Kawasan Industri Jadi Arena Perebutan Investasi Global

Ekspansi lahan kawasan industri yang kini melampaui 101,35 ribu hektar telah menampung 11.970 perusahaan tenant serta menyerap 2,35 juta tenaga kerja.

Kawasan Industri Jadi Arena Perebutan Investasi Global
Foto udara truk terjebak kemacetan saat pemberlakuan buka tutup perbaikan Jalan Raya Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (7/7/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Daftar Isi

Persaingan dalam menarik arus investasi global kini tidak lagi terjadi antarnegara, melainkan antarkawasan industri. Pengelola kawasan industri pun kini memegang peranan penting melalui keputusan-keputusan strategisnya dalam mendorong daya saing industri nasional.

Kawasan industri saat ini didorong untuk menjadi suatu ekosistem yang terintegrasi, tidak hanya sebagai sekadar penyedia lahan pabrik atau lokasi investasi semata. 

Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta Pusat, Kamis (30/07/2026).(Foto:Gema Dzikri/Suar.id).

Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, keputusan perusahaan global dalam melakukan investasi dan membangun pabriknya saat ini hampir tidak pernah ditentukan hanya berdasarkan pertimbangan membandingkan antarnegara. Namun, investor kini akan secara langsung membandingkan kualitas kawasan industri di suatu negara dengan negara lainnya, sebelum akhirnya memutuskan lokasi investasi.

“Yang mereka bandingkan adalah sebuah kawasan industri di Indonesia misalnya sebut saja di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, atau kawasan-kawasan lain, melawan sebuah kawasan industri yang ada di Vietnam sebut saja kawasan Binh Duong, jadi yang mereka bandingkan itu adalah kawasan dengan kawasan, kemudian mereka tetapkan di mana mereka akan berinvestasi,” kata Agus dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta Pusat, Kamis (30/07/2026).

Sebuah peluang untuk ditangkap

Pengembangan kawasan industri ini membutuhkan sebuah ekosistem yang terintegrasi dan mendukung satu sama lain. Penguatan ekosistem tersebut pun tidak hanya melibatkan Kementerian Perindustrian saja, tetapi melibatkan kementerian dan lembaga lain termasuk pelaku usaha sehingga diperlukan koordinasi yang kuat.

“Yang kita hadapi sekarang ini adalah perang, enggak usah malu-malu kita ini perang, perang ekonomi, perang dagang. Oleh sebab itu, mindset kita harus berubah bahwa kita itu perang maka kita harus selalu waspada, musuh kita di luar sana,” tegasnya.

Fragmentasi perdagangan global, di mana juga terjadinya disrupsi rantai pasok, ditambah dengan eskalasi ketegangan geopolitik, mendorong perusahaan-perusahaan global untuk menata ulang peta produksinya.

Bagi negara lain, kondisi di mana terjadinya pergeseran ini merupakan sebuah risiko. Tetapi bagi Indonesia, hal tersebut perlu dipandang sebagai peluang yang perlu segera ditangkap dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga mendatangkan arus investasi global ke dalam negeri.

“Perusahaan yang hari ini sedang memindahkan produksinya dari satu negara ke negara lain, tidak sedang menunggu Indonesia. Mereka sedang membandingkan kita dengan Vietnam, Thailand, Malaysia, India, Meksiko, dan mereka melakukan ini dalam hitungan bulan, sehingga jendela peluang ini akan tertutup dan tidak terbuka selama-lamanya,” jelas Agus.

Berpacu dengan waktu

Indonesia pun memiliki fondasi yang kuat untuk menangkap peluang tersebut, tercermin dari kinerja makroekonomi dan manufaktur pada triwulan I-2026. Pertumbuhan ekonomi nasional pada periode tersebut mencapai 5,61%, di mana sektor manufaktur menjadi penyumbang tertinggi yakni sebesar 1,03%.

Pertumbuhan sektor manufaktur juga naik sebesar 4,55% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sehingga menjadi tumbuh sebesar 5,04%. Sektor manufaktur juga berkontribusi 19,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dan 36,49% terhadap realisasi investasi nasional. Dari sisi tenaga kerja, sudah ada lebih dari 20 juta orang yang berhasil diserap menjadi tenaga kerja di sektor manufaktur.

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu gedung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Meski memiliki fondasi yang kuat, namun industri nasional saat ini sedang dihadapi tantangan, yaitu waktu, mengingat jendela peluang tersebut semakin menutup setiap harinya. “Kita selama ini menganggap bahwa yang dijual oleh kawasan industri adalah lahan, padahal tidak. Yang kita jual adalah waktu,” ucapnya.

