Peluang Jumbo Stablecoin, dari Transaksi Korporasi hingga Remitansi Pekerja Migran
Janjikan fleksibilitas bagi pemain awam aset kripto, garansi likuiditas dan standar pencadangan antarnegara masih diperlu diseragamkan
Janjikan fleksibilitas bagi pemain awam aset kripto, garansi likuiditas dan standar pencadangan antarnegara masih diperlu diseragamkan
Masa depan Stablecoin menjanjikan perluasan segmen transaksi blockchain menjadi semakin inklusif. Memiliki tingkat risiko relatif rendah di antara varian aset kripto lain, penggunaan Stablecoin sebagai uang fiat kian dilirik untuk berbagai keperluan, mulai dari transaksi antarkorporasi sampai pembayaran remitansi pekerja migran sehingga dapat diterima lebih cepat dan aman.
Saat ini, dengan pasokan global mencapai USD 308 miliar, penggunaan Stablecoin menunjukkan catatan pertumbuhan dengan 99% aset ditokenisasi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Sejalan dengan perkembangan itu, Stablecoin berhasil menempati posisi kedua dalam aset kripto paling banyak digunakan di Indonesia.
Besarnya peluang tampak dari besaran pasokan Stablecoin rupiah yang baru mencapai USD 15 juta atau 0,0005% dari jumlah pasokan Stablecoin global. Ruang pertumbuhan itu membuka kesempatan bagi penerbit dan pengguna Stablecoin rupiah turut andil mempersiapkan ekosistem Rupiah Digital (CBDC) yang saat ini tengah dipersiapkan Bank Indonesia.
Co-Founder dexRL & Juru Bicara Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Wan Iqbal menjelaskan, salah satu keunggulan Stablecoin adalah desain yang menjaga nilai aset yang ditokenisasi tetap stabil meski situasi pasar keuangan tengah volatil, terutama Stablecoin Dolar Amerika Serikat dan Euro.
Fitur Stablecoin lain adalah fleksibilitas yang sangat tinggi. Selain relatif lebih mudah untuk dicairkan, mekanisme transfer juga dapat dilakukan dengan ataupun tanpa perantara. Bagi pemegang aset kripto awam, ini memberi keleluasaan melakukan switch aset kripto dan uang fiat sewaktu-waktu dengan nilai aset yang tidak berubah di tengah gejolak pasar.
“Di Indonesia, Stablecoin merupakan salah satu aset paling laris, dan sudah masuk dalam daftar aset yang dapat diperdagangkan. Saat ini, sudah ada 2 proyek Stablecoin baru dengan denominasi rupiah yang berhasil masuk sandbox OJK. Tentunya ini menjadi ruang bagi proyek Stablecoin oleh penerbit lokal untuk tumbuh lebih baik ke depan,” tutur Iqbal dalam seminar “Stablecoin dalam Ekosistem Keuangan Digital”, Kamis (8/10/2026).
Bagi nasabah Indonesia, Iqbal menilai terdapat empat area pemanfaatan Stablecoin yang potensial. Stablecoin dapat digunakan untuk penyelesaian aset (asset settlement), enabler untuk tokenisasi Surat Berharga Negara, instrumen pembayaran terprogram antarkorporasi, hingga mempermudah penyaluran remitansi pekerja migran Indonesia dari luar negeri.
Keempat area pemanfaatan tersebut dapat dioptimalkan karena pencairan Stablecoin oleh exchanger bisa dilakukan 24 jam sehari tanpa biaya administrasi, relatif minim gangguan saat penyelesaian transaksi, serta tidak terbatas jam operasional seperti halnya perbankan.
“Stablecoin dapat menjadi alternatif ekosistem keuangan digital Indonesia. Hanya saja, regulasi saat ini masih mengatur Stablecoin sebagai aset, karena satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Di sisi lain, besaran pajak 0,21% masih cukup tinggi untuk transaksi bernilai besar,” imbuhnya.
Padahal, Iqbal menilai, dengan potensi pengembangan Stablecoin yang menjanjikan, animo pengguna dapat menyediakan platform untuk pengembangan Rupiah Digital (CBDC) yang tengah digarap Bank Indonesia. CBDC BI sebagai jangkar dapat terus berkembang, sementara Stablecoin menjadi alat distribusi yang semakin aman.
“Peraturan tetap akan menentukan ke arah mana industri ini berkembang, karena pada dasarnya Stablecoin bukan mengganti, tetapi melengkapi dan memperkuat kedaulatan Rupiah. Bank Sentral dapat setiap waktu memonitor uang primer yang beredar, sehingga penggunaan Stablecoin tidak serta-merta mendisrupsi peredaran uang,” jelas Iqbal.
Membenarkan penjelasan Iqbal, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Lutfi Alkatiri menilai regulasi Stablecoin membutuhkan pendekatan end-to-end yang seluruh ekosistem, meliputi penerbit, kustodian, perbankan, cadangan, likuiditas, hingga pencegahan kejahatan keuangan.
Lutfi membenarkan fleksibilitas merupakan fitur utama Stablecoin. Namun, ia mengingatkan, semakin luas jangkauan penggunaan Stablecoin, semakin penting kejelasan perimeter, kewenangan, dan pengawasannya, terutama ketika bersinggungan dengan sistem pembayaran.
