Pemerintah Rombak Prosedur Ekspor SDA, Pengusaha Perlu Kejelasan Teknis

Pemerintah terus mensosialisaikan tata kelola ekpor SDA yang baru. Pengusaha belum puny apijakan aturan teknis.

Pemerintah Rombak Prosedur Ekspor SDA, Pengusaha Perlu Kejelasan Teknis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Daftar Isi

Sejumlah pengurus asosiasi pengusaha sektor sumber daya alam (SDA) berkumpul di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemeko Perek) Kamis sore 21/5/2026 lalu. Selain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, hadir dalam agenda hari itu Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Pertemuan ini dige3ar sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan diterbitkannya kebijakan ekspor komoditas strategis yang wajib lewat BUMN khusus ekspor.

Presiden ke-8 RI itu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal. “Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kewajiban penempatan devisa ke sistem keuangan domestik

Dan sebagai tindak lanjut kebijakan itu, dengan mengumpulkan para pengurus asosiasi pengusaha sektor sumber daya alam, Airlangga  berniat mensosialisasikan langkah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, yang menekankan kewajiban penempatan devisa ke dalam sistem keuangan domestik serta rencana pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN eksportir. 

Agenda Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Bayu Saputra)

Menko menegaskan, kebijakan DHE SDA menjadi salah satu pilar utama pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Menurutnya, saat ini, pemerintah mendorong optimalisasi devisa agar hasil ekspor tidak hanya tercatat, tetapi juga masuk dan berputar dalam sistem keuangan Indonesia.

Airlangga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, eksportir SDA wajib memasukkan 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Selain itu, terdapat ketentuan penempatan retensi, masing-masing untuk ekspor nonmigas dalam rekening khusus dengan jangka waktu tertentu.

“Eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia atau SKI dan tingkat kepatuhan 100%,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, penempatan DHE SDA wajib melalui bank-bank Himbara, dengan pengecualian tertentu pada skema kerja sama bilateral perdagangan. Pemerintah juga menurunkan batas konversi valuta asing ke rupiah dari 100% menjadi maksimal 50% sebagai bagian dari penguatan stabilitas nilai tukar.

Selain penguatan DHE, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN eksportir. Skema ini bertujuan memperkuat pengawasan, integrasi data perdagangan, serta menekan praktik trade misinvoicing yang selama ini menimbulkan perbedaan data ekspor-impor antarnegara.

Ekspor Komoditas Satu Pintu, Mengerem Kebocoran dengan Sistem Terpusat
Prabowo menyebut komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy akan menjadi tahap awal penerapan aturan tersebut.

Airlangga mencontohkan adanya disparitas data perdagangan Indonesia dengan sejumlah mitra dagang utama seperti Amerika Serikat dan Tiongkok. Menurutnya, penguatan tata kelola diperlukan untuk meningkatkan akurasi data, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Ia menyebut tiga komoditas utama dalam skema ini adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Implementasi kebijakan akan dilakukan bertahap, di mana tahap awal selama tiga bulan transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan, namun dokumentasi melalui BUMN eksportir.

Tahap penuh ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.“Ekspor dilakukan oleh BUMN Ekspor dan proses transaksinya sepenuhnya oleh BUMN Ekspor,” ujar Airlangga.

Otoritas moneter siap memfasilitasi

Di kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan DHE SDA. BI juga sudah bersiap untuk memperluas instrumen penempatan devisa, termasuk penggunaan valuta asing non-dolar AS, penguatan transaksi cross currency swap, serta perpanjangan tenor hingga 12 bulan.

Sedangkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, akan memperkuat pengawasan terhadap escrow account dan memastikan implementasi kebijakan berjalan prudent dan terintegrasi dengan sistem perbankan.

OJK juga menyiapkan insentif, termasuk perlakuan DHE SDA sebagai agunan tunai serta pengecualian dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam kondisi tertentu.

OJK menurutnya mendukung dan menyambut baik penguatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA ini sebagai bagian dari upaya bersama pemerintah dan otoritas sektor keuangan. "Ini untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.

Sistem pendukung sudah tersedia

Kembali ke Airlangga, ia menegaskan Pemerintah telah membahas dan menyiapkan penguatan tata kelola ekspor SDA serta kebijakan DHE, termasuk mekanisme pengecualian untuk negara mitra dagang dan integrasi data perdagangan melalui national single window.

Menurutnya, pengecualian dalam skema DHE tetap dimungkinkan bagi negara mitra dagang tertentu dan akan dipantau pelaksanaannya. “Nanti kita monitor salah satu, misalnya Amerika Serikat,” ungkapnya.

Foto udara sebuah kapal tanker melakukan bongkar muat crude palm oil (CPO) di Dermaga Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/4/2026).(ANTARA FOTO/Fitra Yogi)

Terkait kesiapan implementasi aturan ekspor, Airlangga menyebut pemerintah telah melakukan pembahasan teknis dan sistem data perdagangan sudah tersedia melalui sistem kepabeanan dan national single window.

