Mengejar Lifting Minyak 1 Juta Barel

Tenggat waktu menuju 2029 terlalu singkat mengingat proses eksplorasi dan pengembangan lapangan migas membutuhkan waktu panjang.

Mengejar Lifting Minyak 1 Juta Barel
Seorang pekerja memasang sambungan pipa untuk proses pemindahan material crude palm oil (CPO) ke dalam kapal tanker di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Dumai, Riau, Rabu (13/5/2026).ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /tom.
Daftar Isi

Target Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong lifting minyak nasional mencapai 900 ribu hingga 1 juta barel per hari (bph) pada 2029–2030 dinilai ambisius.

Para pelaku industri migas menilai target itu bukan mustahil, tetapi membutuhkan fondasi investasi yang jauh lebih kuat, kepastian hukum, serta skema fiskal yang kompetitif agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara tetangga.

Direktur Utama PT Medco Power Indonesia Hilmi Panigoro menilai target 1 juta lifting minyak membutuhkan waktu lebih panjang dari 2029-2030. Apalagi saat ini lifting minyak baru 600.000 bph.

"Bukan impossible. Mungkin waktunya terlalu cepat kalau 2029," katanya dalam acara 50th IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Kamis (21/05/2026).

Direktur Utama PT Medco Power Indonesia Hilmi Panigoro ditemui di acara 50th IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Kamis (21/05/2026). (Foto: Feby Febrina/SUAR.) (

Hilmi menilai tenggat waktu menuju 2029 terlalu singkat mengingat proses eksplorasi dan pengembangan lapangan migas membutuhkan waktu panjang.

Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah berada di jalur yang tepat dengan membuka banyak blok migas baru untuk kegiatan eksplorasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung penemuan cadangan baru dan meningkatkan produksi minyak nasional dalam jangka panjang.

"Jadi kemungkinan besar sih 1 juta bisa-bisa aja. Tapi waktunya enggak mungkin 4 tahun karena eksplorasi aja waktu mungkin 3-4 tahun," imbuhnya.

Hilmi menilai tantangan utama untuk mengejar target lifting minyak berada pada sisi eksplorasi. Sebab, satu lapangan migas umumnya membutuhkan waktu paling cepat 5 hingga 7 tahun sejak tahap eksplorasi hingga mulai berproduksi.

Sedangkan untuk menambah produksi sekitar 400 ribu bph dari posisi saat ini yang berada di kisaran 600 ribu bph, sambungnya, diperlukan beberapa lapangan migas baru karena tidak mungkin seluruhnya diperoleh dari satu temuan sekaligus.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan insentif dan skema fiskal yang lebih kompetitif agar Indonesia mampu menarik investasi migas baru. Menurutnya, terms and condition sektor hulu migas Indonesia harus lebih menarik dibanding negara-negara tetangga.

“Yang penting sekarang bagaimana kita menarik investor supaya datang ke sini. Jadi kuncinya kita tawarkan sebanyak mungkin blok eksplorasi dengan terms and condition yang competitive. Competitive artinya harus lebih bagus dari tetangga-tetangga kita," katanya.

Belum pulih

Sementara itu, Kepala BPMIGAS 2005-2008 Kardaya Warnika menilai industri migas Indonesia saat ini berada dalam kondisi “sakit” dan belum menunjukkan tanda pemulihan.

Ia mengatakan pemerintah telah lebih dari 14 kali mengekuarkan paket insentif yang berkaitan dengan migas. Namun, lifting minyak tak kunjung naik.

Menurut Kardaya, persoalan utama industri hulu migas bukan semata soal insentif, melainkan bagaimana pemerintah memahami kebutuhan investor yang menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi di lapangan.

"Karena industri migas kita upstream, itu yang melakukan kegiatan itu adalah investor, bukan pemerintah. Jadi, kita harus lihat, kita harus mengerti, apa itu yang dikendaki oleh investor," katanya.

Ia menjelaskan, sebelum masuk ke suatu blok migas, investor terlebih dahulu melihat potensi geologi dan teknis wilayah tersebut. Setelah itu, investor menghitung keekonomian proyek, termasuk skema fiskal dan pembagian hasil dengan pemerintah.

Tahapan berikutnya, kata dia, adalah soal kepastian hukum dan kepastian kontrak.

Kardaya mengaku pernah bertanya langsung kepada sejumlah perusahaan migas besar atau major oil companies terkait menurunnya minat investasi di Indonesia. Ia menyebut beberapa perusahaan bahkan memilih hengkang dan mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Vietnam dan Myanmar, meskipun potensi migas Indonesia dinilai jauh lebih besar.