“Risiko terbesar Stablecoin saat ini adalah redemption dan run risk, yaitu ketika tekanan penarikan massal menyebabkan keterlambatan pencairan akibat ketidakcukupan likuiditas dan kualitas cadangan hingga memengaruhi integritas pasar. Karena itu, penanganan risiko perlu ditangani pada seluruh ekosistem secara end-to-end,” jelas Lutfi.
Saat ini, standar pengawasan Stablecoin global semakin konsisten mengerucut pada pengawasan penerbit, kualitas cadangan, pencairan, tata kelola, dan integritas keuangan. Penggunaan standar global itu sejalan dengan penerapan asas same activity, same risk, same regulation dalam industri aset kripto.
Di sisi lain, OJK juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pagar pengaman yang memadai. Inovasi diberi ruang lewat sandbox ketat, pengawasan berbasis profil risiko, serta pengaturan mengikuti fungsi dan aktivitas untuk melindungi integritas pasar dan menjaga kepercayaan pembeli.
“Pengembangan Stablecoin harus diarahkan agar aman. Bukan berarti tanpa risiko, tetapi risiko terkelola dan pelindungan konsumen terjaga. Inovasi memberi ruang pengembangan, dengan visi inklusif yang membuka ruang bagi masyarakat. Inovasi berkembang di atas tata kelola yang kuat, risiko yang terkelola, dan pelindungan konsumen yang memadai dan tetap diutamakan,” tegas Lutfi.
Direktur APAC Policy and Regulatory Strategy Circle USDC Chengyi Ong menambahkan, dalam kerangka pengaturan Stablecoin, inovasi dan regulasi perlu berjalan bersamaan. Tujuannya agar nasabah percaya setiap token benar-benar ditopang aset likuid dan diperbarui setiap waktu dengan informasi kecukupan.
Kepercayaan tersebut, kata Ong, menjadi kunci yang tidak dilihat sebagian besar investor aset kripto sehingga mereka lambat menyadari terjadinya decoupling antara pertumbuhan Stablecoin dan aset kripto lain secara agregat.
Gejala decoupling itu tampak dari taksiran data Chainalysis yang memperlihatkan pasokan Stablecoin tumbuh konsisten mencapai USD 250 miliar di saat kapitalisasi pasar aset kripto justru anjlok dari USD 4 triliun pada 2025 menjadi USD 3 triliun pada 2026.
“Dari fenomena ini, Anda bisa melihat volume transaksi Stablecoin terus meningkat dengan kecepatan yang bertambah dari waktu ke waktu dalam transaksi on chain. Ini disebabkan antara lain karena Stablecoin memungkinkan penggunanya melakukan switch aset kripto dan uang fiat tanpa meninggalkan blockchain,” jelas Ong.
Ong mencontohkan, dalam remitansi pekerja migran, Stablecoin membantu keluarga pekerja migran untuk menerima remitansi lebih cepat dengan biaya administrasi lebih murah dibandingkan transfer bank. Bagi korporasi, Stablecoin juga membantu transaksi B2B dalam jumlah besar menjadi lebih efisien karena tidak terbatas zona waktu untuk proses settlement.
Berkaca dari kenaikan frekuensi penggunaan itulah, regulator jasa keuangan di seluruh dunia saat ini mulai memikirkan pelindungan konsumen Stablecoin lebih luas, serta mengatur irisan pengawasan Stablecoin dengan bank sentral di negara masing-masing.
Ia mengambil contoh undang-undang Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act atau GENIUS Act di Amerika Serikat yang membatasi jumlah penerbit yang dapat menerbitkan dan penerbit yang dapat mendistribusikan Stablecoin di wilayah federal AS.
Dengan memahami risiko cross-border, GENIUS Act mewajibkan penerbit Stablecoin yang melakukan jual beli aset di wilayah yurisdiksi federal untuk tunduk pada kriteria yang ditetapkan U.S. Treasury dan Federal Reserves, sekalipun penerbit itu bukan berasal dari wilayah yurisdiksinya.
“Pengaturan seperti ini cukup penting karena sebagai yurisdiksi Stablecoin terbesar di dunia, AS memosisikan seluruh penerbit dari dalam dan luar negara secara ekuivalen dan memberikan pendekatan pengaturan secara setara,” ujarnya.
Di wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia, Ong menemukan gejala konstruktif, yaitu model pembentukan regulasi untuk aset kripto termasuk Stablecoin selalu diawali sandboxing. Melalui proses ini, model diuji sebelum dilepas di pasar, dan celah kejahatan keuangan telah diketahui sebelum aturan dibuat, sehingga peraturan yang disusun menjadi semakin komprehensif
Di samping itu, regulasi payung Stablecoin juga semakin menyadari pentingnya backing likuiditas aset dan pencadangan berkualitas untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam proses transaksi.
“Tantangan global sekarang adalah implementasi peraturan yang belum merata. Saat ini, baru 5 dari 29 yurisdiksi Stablecoin di seluruh dunia yang memfinalisasi kerangka kerja sama pembayaran cross-border ini. Akibatnya, terdapat inkonsistensi dalam penerapan standar nasional dan global, serta masih ada celah penyalahgunaan saat Stablecoin digunakan pembayaran lintas batas negara,” ujar Ong.