Upah Pekerja Mengikuti Tingkat Pendidikan

Jenjang pendidikan yang berhasil ditempuh memengaruhi besaran upah/gaji yang diterima saat bekerja. Data menunjukkan gaji pekerja yang merupakan lulusan perguruan tinggi selalu lebih tinggi dibanding yang lain. Di tahun 2026 ini, gaji rata-rata sarjana adalah Rp 4,76 juta per bulan.

Upah Pekerja Mengikuti Tingkat Pendidikan

Dalam struktur pasar tenaga kerja Indonesia, besaran upah/gaji yang diterima pekerja mengikuti tingkat pendidikan yang ditamatkan. Semakin tinggi tingkat Pendidikan, semakin tinggi upah/gaji yang diperoleh.

Data dari  Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 menunjukkan upah/gaji seseorang yang mengenyam pendidikan tinggi lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah/gaji nasional. Rata-rata upah nasional per Februari 2026 tercatat sebesar Rp 3,28 juta per bulan.

Upah yang diterima pekerja yang mengenyam pendidikan diploma (D1-D3) tercatat sebesar Rp 4,04 juta per bulan. Sedangkan pekerja yang mengenyam pendidikan D4 dan sarjana (S1 ke atas) menerima upah Rp 4,76 juta per bulan. Sementara, yang berpendidikan SMA/SMK atau jenjang sebelumnya menerima upah di bawah rata-rata nasional.

Meski mendapat upah yang lebih tinggi, pekerja yang merupakan kaum terdidik ini menikmati pendapatan yang tidak jauh berubah selama tujuh tahun terakhir. Hal ini disebabkan antara lain oleh disrupsi pandemi Covid-19 yang melemahkan denyut perekonomian.

Dibandingkan tahun 2019,  sebelum pandemi melanda, upah pekerja golongan D4 dan S1 ke atas hanya meningkat 9,17%. Peningkatan ini adalah yang terkecil dibandingkan kelompok pekerja lainnya, Bahkan, lebih kecil dibandingkan rata-rata upah nasional yang meningkat 17,56% dalam periode yang sama.

Kenaikan upah terbesar dialami oleh pekerja yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni meningkat 23,79%. Kenaikan tertinggi berikutnya dialami kelompok pekerja yang pendidikannya hanya sampai Sekolah Dasar (SD), yakni naik 23,2%.

Upah pekerja yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) naik masing-masing 14,5% dan 16,12%. Sedangkan pada pekerja yang merupakan lulusan D1-D3 naik sebanyak 17,78%.

Tingkat pendidikan memang bukan satu-satunya faktor yang menentukan besaran upah/gaji yang diterima. Ada faktor pengalaman dan keterampilan khusus yang dimiliki seseorang yang juga memengaruhi. Selain itu ada pula faktor lokasi kerja yang terkait dengan upah minimum dan faktor sektor atau lapangan usaha dari perusahaan atau tempat bekerja. Orang yang bekerja di sektor pertambangan, misalnya, upah/gajinya lebih tinggi dibandingkan yang bekerja di sektor pertanian atau perdagangan.

Meski mengenyam pendidikan tinggi merupakan modal untuk memperoleh gaji yang lebih tinggi sehingga bisa memperbaiki kualitas hidup, masih banyak kaum terdidik yang sulit mendapat pekerjaan. Data Sakernas  Februari 2026 menunjukkan pengangguran pada kelompok terdidik ini juga tergolong besar.

Tingkat pengangguran pada kelompok yang mencapai pendidikan diploma D1-D3 adalah 4,8%. Sedangkan pada kelompok berpendidikan D4 dan S1 ke atas adalah 6,13%. Jika pada Februari 2026 tercatat total penduduk menganggur di Indonesia sebanyak 7,24 juta jiwa, sekitar 800.000 adalah pengangguran kaum terdidik.

Di dalam struktur pasar tenaga kerja Indonesia, tantangan terbesar bukan semata mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tak kalah penting juga adalah meningatkan produktivitas kerja. Tingkat pendidikan menentukan hal itu, selain faktor teknologi, tentunya.

Author

Gianie
Gianie

Redaktur

Baca selengkapnya