Kawasan industri saat ini tidak lagi dapat memposisikan dirinya hanya sebagai penyedia lahan atau tempat dibangunnya sebuah pabrik, sebab investor saat ini berfokus pada seberapa cepat investasi yang dilakukan ini berubah menjadi produksi, dan seberapa kecil ketidakpastian birokrasi yang terjadi di lapangan. Persaingan dalam harga per meter persegi yang ditawarkan pengelola industri pun kini tidak lagi relevan untuk investor.

“Kawasan industri harus bertransformasi, menjadi ekosistem industri yang utuh, sebagai investment enabler, sebagai pusat rantai pasok, pusat pengembangan sumber daya manusia, sekaligus pusat transformasi menuju industri hijau,” lanjut Agus.

Sebagai titik tunggal kepastian

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, dalam 3 tahun terakhir sudah ada 33 kawasan baru yang menjadi kawasan industri nasional, sehingga total sudah ada 180 kawasan industri. Total realisasi investasi kumulatif dari kawasan industri pun mencapai Rp6.800 triliun, dengan 2,36 juta tenaga kerja berhasil terserap.

Dijelaskan olehnya, setidaknya ada 3 hal yang menjadi faktor penentu daya saing global kawasan industri ini. Ketiga hal tersebut adalah perizinan dasar, infrastruktur terintegrasi, dan energi hijau. Percepatan perizinan dasar menjadi salah satu bentuk insentif paling efektif dalam meningkatkan daya saing kawasan industri, sehingga memberikan kepastian kepada investor.

Kawasan industri didorong untuk berperan sebagai titik tunggal kepastian, bukan sekadar pintu birokrasi tambahan. Begitu juga dari sisi kesiapan fisik infrastruktur, di mana kesiapan tersebut menjadi penentu mutlak pada tahap akhir pengambilan keputusan investasi.

Perlu aturan jelas di kawasan industri

Dalam konteks penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) di kawasan industri, hal ini sudah tidak lagi menjadi sekadar urusan pemeliharaan lingkungan semata, melainkan syarat masuk pasar global seperti Eropa, Amerika Serikat, hingga Jepang yang mewajibkan sebuah produk memiliki jejak karbon yang rendah.

“Energi khususnya energi baru terbarukan di kawasan industri bukanlah semata-mata urusan lingkungan hidup, tetapi masalah energi. Seperti kita ketahui bersama (sumber) energi telah menjadi syarat bagi produk-produk kita masuk ke kawasan-kawasan tertentu,” ungkapnya.

Demi menjawab segala tantangan tersebut, mulai dari fragmentasi kewenangan, hambatan birokrasi di lapangan, hingga penguatan fungsi pengelola kawasan industri, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.

Adapun RUU tersebut dirancang untuk memiliki dua fungsi yakni memperkuat kedudukan pengelola kawasan industri sebagai penyelenggara ekosistem industri yang memiliki kewenangan secara jelas, hingga mempercepat pembangunan dengan menghilangkan berbagai titik-titik yang menghambat alur birokrasi.

“Pembahasannya sudah  dimulai, dan tentu kami pemerintah dan DPR akan secara cermat, secara proporsional, ingin mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri, karena bagi pemerintah kawasan industri bukan lagi dilihat sebagai penyedia lahan tetapi bagian penting dalam ekosistem industri nasional,” tegasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Jumhur Hidayat saat diwawancara media dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta Pusat, Kamis (30/07/2026).(Foto:Gema Dzikri/Suar.id).

Perlu perhatikan aspek lingkungan

Di kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Jumhur Hidayat, menekankan pentingnya membangun kawasan industri dengan memperhatikan aspek-aspek pemeliharaan dan pelestarian lingkungan. Pengembangan kawasan industri ini harus sejalan dengan perlindungan lingkungan, upaya tersebut dapat dilakukan melalui pengelolaan sampah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, pengembangan pasar karbon, hingga transisi menuju penggunaan EBT.

Bahkan, ia juga ingin mengubah paradigma bahwa pembangunan industri dan pelestarian lingkungan ini bisa berjalan, mengingat kawasan industri tidak harus identik dengan kawasan yang gersang dan minim akan ruang hijau.

“Kan sebetulnya bisa kita datang ke suatu kawasan industri itu rimbun dan indah, pabrik-pabrik tetap ada, saya rasa itu bisa. Kalau kawasan industri didesain untuk ditanami pohon, itu juga ada rezekinya juga, misal 1.000 hektare, sebetulnya 500 hektare itu bisa ditanam kemudian tumbuh hijau, itu bisa puluhan miliar duit dari situ,” jelas Jumhur.

