Tata Kelola Baru Ekspor SDA Picu Kekhawatiran (1)

Aturan baru ini akan mulai diimplementasikan pada masa transisi mulai 1 Juni 2026, dengan implementasi penuh ditargetkan mulai per 1 September 2026.  

Tata Kelola Baru Ekspor SDA Picu Kekhawatiran (1)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (21/05). (Sumber BPMI Sekretariat Presiden RI)
Daftar Isi

Layar salah satu stasiun televisi nasional pagi itu terbagi dua. Di sisi kiri, sorot kamera menampilkan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

Di sisi kanan, grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) tampak bergerak dinamis, mencerminkan reaksi pasar atas setiap kalimat yang keluar dari mulut kepala negara. 

Ketika Presiden Prabowo mulai menyinggung soal arah kebijakan ekspor komoditas strategis, ruangan mendadak hening. Baik peserta sidang maupun warga yang menonton di layar televisi mendengarkan seksama pidato orang nomor satu di Indonesia itu.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan penerimaan negara lebih optimal. 

Prabowo menyebut komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy akan menjadi tahap awal penerapan aturan tersebut.

“Seluruh sumber daya alam Indonesia pada hakikatnya adalah milik rakyat. Negara berhak mengetahui secara rinci setiap aktivitas penjualan ke luar negeri, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Prabowo dalam acara yang juga sekaligus menyambut hari Kebangkitan Nasional.

Tak pelak, gambar di lantai perdagangan BEI langsung menunjukkan suasana yang jauh berbeda. IHSG yang semula sempat menguat ke level 6.425,15 pada pukul 09:45, tiba-tiba berbalik arah. Pasar yang awalnya optimistis, mendadak diliputi kecemasan.

Berdasarkan data penutupan sesi I perdagangan, IHSG terkoreksi 0,60% ke level 6.332,17. Memasuki sesi II, indeks sempat kembali ke zona hijau, namun hanya bertahan sebentar. Satu jam kemudian, tekanan jual kembali mendominasi. 

Pada penutupan perdagangan, IHSG ditutup melemah ke level 6.318,50, turun 52 poin atau 0,82%. Saham-saham sektor pertambangan dan perkebunan menjadi yang paling tertekan, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap kebijakan ekspor baru.

Sehari setelahnya, Kamis (21/5/2026), IHSG kembali anjlok, ditutup turun 233,599 poin atau 3,54% ke level 6.094,94.

BUMN Ekspor

Dalam pidatonya yang berapi-api, Prabowo mengaku telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dengan penerbitan beleid tersebut, terbentuklah badan khusus untuk ekspor.  Nantinya, pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Presiden menekankan, mekanisme ini akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran sekaligus instrumen pengawasan. agar tidak terjadi praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor. Ia menilai, selama ini penerimaan negara dari sektor sumber daya alam masih rendah, karena lemahnya kontrol terhadap transaksi ekspor.

Prabowo mencontohkan sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam yang berhasil mengelola kekayaan alam melalui sistem ekspor terpusat. Model tersebut, kata dia, terbukti mampu menopang pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pembentukan dana abadi negara.

“Negara berhak mengetahui secara rinci setiap penjualan kekayaan alam ke luar negeri. Kita tidak boleh lagi dibiarkan kehilangan potensi penerimaan hanya karena kurang berani mengelola milik bangsa sendiri,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat meningkat signifikan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia 

Untuk mewadahi kebijakan ekspor satu pintu ini, Pemerintah sudah  membentuk badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Aturan baru ini akan mulai diimplementasikan pada masa transisi mulai 1 Juni 2026, dengan implementasi penuh ditargetkan mulai per 1 September 2026.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan perusahaan tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara wajib menguasai cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

“Kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol negara terhadap tata niaga ekspor komoditas strategis sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung DPR, Jakarta (20/5/2026).

