi untuk memperoleh legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan dan advokasi hukum, serta pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan.

Selain program pembinaan, Kementerian UMKM juga akan menyediakan mekanisme mediasi dan pendampingan apabila terjadi permasalahan dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

"Tentunya dengan fasilitasi tersebut kita berharap UMKM transportasi online kita ini bisa bertumbuh kapasitas usahanya, bisa semakin kuat eh ekosistemnya, dan di saat yang sama bisa semakin kontributif terhadap ekonomi nasional kita yang semakin berkualitas," katanya.

Jangan sampai malah tambah beban

Sementara itu, Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai layanan ojek online telah menjadi salah satu penopang pasar tenaga kerja di Indonesia. Menurutnya, sekitar empat juta orang menggantungkan mata pencaharian sebagai pengemudi ojol di tengah masih terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal yang berkualitas.

Namun, ia menilai niat pemerintah memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori pelaku UMKM belum tentu menjawab kebutuhan utama para pengemudi.

"Untuk banyak driver, pertanyaannya adalah apakah kebijakan menjadi UMKM ini benar-benar membantu mereka atau tidak. Atau takutnya malah jadi nanti dikejar pajak lagi, jadi beban lagi," katanya.

RUU Ojol dalam Tahap Awal, Komisi V DPR Siapkan Pembahasan Mendalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online atau ojek online (ojol) hingga kini belum memasuki tahap finalisasi karena masih berada dalam fase pembahasan awal di parlemen.

Dipo menambahkan, apabila kebijakan UMKM diterapkan, prosesnya sebaiknya dilakukan secara bertahap, dan bersifat sukarela agar tidak menimbulkan resistensi di kalangan pengemudi. Ia menilai manfaat utama status UMKM adalah terbukanya akses terhadap pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program subsidi pemerintah.

Namun, menurutnya, apabila manfaat tersebut dapat diberikan tanpa membebani pengemudi dengan administrasi tambahan, maka skema tersebut akan lebih diterima oleh para pengemudi.

"Untuk UMKM itu memang harus bersifat opsional dan ringan. Kita setuju itu harusnya lebih bertahap, jadi tidak langsung di-roll out langsung ke banyak orang," katanya.

Menurut Dipo, persoalan yang saat ini lebih mendesak bagi pengemudi adalah implementasi kebijakan potongan komisi maksimal 8 %. Penurunan komisi menurutnya tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila diikuti penurunan volume pesanan, berkurangnya insentif, atau meningkatnya biaya operasional seperti harga bahan bakar dan perawatan kendaraan.

Selain itu, ia menyoroti masih minimnya transparansi algoritma pada platform digital yang menentukan distribusi pesanan kepada pengemudi.

"Transparansi soal algoritma, lalu juga volume order yang menurun, atau insentif yang dikurangi, ini sebenarnya menurut saya lebih penting buat mereka," katanya.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Baca selengkapnya