Menurut dia, alasan utama investor lebih memilih negara lain adalah karena adanya kepastian hukum yang lebih jelas. Sementara di Indonesia, wacana revisi Undang-Undang Migas terus bergulir selama bertahun-tahun tanpa kepastian kapan aturan baru akan diterbitkan.

"Begitu dengar ada undang-undang baru, akan muncul, pasti kalau mau invest, diam dulu, enggak masuk. Kita lihat dulu undang-undangnya kayak gimana. Itu berlaku bagi siapapun investor. Jadi, kalau menurut saya, ya kalau mau ganti, ya ganti. Jangan mau ganti tapi enggak diganti-ganti. Itu kurang kondusif," kata ia.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar berbagai terobosan baru di sektor migas tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku. Menurutnya, kebijakan yang bertentangan dengan aturan atau kontrak justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor dan memperburuk iklim investasi di sektor migas nasional.

Pengunjung melihat miniatur kapal pengebor minyak pada acara Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd)

Peluang investasi

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang investasi yang lebih luas melalui penawaran lelang sejumlah Wilayah Kerja (WK) Migas potensial, sebagai bagian dari strategi peningkatan cadangan dan produksi migas nasional secara berkelanjutan.

"Ini saya buka secara umum, siapa saja boleh (ikut). Tidak perlu nego-nego di belakang meja. Yang penting kalian punya teknologi, kalian punya uang, kalian punya keseriusan. Silahkan mengelola hasil yang ada untuk kebaikan rakyat bangsa dan negara," ujar Bahlil saat membuka IPA Convention dan Exhibition, Rabu (20/05/2026).

Hingga Mei 2026, Kementerian ESDM telah mengidentifikasi 118 WK Migas potensial. Rinciannya meliputi 43 wilayah yang masih dalam tahap studi bersama, 50 wilayah potensial pada tahap penawaran studi dan akuisisi data baru, serta 25 wilayah yang telah ditandatangani, termasuk 8 WK hasil lelang 2025 yang penandatanganan kontraknya disaksikan langsung oleh Menteri ESDM.

Kedelapan WK tersebut adalah Gagah, Bintuni, Karunia, Drawa, Jalu, Southwest Andaman, Barong, dan Nawasena. Secara keseluruhan, delapan WK tersebut memiliki total nilai komitmen pasti sebesar US$57,95 juta dan total bonus tanda tangan US$3,15 juta, dengan perkiraan sumber daya mencapai 255 juta barel minyak dan 13,79 TCF gas.

Menurut Bahlil, penandatanganan WK tersebut menunjukkan tingginya minat investor terhadap potensi migas Indonesia. Investasi ini diharapkan menjadi katalis penting untuk menemukan cadangan migas baru, meningkatkan produksi nasional, menambah penerimaan negara, serta membuka lapangan kerja.

Baca lagi:

Harga Minyak Tembus USD102 per Barel, Saran Pakar: Diversifikasi Impor Energi
Kenaikan harga ICP sejalan dengan tren harga minyak mentah utama dunia yang juga mengalami peningkatan tajam. Untuk menjaga kepastian pasokan energi, Indonesia disarankan lanjutkan strategi diversifikasi impor energi.

Karenanya, Bahlil juga mendorong agar pengusaha migas di daerah-daerah bisa mendapatkan porsi kesempatan yang sama untuk menjadi kontraktor di wilayahnya, tetapi dengan catatan, harus memiliki kompetensi dan kemampuan di bidang migas.

"Agar pengusaha-pengusaha daerah itu harus dikolaborasikan, jangan semua kontraktor orang Jakarta semua. Jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri selama (mereka) profesional," ujarnya.

Bahlil juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar seluruh kesepakatan dapat dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga proyek bisa selesai tepat waktu dan mendukung peningkatan produksi migas nasional.

"Saya minta jangan lagi diperlambat investor di KKKS. Di hulu migas ini resikonya besar, jangan dipersulit, harus dipermudah. Tapi kalau pengusahanya sudah kita bantu, sudah sesuai aturan, tapi dia dalam implementasinya masih aneh-aneh, artinya perlu diluruskan. Berarti itu yang tidak mau melakukan kerja sama. Kita butuh kerja sama yang baik, kita butuh kolaborasi yang baik untuk saling mendukung agar apa yang menjadi mimpi cita-cita dan program kita, bisa kita wujudkan bersama," pungkasnya.

Baca selengkapnya

Ω