KSPI: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lindungi Hak Pekerja

KSPI: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lindungi Hak Pekerja

KSPI menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah mengakomodir perlindungan pekerja lebih baik dibandingkan Omnibus Law.

KSPI: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lindungi Hak Pekerja
Dalam Artikel Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI semakin memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut memiliki sejumlah ketentuan yang lebih baik dibandingkan dengan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. Menurut dia, substansi yang disusun Panja Komisi IX DPR RI menunjukkan adanya penguatan terhadap aspek perlindungan pekerja.

"RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ujar dia kepada SUAR di Jakarta (1/10/2026).

Dia menyebut salah satu kemajuan dalam draf RUU tersebut adalah pengaturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penguatan ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka tetap memperoleh perlindungan dan dukungan selama menghadapi masa transisi menuju pekerjaan berikutnya.

Selain itu, KSPI mengapresiasi adanya pengaturan mengenai uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ketentuan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat hak pekerja kontrak, terutama terkait pemberian kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemajuan lainnya, lanjut Said, berkaitan dengan penguatan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja. Menurutnya, keberadaan sanksi yang tegas diperlukan agar ketentuan mengenai hak pekerja tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme penegakan yang dapat memberikan kepastian hukum.

KSPI berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat terus mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Serikat pekerja juga mendorong agar berbagai substansi yang telah dinilai maju tersebut tetap dipertahankan hingga tahap akhir pembahasan sehingga regulasi baru nantinya mampu memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.

Mencari Titik Keseimbangan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat dan harus masuk dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. 

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta ketika ditemui di kantornya, Gedung Permata Kuningan, Jakarta (1/10/2026).

Apindo dan asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan berekspansi. Pengaturan harus mempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha. 

Baca juga:

Pengusaha Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Seimbangkan Hak Pekerja dan Dunia Usaha
Pelaku usaha berharap regulasi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara penguatan hak dan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bertumbuh serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi Semester I-2026 sebesar Rp1.010,6 triliun menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Perhitungan atas angka tersebut menghasilkan rasio sekitar 1,434 tenaga kerja per Rp1 triliun investasi, atau sekitar Rp 697,5 juta investasi per tenaga kerja yang terserap. 

Ia mengatakan rasio agregat ini dipengaruhi oleh komposisi sektor dan karakter investasi. Bagi Apindo, data tersebut menegaskan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja. 

“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta. 

Dia menambahkan, investasi dan ekspansi yang tertahan dapat mengurangi perekrutan. Pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur. Akibatnya, sebagian masyarakat dapat terdesak menerima pekerjaan informal dengan pendapatan tidak menentu dan perlindungan sosial terbatas.

Menurutnya, kondisi ini berisiko memperkuat lingkaran setan ketenagakerjaan dan kemiskinan. Pendapatan yang tertekan melemahkan daya beli. Penjualan usaha, termasuk UMKM, ikut terdampak sehingga ekspansi dan perekrutan kembali tertahan.

Reformasi Ketenagakerjaan

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan. 

Perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat. 

“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan perlindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” ujar dia.

Apindo mendorong prinsip flexicurity, yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas diperlukan agar dunia usaha dapat merespons perubahan dan kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan terus menciptakan lapangan kerja 

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam ketenagakerjaan

Rekomendasi SUAR