Ia menjelaskan pengaturan ekspor SDA strategis menjadi kebutuhan mendesak karena kontribusi sektor tersebut terhadap total ekspor nasional sangat dominan. Saat ini, sekitar 60 persen ekspor Indonesia berasal dari komoditas SDA.

Tiga komoditas utama penyumbang devisa terbesar meliputi batubara sebesar 8,65 persen, crude palm oil (CPO) sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebesar 5,82 persen dari total ekspor nasional.

“Selain memperkuat kontrol negara, pemerintah juga ingin menutup celah praktik trade misinvoicing atau under-invoicing yang selama ini masih terjadi dalam perdagangan komoditas SDA,” ujar dia.

Baca juga:

Lantai Bursa Membara di Tengah Rencana Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia
Wacana pembentukan BUMN khusus ekspor sumber daya alam yakni Danantara Sumberdaya Indonesia direspon negatif pasar modal.

Berdasarkan dokumen pengesahan pendirian perseroan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Perseroan tersebut berstatus swasta nasional tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas. Dengan legalitas yang telah dikantongi, perusahaan kini mulai menyiapkan tahapan operasional dan koordinasi dengan pelaku usaha eksportir.

“Dalam masa transisi awal, eksportir masih diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri. Namun demikian, seluruh dokumentasi ekspor akan mulai diproses melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar dia.

Ia menuturkan skema transisi tersebut dirancang berlangsung selama tiga bulan guna memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha sebelum penerapan sistem penuh dimulai.

Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak dagang, pengiriman barang hingga penerimaan pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pada tahap awal, kebijakan ini diberlakukan untuk tiga komoditas utama yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy

Pemerintah selanjutnya berencana memperluas pengaturan tersebut ke berbagai komoditas SDA strategis lainnya sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor nasional.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memprioritaskan pengawasan terhadap praktik penetapan harga ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

Ia menilai masih terdapat praktik penetapan harga ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi pasar global sehingga berpotensi mengurangi penerimaan devisa negara. Dalam sejumlah kasus, harga ekspor tercatat jauh lebih rendah dibandingkan harga referensi internasional. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap penerimaan pajak, royalti, serta pendapatan negara dari sektor SDA.

Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah ingin membangun sistem pengawasan perdagangan yang lebih terintegrasi dan akuntabel. Nantinya, seluruh data kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor akan dipantau secara terpusat. 

“Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat mendeteksi potensi penyimpangan harga maupun praktik perdagangan yang merugikan negara,” tutur dia.

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). ( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)

Picu Kekhawatiran 

Kebijakan baru ini langsung menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan. Sejumlah pengusaha mengatakan kebijakan ini terlalu terburu-buru dan menjadi bumerang bagi industri nasional. Sementara itu, berbagai pakar mengatakan  BUMN baru besutan Prabowo ini sebagai bentuk kapitalisme di era baru. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menegaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan baru tersebut, agar tidak mengganggu kelancaran ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang selama ini menjadi salah satu andalan devisa negara.

“Pasar ekspor kelapa sawit Indonesia sangat kompetitif dan sensitif terhadap perubahan mekanisme perdagangan. Jika implementasi aturan baru tidak berjalan efektif, bukan tidak mungkin Indonesia justru kehilangan sebagian pasar ekspornya ke negara pesaing,” katanya dia kepada SUAR.

Pekerja memeriksa kualitas brondolan sawit yang dibeli dari petani di tempat jual beli tanda buah segar (RAM) di Desa Purnama Dumai, Riau, Rabu (13/5/2026). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr)

Ketua Komite Tambang dan Mineral Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia, menilai belum ada kajian mendalam yang dilakukan mengenai rencana kebijakan tersebut.

“Kebijakan tersebut terkesan buru-buru, karena prosesnya sangat cepat dan belum sempat dilakukan kajian yang mendalam mengenai pro dan kontra,” kata Hendra, Kamis (21/05/2026).

Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dikaji oleh pemerintah mengenai kebijakan tersebut, khususnya dalam aspek komersial, trade and finance, hingga transport and logistic. Ia pun memberikan sejumlah saran untuk bisa dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis khususnya batu bara.

“Transisi dengan memanfaatkan model bisnis yang saat ini berlaku di setiap departemen marketing di masing perusahaan dengan DSS sebagai badan pengelola atau yang membantu. Membuat sistem digital untuk menyatukan proses trade atau admin untuk shipment per hari. Memberikan keleluasan bagi penambang batu bara untuk berproduksi sesuai dokumen studi kelayakan,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, rencana penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga perlu dikaji lagi.

Hendra pun mengingatkan agar jangan sampai seluruh eksportir dalam negeri digeneralisasi melakukan praktik manipulasi, agar kebijakan yang dirancang oleh pemerintah kedepannya tepat dan memberikan manfaat nyata untuk dunia usaha dan masyarakat.

“Mayoritas pelaku usaha justru membutuhkan kepastian hukum dan stabilitas regulasi untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia. Pemerintah juga perlu berhati-hati agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan persepsi over-regulation yang dapat mempengaruhi iklim investasi, khususnya di sektor pertambangan dan hilirisasi yang saat ini penuh dengan tekanan eksternal,” tegasnya.

Baca lagi:

Pemerintah Rombak Prosedur Ekspor SDA, Pengusaha Perlu Kejelasan Teknis
Pemerintah terus mensosialisaikan tata kelola ekpor SDA yang baru. Pengusaha belum puny apijakan aturan teknis.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai masih banyak aspek teknis dan kepastian hukum yang perlu diperjelas pemerintah terkait implementasi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis dan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya pada masa transisi tiga bulan yang saat ini diberlakukan sebagai grace period

“Masih banyak pertanyaan juga dari kami, karena ini benar-benar banyak detail yang belum kami tahu. Tadi juga ditanyakan soal status kontrak, trader, dan sistemnya seperti apa,” ujar Gita usai sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, pada tiga bulan pertama implementasi, pelaku usaha diminta melakukan grace period dengan fokus pada pengumpulan dan penyampaian dokumen ekspor dalam bentuk contract of carriage (CC) atau quotation of quantity (QQ). Namun, mekanisme teknis integrasi sistem dengan pelaku usaha belum dipastikan.

Menurut Gita, pelaku usaha di sektor batu bara saat ini telah menggunakan sistem terintegrasi, sehingga masih muncul pertanyaan dari pihak pengusaha. “Di batu bara sendiri kita sudah pakai sistem integrated terpadu, jadi apakah nanti harus di-copy itu juga masih jadi pertanyaan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah menyampaikan setelah masa tiga bulan tersebut akan dilakukan evaluasi sebelum memasuki tahap implementasi lanjutan, termasuk rencana transisi penuh pada 1 Januari 2027. Namun, dampak terhadap kontrak jangka panjang masih belum dijelaskan secara rinci.

Karyawan mengambil sampel minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat proses pengisian ke dalam truk pengangkut di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (22/4/2026). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar)

Kapitalisme baru dan rentan terjadi korupsi

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia ini lebih menggambarkan state capitalism, di mana negara bertindak sebagai pelaku bisnis utama dan mengarahkan perusahaan produktif untuk menghasilkan keuntungan sekaligus mencapai tujuan strategis nasional.

Ciri-ciri state capitalism antara lain BUMN yang lebih dominan, adanya sovereign wealth fund,  kebijakan industri aktif, mekanisme pasar berjalan namun diarahkan, serta keuntungan BUMN digunakan untuk pembiayaan agenda pembangunan.

State capitalism ini juga memberikan dampak positif dalam hal mendorong industrialisasi dengan cepat, melindungi sektor strategis nasional dari dominasi asing, surplus BUMN yang bisa digunakan untuk pembiayaan publik, hingga stabilisasi ekonomi. Akan tetapi sistem ini juga menimbulkan dampak negatif.