Tampilan Kawasan Industri Sei Mangkei, yang terletak di Sumatera Utara (Foto: SEI Mangkei)

Kementerian juga mendukung peranan pengelola kawasan industri dalam melakukan pengawasan terhadap tenant-tenant yang beroperasi di kawasan tersebut dalam hal menjaga lingkungan.

“Tapi tentunya nanti semacam disertifikasi dulu, jangan sampai orang yang dikasih wewenang malah ngaco juga, karena ada norma-normanya, dan tidak boleh juga akhirnya karena tidak paham yang tidak salah dibilang salah, atau sebaliknya, itu bisa dilatih. Jadi pemerintah mendukung pengawasan ini,” katanya.

Persaingan antara kawasan jadi pertimbangan

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan, meskipun saat ini hambatan masih terjadi di lapangan, dan persaingan antarkawasan antara negara yang satu dan lainnya semakin ketat, pelaku industri atau pelaku usaha di Indonesia saat ini masih melakukan ekspansi dalam bisnisnya. Akan tetapi, persaingan antarkawasan ini perlu menjadi perhatian.

“Persaingan semakin ketat, persaingan antarnegara-negara ASEAN, tax holiday, itu semakin negara-negara ASEAN memperpanjang tax holiday-nya, Thailand, Vietnam, lebih memperpanjang, gerakan mereka lebih cepat,” ungkap Ma’ruf.

Ma’ruf menyoroti bahwa sampai saat ini masih terjadi ketidakpastian dalam berinvestasi, salah satunya disebabkan karena ketidaksinkronan antara kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan implementasinya terhambat akibat kebijakan dari pemerintah daerah.

“Di saat kita telah melakukan ekspansi, beberapa perusahaan, dan pengembangan-pengembangan kawasan industri yang sekarang kami bangun, jujur saja kami butuh semacam penekanan ke pemerintah-pemerintah daerah juga, karena antara pemerintah daerah masih juga belum banyak sinkron dengan pemerintah pusat,” sambungnya.

Pelabuhan Citranusa, pendukung kawasan industri Kabil, Batam (Dok. Kabil Industrial)

Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan HKI untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Namun setelah komitmen investasi berhasil didapat, realisasinya di dalam negeri sering kali tersendat akibat berbagai kendala di lapangan.

Bahkan, berbagai proyek yang sudah masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sendiri juga sering terhambat karena adanya perbedaan kebijakan di masing-masing pemerintah daerah, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi para investor.

“Saya ini keliling dunia menarik investasi, tapi jujur aja kepercayaan investasi di luar itu ke Indonesia sedikit,” ujarnya.

Dibanyangi penurunan kepercayaan pengusaha

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menilai bahwa Indonesia sebenarnya memiliki peluang dan potensi yang besar untuk membangun kawasan industri. Tetapi saat ini, dengan berbagai kondisi yang terjadi, kepercayaan pelaku usaha untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya sedang menurun.

Sektor industri manufaktur pun memegang peranan penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, sehingga memang harus mendapatkan perhatian dengan baik.

“Kalau kita melewatkan industri, karena ini dianggap sektor yang rumit, sektor yang butuh insentif besar-besaran, yang butuh stimulus besar, maka kita akan melewatkan semua yang disebut sebagai bonus demografi, sebagai sumber daya yang melimpah kita akan menghadapi kutukan sumber daya, bahkan kutukan demografi,” kata Bhima.

Pengembangan Kawasan Industri Memerlukan RUU Segera
Transformasi struktural industri nasional perlu payung hukum yang lebih adaptif untuk menjawab tantangan global. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri perlu disegerakan.

Dengan merawat dan mengembangkan industri dalam negeri, pada akhirnya daya beli masyarakat khususnya kelas menengah pun akan meningkat juga, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tidak ada satu negara pun di dunia yang jadi negara maju, bahwa cita-citanya Indonesia tahun 2045 menjadi negara maju, itu melewati fase industri, jadi harus ada industrialisasi,” tegasnya.

Indonesia menurutnya sampai saat ini belum memiliki konsep industri yang konkret demi meningkatkan daya saing nasional.

“Kita harus tekan terus pemerintah punya industrial policy, mungkin di atas kertas kita punya di banyak kementerian, tapi coba cek yang benar-benar industrial policy dan green industrial policy sampai sekarang belum,” ujarnya.

Baca selengkapnya