Ekspor Komoditas Satu Pintu, Mengerem Kebocoran dengan Sistem Terpusat

Prabowo menyebut komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy akan menjadi tahap awal penerapan aturan tersebut.

Ekspor Komoditas Satu Pintu, Mengerem Kebocoran dengan Sistem Terpusat
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye)
Daftar Isi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan penerimaan negara lebih optimal.

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam pidatonya di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy akan menjadi tahap awal penerapan aturan tersebut.

“Seluruh sumber daya alam Indonesia pada hakikatnya adalah milik rakyat. Negara berhak mengetahui secara rinci setiap aktivitas penjualan ke luar negeri, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Prabowo dalam acara yang juga sekaligus menyambut hari Kebangkitan Nasional.

Presiden menekankan, mekanisme ini akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran sekaligus instrumen pengawasan. agar tidak terjadi praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor. Ia menilai, selama ini penerimaan negara dari sektor sumber daya alam masih rendah, karena lemahnya kontrol terhadap transaksi ekspor.

Prabowo mencontohkan sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam yang berhasil mengelola kekayaan alam melalui sistem ekspor terpusat. Model tersebut, kata dia, terbukti mampu menopang pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pembentukan dana abadi negara.

“Negara berhak mengetahui secara rinci setiap penjualan kekayaan alam ke luar negeri. Kita tidak boleh lagi dibiarkan kehilangan potensi penerimaan hanya karena kurang berani mengelola milik bangsa sendiri,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat meningkat signifikan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BUMN pengelola ekspor Sumber daya alam

Sementara itu, untuk mewadahi kebijakan ekspor satu pintu ini, Pemerintah sudah  membentuk badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Perusahaan ini dijadwalkan mulai menjalankan fungsi penuh sebagai pengelola ekspor SDA strategis pada 1 September 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) dalam konferensi pers soal Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di Jakarta, Rabu (20/5/2026) ANTARA/AMuzdaffar Fauzan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan perusahaan tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara wajib menguasai cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

“Kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol negara terhadap tata niaga ekspor komoditas strategis sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung DPR, Jakarta (20/5/2026).

Ia menjelaskan pengaturan ekspor SDA strategis menjadi kebutuhan mendesak karena kontribusi sektor tersebut terhadap total ekspor nasional sangat dominan. Saat ini, sekitar 60 persen ekspor Indonesia berasal dari komoditas SDA.

Tiga komoditas utama penyumbang devisa terbesar meliputi batubara sebesar 8,65 persen, crude palm oil (CPO) sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebesar 5,82 persen dari total ekspor nasional.

“Selain memperkuat kontrol negara, pemerintah juga ingin menutup celah praktik trade misinvoicing atau under-invoicing yang selama ini masih terjadi dalam perdagangan komoditas SDA,” ujar dia.

Praktik tersebut menyebabkan perbedaan nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan data impor di negara tujuan. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap penerimaan devisa negara, potensi pajak, hingga validitas data perdagangan internasional Indonesia.

Airlangga menuturkan lemahnya pengawasan terhadap transaksi ekspor komoditas strategis berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar. Karena itu, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diawasi. Pemerintah juga menilai pengelolaan ekspor secara terpusat akan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan dokumen pengesahan pendirian perseroan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan tersebut berstatus swasta nasional tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas. Dengan legalitas yang telah dikantongi, perusahaan kini mulai menyiapkan tahapan operasional dan koordinasi dengan pelaku usaha eksportir.

“Dalam masa transisi awal, eksportir masih diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri. Namun demikian, seluruh dokumentasi ekspor akan mulai diproses melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar dia.

Ia menuturkan skema transisi tersebut dirancang berlangsung selama tiga bulan guna memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha sebelum penerapan sistem penuh dimulai.

Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak dagang, pengiriman barang hingga penerimaan pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pada tahap awal, kebijakan ini diberlakukan untuk tiga komoditas utama yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy

Pemerintah selanjutnya berencana memperluas pengaturan tersebut ke berbagai komoditas SDA strategis lainnya sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor nasional.

Sapu bersih ekspor tak wajar

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memprioritaskan pengawasan terhadap praktik penetapan harga ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harga ekspor komoditas strategis Indonesia tidak merugikan negara, akibat transaksi yang berada di bawah harga pasar internasional.

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Rosan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kontrak-kontrak ekspor yang telah berjalan, khususnya pada sektor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Evaluasi itu mencakup pemeriksaan kesesuaian harga transaksi dengan indeks harga global yang menjadi acuan perdagangan internasional. 

“Pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor dilakukan secara transparan dan mencerminkan nilai pasar yang wajar,” ujar dia.

Rosan menilai masih terdapat praktik penetapan harga ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi pasar global sehingga berpotensi mengurangi penerimaan devisa negara. Dalam sejumlah kasus, harga ekspor tercatat jauh lebih rendah dibandingkan harga referensi internasional. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap penerimaan pajak, royalti, serta pendapatan negara dari sektor SDA.

Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah ingin membangun sistem pengawasan perdagangan yang lebih terintegrasi dan akuntabel. Nantinya, seluruh data kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor akan dipantau secara terpusat. 

“Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat mendeteksi potensi penyimpangan harga maupun praktik perdagangan yang merugikan negara,” tutur dia.

Rosan menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas pelaku usaha, melainkan menciptakan tata niaga ekspor yang lebih sehat dan berkeadilan. Pemerintah juga memastikan proses evaluasi kontrak akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kepastian usaha bagi eksportir.

Menurutnya, penguatan pengawasan ekspor SDA penting untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar global.

