Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan, sekaligus mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang memenuhi prinsip akuntabilitas.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tersebut resmi diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara serta bentuk akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penyampaian LHP LKPP Tahun 2025 oleh BPK RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan DPR untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara
“Proses tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar dia.
Dalam laporan yang disampaikan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang memenuhi prinsip akuntabilitas.
Kualitas membaik
Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan opini WTP untuk LKPP tahun 2025 ini didukung oleh capaian opini WTP atas 97 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN).
Hampir seluruh kementerian dan lembaga berhasil memperoleh opini WTP, yang menandakan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah semakin baik.
Dalam prosesnya, LKPP Tahun 2025 unaudited diserahkan pemerintah kepada BPK pada 31 Maret 2026. BPK kemudian menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan tepat waktu dan menyerahkannya secara administratif kepada DPR pada 26 Mei 2026.
Isma menegaskan bahwa pemeriksaan atas LKPP bukan sekadar pelaksanaan mandat BPK.
"Pemeriksaan ini merupakan wujud komitmen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola melalui APBN digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan serta keadilan sosial, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945," kata Isma.
Ia juga menambahkan BPK berkomitmen terus menjalankan mandatnya secara independen, profesional, dan berintegritas.

Transformasi kelembagaan
Lebih lanjut ia menyampaikan hal krusial pertama yang menyangkut laporan keuangan adalah transformasi kelembagaan, contohnya transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 1 dan Nomor 16 Tahun 2025.
Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi signifikan yang menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, diperlukan penguatan pengembangan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"DTSEN diharapkan menjadi basis utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat, agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, ini juga mempengaruhi penilaian," ujar dia.
LKPP Tahun 2025 unaudited diserahkan oleh Pemerintah kepada BPK pada 31 Maret 2026. BPK selanjutnya menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara tepat waktu. Hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2025 telah diserahkan secara administratif kepada DPR pada 26 Mei 2026.

Pengelolaan keuangan semakin baik
Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto mengatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 menjadi indikator bahwa kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah terus mengalami perbaikan.
Predikat tersebut menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan dinilai menyajikan informasi secara wajar dalam seluruh aspek yang material.
“Pencapaian opini WTP juga mencerminkan semakin baiknya tata kelola keuangan negara di berbagai kementerian dan lembaga. Perbaikan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi faktor penting yang mendukung raihan tersebut,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (1/7).
Meski demikian, opini WTP bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan telah bebas dari kekurangan. Hasil pemeriksaan BPK tetap memuat sejumlah temuan dan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah guna memperkuat efektivitas pengelolaan anggaran, meningkatkan kualitas belanja negara, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Ke depan, capaian opini WTP diharapkan menjadi momentum untuk terus memperkuat reformasi tata kelola keuangan negara. "Pemerintah bersama DPR dan BPK perlu memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara konsisten agar pengelolaan APBN semakin transparan, akuntabel, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat," kata dia.