Setiap gambar merekam jejak penziarahan manusia menuju pelabuhan sakral. Namun, perjalanan menuju dermaga harapan itu hanya berbekal peta buta.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor SDA dengan mewajibkan komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy diekspor melalui BUMN tunggal, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol negara, menutup celah praktik manipulasi harga, serta meningkatkan penerimaan devisa. Pemerintah menegaskan sistem
Kurasi peristiwa terpenting yang perlu diketahui semesta dunia usaha untuk mengawali hari.
Aturan baru ini akan mulai diimplementasikan pada masa transisi mulai 1 Juni 2026, dengan implementasi penuh ditargetkan mulai per 1 September 2026.
Pemerintah terus mensosialisasikan tata kelola ekpor SDA yang baru. Pengusaha belum punya pijakan aturan teknis.
Wacana pembentukan BUMN khusus ekspor sumber daya alam yakni Danantara Sumberdaya Indonesia direspon negatif pasar modal.
Kebijakan sentralisasi ekspor komoditas batubara akan berjalan di tengah volatilitas harga batubara di pasar global yang telah berlangsung sejak awal tahun.
Tenggat waktu menuju 2029 terlalu singkat mengingat proses eksplorasi dan pengembangan lapangan migas membutuhkan waktu panjang.
Pemerintah memperketat keran ekspor komoditas andalan nasional, khususnya kelapa sawit, batu bara, dan paduan logam (ferro-alloy). Kebijakan ini mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas tersebut dilakukan secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bank sentral mendorong perbankan nasional lebih atraktif dalam menjaring sumber pendanaan. Likiuditas pasar dijamin aman
Untuk industri data center, pemerintah menargetkan kapasitas nasional meningkat signifikan dari sekitar 500 megawatt (MW) saat ini menjadi 2,7 gigawatt (GW) pada 2030.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)
Menampilkan 12 dari 2159 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.