Data tersebut mencakup identitas eksportir, importir, hingga pemilik barang yang selama ini sudah terekam dalam sistem.

“Sudah, sudah dibicarakan. Jadi itu sebetulnya untuk 3 bulan pertama, mereka sudah biasa kan ekspor. Dokumen, apa namanya, datanya semua sudah ada,” kata Airlangga.

Ia menambahkan bahwa penguatan kebijakan dilakukan dengan menambahkan integrasi data ke dalam sistem nasional untuk memperkuat basis pengawasan. “Jadi antara eksportirnya siapa, pemilik barangnya siapa, importirnya siapa, pemilik barangnya siapa. Nah itu dalam biaya cukai, dalam national single window sebetulnya sudah ada di sana,” ujarnya.

Dalam kebijakan komoditas, Pemerintah menegaskan pengaturan mencakup produk turunan seperti crude palm oil (CPO), RBD olein, dan produk secondary process. Namun, biodiesel tidak termasuk dalam kategori ekspor tersebut.

Sementara itu, untuk sektor mineral, Airlangga menegaskan komoditas seperti nikel tetap berada dalam ketentuan yang berlaku dan tidak mencakup turunan tertentu.

Kewenangan domestik Indonesia

Terkait respons pelaku usaha, Airlangga menyebut dunia usaha memberikan apresiasi karena kebijakan dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas. Evaluasi kebijakan akan dilakukan setelah tiga bulan implementasi untuk melihat dampaknya terhadap cadangan devisa dan efektivitas pelaksanaan.

“Dari pengusaha tadi tanggapannya relatif positif dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga dan juga supaya Indonesia leverage-nya dalam perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat,” ungkapnya.

Airlangga juga menegaskan kebijakan ekspor tersebut merupakan kewenangan domestik Indonesia, dan tidak memerlukan pembahasan khusus dengan negara mitra. “Jadi kalau haknya Indonesia ya kita jalankan aja. Dan negara lain melakukan hal yang sama seperti Thailand, Malaysia,” ungkapnya.

Pelaku usaha menunggu aturan teknis

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai masih banyak aspek teknis dan kepastian hukum yang perlu diperjelas pemerintah terkait implementasi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis dan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya pada masa transisi tiga bulan yang saat ini diberlakukan sebagai grace period.

Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut, Pemerintah baru menjelaskan kerangka umum kebijakan, sementara detail teknis seperti mekanisme pengiriman dokumen, posisi sistem integrasi data, hingga implikasi terhadap kontrak dagang jangka panjang belum dijabarkan secara rinci.

“Masih banyak pertanyaan juga dari kami, karena ini benar-benar banyak detail yang belum kami tahu. Tadi juga ditanyakan soal status kontrak, trader, dan sistemnya seperti apa,” ujar Gita usai sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, pada tiga bulan pertama implementasi, pelaku usaha diminta melakukan grace period dengan fokus pada pengumpulan dan penyampaian dokumen ekspor dalam bentuk contract of carriage (CC) atau quotation of quantity (QQ). Namun, mekanisme teknis integrasi sistem dengan pelaku usaha belum dipastikan.

Menurut Gita, pelaku usaha di sektor batu bara saat ini telah menggunakan sistem terintegrasi, sehingga masih muncul pertanyaan dari pihak pengusaha. “Di batu bara sendiri kita sudah pakai sistem integrated terpadu, jadi apakah nanti harus di-copy itu juga masih jadi pertanyaan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah menyampaikan setelah masa tiga bulan tersebut akan dilakukan evaluasi sebelum memasuki tahap implementasi lanjutan, termasuk rencana transisi penuh pada 1 Januari 2027. Namun, dampak terhadap kontrak jangka panjang masih belum dijelaskan secara rinci.

💡
Sejumlah asosiasi yang hadir pada sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
1. Kamar Dagang Industri (Kadin)
2. ⁠Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
3. ⁠Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)
4. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI)
5. ⁠Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)
6. ⁠Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI)
7. ⁠Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas)
8. ⁠American Chambers of Commerce (AMCHAM)
9. ⁠US-ASEAN Business Council (USABC)
10. ⁠Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
11. ⁠Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)
12. ⁠Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)
13. ⁠Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
14. ⁠European Business Chamber or Commerce Indonesia (EUROCHAM)
15. ⁠Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)
16. ⁠Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
17. ⁠Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN)
18. ⁠Indonesian Petroleum Association (IPA)

Gita menyebut, sejumlah pelaku usaha masih memiliki kontrak ekspor jangka panjang dengan durasi hingga 3 tahun sampai 4 tahun ke depan, sehingga diperlukan kejelasan terkait mekanisme penyesuaian dan risiko hukum dalam implementasi kebijakan baru tersebut.