“Ketika ekspor yang dikuasai oleh satu BUMN saja, itu mereka akan bisa mengendalikan harga di domestik,” ucapnya.

Risiko lain juga adalah mengenai potensi terjadinya korupsi dan inefisiensi akibat minim tekanan kompetitif. Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia dijelaskan olehnya juga terus meningkat dari tahun ke tahun. BUMN untuk ekspor inipun menurutnya cenderung memberikan dampak negatif yang lebih besar ketimbang dampak positifnya.

“Korupsi di Indonesia itu memburuk di tahun 2025, makanya menurut saya pembentukan badan ini bisa buruk efeknya karena kita rentan korupsi, dan rentan politisasi bisnis yang ditunjukkan juga bahwa indeks korupsi kita memburuk,” lanjut Huda.

Pelaku usaha menurutnya, trauma terhadap pengalaman masa lalu seperti kasus ekspor cengkeh, yang diatur oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Pada saat itu, praktik monopoli sekaligus monopsoni karena hanya ada satu pihak yang menjadi pembeli dan penjual tunggal.

Pelaku usaha pun tidak memiliki ruang tawar dalam menentukan harga maupun jalur distribusi komoditas. Kekhawatiran dunia usaha menurutnya juga tercermin pada pergerakan Indeks Harga Saham Indonesia (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir.

Mekanisme penentuan komoditas oleh satu entitas BUMN saja menurutnya juga berpotensi mempengaruhi harga pembelian yang diterima perusahaan, sehingga tekanan margin tidak hanya dirasakan di tingkat pengusaha, tetapi juga dapat diteruskan hingga ke tingkat petani sebagai pemasok bahan baku.

“Di situ kekhawatiran pengusaha juga relevan dan kekhawatiran kita juga bahwa ketika harga itu ditentukan oleh si BUMN, itu pasti akan berpengaruh terhadap harga yang dibeli dan bisa menekan dari sisi petaninya,” lanjut Huda.

Huda membandingkan rencana tersebut dengan model bisnis Saudi Aramco di Arab Saudi. Aramco memang dimiliki negara dan menjalankan kegiatan eksplorasi hingga ekspor secara langsung karena perusahaan tersebut juga bertindak sebagai produsen.

Sementara, dalam skema di Indonesia, produsen komoditas berasal dari pihak swasta, tapi jalur ekspornya berpotensi dipusatkan melalui satu entitas negara.

Foto udara kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tambi yang sedang direstorasi (kiri) dan yang telah ditanami kelapa sawit (kanan) di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (15/5/2026). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye)

Senada dengannya, CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar, mengatakan praktik manipulasi khususnya di sektor pertambangan juga memang perlu diperbaiki dan perlu aturan yang tegas. Persoalan di satu sektor tersebut pun ditegaskan olehnya jangan sampai merembet ke sektor-sektor lainnya.

“Di sektor mineral ada under invoicing di sektor tambang, sehingga itu satu hal yang memang perlu diatur. Tapi dari sisi komoditas yang memang diusahakan oleh masyarakat ini yang saya pikir perlu agak sedikit hati-hati termasuk di dalamnya minyak kelapa sawit misalnya,” kata Bustar.

Pemerintah perlu mengantisipasi dampak skema perdagangan terpusat terhadap harga di tingkat petani dalam hal tersebut. Pengaturan tata niaga komoditas menurutnya seringkali merugikan petani rakyat yang posisinya rentan dalam rantai pasok.

“Yang saya ingin antisipasi adalah komoditas strategis lainnya itu yang kemudian bisa berkembang juga. Jangan sampai niatnya baik, tapi yang menjadi korban adalah petani-petani kita yang memang sudah tertekan harganya kemudian semakin tertekan lagi margin yang mereka bisa dapat,” katanya.

Mukhlison Sri Widodo, Ridho Sukra dan Uswatun Hasanah turut berkontribusi dalam artikel ini

Baca selengkapnya

Ω