Condong  jadi kebijakan sentralistis

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Eddy Martono menuturkan agar kebijakan baru pengelolaan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia malah jadi bumerang bagi industri nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan baru tersebut, agar tidak mengganggu kelancaran ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang selama ini menjadi salah satu andalan devisa negara.

Eddy menilai kebijakan yang terlalu sentralistis, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya eksportir sawit. 

“Pasar ekspor kelapa sawit Indonesia sangat kompetitif dan sensitif terhadap perubahan mekanisme perdagangan. Jika implementasi aturan baru tidak berjalan efektif, bukan tidak mungkin Indonesia justru kehilangan sebagian pasar ekspornya ke negara pesaing,” katanya dia kepada SUAR.

Menurut Eddy, kekhawatiran tersebut muncul karena karakter industri dan rantai pasok kelapa sawit di Indonesia sangat beragam. Tidak semua eksportir merupakan perusahaan perkebunan besar yang memiliki fasilitas industri hilir secara terintegrasi.

Banyak pula perusahaan perdagangan atau trader yang selama ini melayani ekspor dengan volume relatif kecil, ke berbagai negara tujuan tertentu.”Dengan adanya badan baru ini, bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini?” ujar dia.

Sedangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menegaskan, pihaknya memahami semangat Presiden untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Namun Kadin berharap implementasinya dilakukan melalui dialog intensif dengan pelaku usaha agar kebijakan berjalan efektif, transparan, dan tetap menjaga daya saing ekspor nasional.

“Kadin siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan pelaksanaan kebijakan ini agar tujuannya tercapai, yaitu meningkatkan penerimaan negara, menjaga devisa, memperbaiki tata kelola, sekaligus memastikan dunia usaha tetap dapat bergerak dengan baik,” kata Anin sapaan akrb Anindya.

Pengawasan ketat mengurangi kerugian negara

Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto menuturkan Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dinilai dapat memberikan manfaat besar bagi penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap transaksi ekspor, memastikan kesesuaian harga dengan acuan pasar global, serta menekan praktik under-invoicing yang selama ini berpotensi merugikan negara. 

“Sistem yang terpusat, juga diharapkan mampu memperbaiki akurasi data perdagangan, meningkatkan penerimaan devisa, serta memperkuat penerimaan pajak dan royalti dari sektor SDA,” katanya saat dihubungi SUAR di Jakarta (20/5/2026).

Selain itu, keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Dengan pengelolaan ekspor yang lebih terkoordinasi, pemerintah dapat menjaga stabilitas pasokan dan menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih transparan serta efisien.

Kebijakan ini juga diharapkan mendukung agenda hilirisasi nasional. ”karena negara memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap arus perdagangan komoditas strategis,” ungkapnya.

Reaksi negatif pengusaha

Sedangkan ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, pidato Presiden Prabowo pada hari ini dan juga pembentukan BUMN pengelola ekspor komoditas tersebut merupakan hal yang nasionalis, mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang 1945.

Akan tetapi, rencana pembentukan itu memunculkan sentimen negatif di kalangan pelaku usaha, terutama mengenai kekhawatiran praktik monopoli dalam tata niaga ekspor komoditas strategis.

“Kekhawatiran dari dunia usaha itu sangat relevan ketika kita menyebut bahwa akan ada pemain tunggal saja dalam hal ekspor CPO dan minerba lainnya,” katanya, Rabu (20/05/2026).

Pelaku usaha menurutnya, trauma terhadap pengalaman masa lalu seperti kasus ekspor cengkeh, yang diatur oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Pada saat itu, praktik monopoli sekaligus monopsoni karena hanya ada satu pihak yang menjadi pembeli dan penjual tunggal.

Pelaku usaha pun tidak memiliki ruang tawar dalam menentukan harga maupun jalur distribusi komoditas. Kekhawatiran dunia usaha menurutnya juga tercermin pada pergerakan Indeks Harga Saham Indonesia (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir.

Mekanisme penentuan komoditas oleh satu entitas BUMN saja menurutnya juga berpotensi memengaruhi harga pembelian yang diterima perusahaan, sehingga tekanan margin tidak hanya dirasakan di tingkat pengusaha, tetapi juga dapat diteruskan hingga ke tingkat petani sebagai pemasok bahan baku.

“Di situ kekhawatiran pengusaha juga relevan dan kekhawatiran kita juga bahwa ketika harga itu ditentukan oleh si BUMN, itu pasti akan berpengaruh terhadap harga yang dibeli dan bisa menekan dari sisi petaninya,” lanjut Huda.

Huda membandingkan rencana tersebut dengan model bisnis Saudi Aramco di Arab Saudi. Aramco memang dimiliki negara dan menjalankan kegiatan eksplorasi hingga ekspor secara langsung karena perusahaan tersebut juga bertindak sebagai produsen.

Sementara, dalam skema di Indonesia, produsen komoditas berasal dari pihak swasta, tapi jalur ekspornya berpotensi dipusatkan melalui satu entitas negara.

“Yang dikhawatirkan oleh teman-teman pengusaha adalah terkait dengan monopoli pembelian CPO dan mineral lainnya yang diekspor, itu akan sangat sentralistik banget, dan ini sudah ada state capitalism," katanya.

Ini berbeda dengan praktik negara lain, yang lebih memfasilitasi, bukan melakukan eksportir secara langsung. “Pemilik usaha tentu akan keberatan, mereka menekan marginnya dengan cara menekan lagi ke bawah,” ungkapnya.

Baca selengkapnya

Ω