Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI bersama Direktorat Jenderal KPAII Kementerian Perindustrian (Senin, 29/6/2026) mendorong transformasi struktural manufaktur nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
RUU Kawasan Industri penting untuk segera direalisasikan karena industrialisasi Indonesia memerlukan arah kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika global dan tantangan domestik. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memetakan ulang lanskap industri nasional, memutus hambatan birokrasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk meningkatkan investasi di tanah air.
Kinerja industri Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, namun masih menyimpan ketimpangan struktural. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga pertengahan tahun ini, jumlah kawasan industri aktif di Indonesia mencapai 179 kawasan. Sebanyak 61 kawasan baru bertambah sejak tahun 2020 atau naik 51,69%.
Ekspansi lahan kawasan industri yang kini melampaui 101,35 ribu hektar telah menampung 11.970 perusahaan tenant serta menyerap 2,35 juta tenaga kerja. Nilai realisasi investasi tercatat sebesar Rp 6.744,58 triliun atau tumbuh 9,26% sejak akhir tahun 2024.
Namun, sebanyak 59% (106 kawasan) di antaranya berlokasi di Pulau Jawa. Hal ini mengisyaratkan perlunya intervensi kebijakan guna mendorong pemerataan kawasan industri ke luar Pulau Jawa yang saat ini hanya mendapat porsi 41% (73 kawasan).
Ketimpangan spasial dan tingkat okupansi lahan yang baru berkisar 57,2% memicu pembahasan intensif mengenai jaminan utilitas serta konektivitas logistik dalam draf RUU. Menjawab persoalan tersebut, pemerintah mengusulkan terobosan kelembagaan melalui pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang akan berfungsi sebagai clearing house lintas sektoral untuk mengurai hambatan pasokan energi seperti gas dan listrik. Sekaligus mempercepat implementasi Service Level Agreement (SLA) perizinan.
Optimalisasi pengembangan sistem tersebut tercermin pada zonasi kawasan strategis non-Jawa berbasis hilirisasi, seperti Kawasan Industri Morowali (Sulteng) di Sulawesi, hilirisasi mineral di Maluku-Papua, serta koridor hijau Kalimantan. Semua kawasan tersebut membutuhkan sinkronisasi infrastruktur logistik nasional agar daya saing global dapat tercapai secara kolektif.
Selain daya saing makro, RUU ini mengusung misi keberpihakan yang nyata terhadap inklusivitas ekonomi lokal, khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Anggota DPR menekankan bahwa kawasan industri modern tidak boleh menjelma menjadi menara gading eksklusif, melainkan wajib menjadi jangkar bagi kemitraan rantai pasok (supply chain) yang produktif bersama UMKM setempat.
Pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR juga dituntut untuk didesain ulang agar tidak sekadar menjadi kosmetik reputasi korporasi, melainkan instrumen investasi sosial yang terukur untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar perimeter operasional kawasan industri.