“Yang kami perlukan itu kepastian, terutama soal kontrak jangka panjang, cara pemindahan, dan risiko hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada rapat tersebut juga muncul berbagai pertanyaan dari sektor lain seperti sawit dan perikanan, namun pembahasan masih bersifat awal dan belum menyentuh teknis sektoral secara mendalam.

Sosialisasi Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara maraton di tiga kota yakni Jakarta, Pontianak, dan Medan.

Eksportir mintak sawit perlu aturan fleksibel

Sementara itu, Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyoroti potensi persoalan yang dapat muncul terhadap eksportir minyak sawit, jika pengelolaan ekspor tidak dilakukan secara fleksibel dan memperhatikan karakteristik pasar yang selama ini sudah terbentuk. 

Menurut dia, eksportir memiliki model bisnis dan pasar yang berbeda-beda, termasuk perusahaan perdagangan (trader) yang melayani permintaan khusus dari negara tujuan tertentu.

Eddy mengatakan tidak semua eksportir merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki industri hilir terintegrasi. Di dalam rantai perdagangan sawit nasional, terdapat pula perusahaan perdagangan yang selama ini melayani volume ekspor relatif kecil ke sejumlah negara.

“Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, keberadaan perusahaan perdagangan tersebut selama ini berperan dalam menjaga akses pasar ekspor Indonesia di berbagai negara. Karena itu, menurut dia, skema pengelolaan ekspor perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pelaku perdagangan yang tidak memiliki basis perkebunan maupun fasilitas pengolahan sendiri.

“Banyak juga perusahaan trading atau trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu, dengan adanya badan bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini,” ujarnya.

Prosedur yang seragam akan menyulitkan

Selain itu, Eddy menilai pola permintaan dari importir minyak sawit juga tidak seragam. Menurut dia, banyak industri di negara tujuan meminta komposisi produk tertentu sesuai kebutuhan produksi masing-masing. Karena itu, pengelolaan ekspor dinilai tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang terlalu seragam.

“Pesanan para importir untuk industri biasanya mereka minta komposisi khusus, jadi industri yang sama belum tentu pesanannya sama, apakah hal seperti ini bisa dilayani,” katanya.

Ia menambahkan, eksportir Indonesia selama ini telah memiliki jaringan dan pasar masing-masing yang dibangun dalam jangka panjang. Hubungan dagang tersebut, menurut dia, perlu dijaga agar tidak memicu perpindahan pembeli ke negara pesaing apabila layanan ekspor tidak berjalan sesuai kebutuhan pasar.

“Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri, jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik,” ujar Eddy.

Senada, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno meminta pemerintah memperjelas keberlanjutan kontrak ekspor yang telah berjalan menyusul rencana penerapan tata kelola baru ekspor komoditas SDA melalui satu pintu, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan mitra dagang internasional di tengah perubahan kebijakan ekspor nasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (21/5/2026).

Selama ini, sejumlah perusahaan eksportir telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri, termasuk kesepakatan mengenai volume pengiriman, jadwal distribusi, hingga skema harga dalam periode tertentu.

Kontrak tersebut umumnya melibatkan komoditas strategis seperti batu bara, mineral, minyak sawit mentah (CPO), hingga produk turunan lainnya yang menjadi andalan ekspor Indonesia.  “Kepastian terhadap keberlanjutan kontrak dinilai penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai pemasok utama komoditas global,” ungkap Benny.

Ekspor komoditas strategis perlu terukur dan terdata

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti bependapat, langkah mewajibkan ekspor SDA melalui satu pintu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, dinilai penting, agar proses ekspor berbagai komoditas strategis nasional dapat berjalan lebih terukur.

Baik dari perencanaan produksi, pengendalian volume ekspor, hingga pengawasan distribusi ke pasar internasional. Dengan sistem yang lebih tertata, potensi kebocoran penerimaan negara serta praktik perdagangan yang tidak efisien diharapkan dapat ditekan. “Pengelolaan yang terpusat, diyakini mampu memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (21/5).

Melalui koordinasi yang lebih baik antar pelaku usaha dan pemerintah, ekspor komoditas SDA dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar dunia serta kondisi pasokan domestik. 

“Kebijakan ini juga dinilai dapat menjaga stabilitas harga komoditas nasional sekaligus memberikan kepastian bagi mitra dagang luar negeri yang selama ini menjalin kontrak jangka panjang dengan Indonesia,” ujar esther.

Di sisi lain, pengaturan ekspor SDA secara teratur juga diharapkan mendukung agenda hilirisasi nasional. Danantara Sumberdaya dapat berperan dalam memastikan komoditas yang diekspor memiliki nilai tambah lebih tinggi sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh tidak hanya berasal dari penjualan bahan mentah.

Dengan tata kelola yang lebih terstruktur, sektor SDA diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan devisa negara.

Baca selengkapnya

Ω