Ringkasan Eksekutif: Mendalami Tata Kelola Baru Ekspor SDA (1)

Ringkasan Eksekutif: Mendalami Tata Kelola Baru Ekspor SDA (1)
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). ( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)
Daftar Isi

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor SDA dengan mewajibkan komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy diekspor melalui BUMN tunggal, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol negara, menutup celah praktik manipulasi harga, serta meningkatkan penerimaan devisa.

Pemerintah menegaskan sistem ini akan menjadi instrumen pengawasan agar tidak terjadi under-invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor.

Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari pengusaha dan pakar. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai aturan baru berisiko mengganggu kelancaran ekspor dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ekonom menyoroti potensi praktik monopoli, inefisiensi, hingga korupsi akibat dominasi satu BUMN, mengingat pengalaman buruk masa lalu seperti kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Meski pemerintah menekankan manfaat jangka panjang berupa peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sektor strategis, banyak pihak mengingatkan agar kebijakan tidak menekan daya saing industri maupun petani sebagai pemasok bahan baku.

Reaksi publik pasca pengumuman tersebut:

  • Pengumuman kebijakan langsung memicu kepanikan di pasar modal. IHSG turun tajam hingga 3,54% sehari setelah pengumuman, terutama saham sektor pertambangan dan perkebunan. Hal ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi hambatan ekspor dan penurunan daya saing.
  • GAPKI dan APBI menilai kebijakan terlalu terburu-buru, berisiko mengganggu kelancaran ekspor, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menekankan perlunya kajian mendalam agar aturan tidak menimbulkan persepsi over-regulation yang bisa merusak iklim investasi.
  • Ekonom menilai kebijakan ini mencerminkan state capitalism, di mana negara menjadi pelaku bisnis utama. Dampak positifnya bisa memperkuat kontrol dan penerimaan negara, namun risiko negatif berupa monopoli, inefisiensi, dan potensi korupsi juga besar, mengingat pengalaman buruk masa lalu seperti BPPC cengkeh.
  • Dengan harga ekspor ditentukan satu BUMN, margin keuntungan bisa ditekan hingga ke tingkat petani sebagai pemasok bahan baku. Hal ini berpotensi memperburuk kondisi petani yang sudah rentan dalam rantai pasok komoditas strategis.

Baca selengkapnya

Ω