Ringkasan Eksekutif: Mendalami Tata Kelola Baru Ekspor SDA
•
1 Menit Baca
Oleh:
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor SDA dengan mewajibkan komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy diekspor melalui BUMN tunggal, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol negara, menutup celah praktik manipulasi harga, serta meningkatkan penerimaan devisa.
Pemerintah menegaskan sistem ini akan menjadi instrumen pengawasan agar tidak terjadi under-invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari pengusaha dan pakar. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai aturan baru berisiko mengganggu kelancaran ekspor dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ekonom menyoroti potensi praktik monopoli, inefisiensi, hingga korupsi akibat dominasi satu BUMN, mengingat pengalaman buruk masa lalu seperti kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Meski pemerintah menekankan manfaat jangka panjang berupa peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sektor strategis, banyak pihak mengingatkan agar kebijakan tidak menekan daya saing industri maupun petani sebagai pemasok bahan baku.