Selain jadi tujuan wisata, Bali akan segera menjadi pusat keuangan global, menyusul pengesahan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disahkan pada Selasa, 21 Juli 2026 lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan membangun kawasan PFII secara terpisah dengan insentif dan kerangka hukum tersendiri yang dirancang setara pusat finansial global.“Secara paralel kita siapkan PP (peraturan pemerintah), untuk wilayahnya yang akan kita bangun yaitu di Bali," ujar Airlangga Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Airlangga, Bali dipilih karena memiliki keunggulan yang tidak hanya dari sisi infrastruktur dan regulasi, tetapi juga kualitas hidup yang menjadi daya tarik bagi investor mancanegara. Dalam pembahasan RUU Pusat Finansial bersama akademisi dan para ahli, sempat muncul usulan lokasi lain seperti Batam dan Jakarta. Namun, pemerintah menilai karakteristik Bali lebih sesuai untuk mendukung pengembangan pusat finansial.
Airlangga juga menyebutkan bahwa pembangunan pusat finansial di Bali merupakan upaya pemerintah untuk menarik investasi asing agar dikelola di Indonesia sebelum diinvestasikan ke berbagai negara, termasuk ke dalam negeri. Pemerintah memperkirakan keberadaan PFII mampu menjadi pintu masuk investasi global senilai Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun pada fase awal operasional.
Namun, besaran tersebut masih bersifat proyeksi dan akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lain.
Diversifikasi objek investasi
Membangun pusat keuangan dunia di Bali, menjadi salah satu alternatif untuk menggaet investasi masuk dari sektor keuangan. Pemerintah memang mulai mencari sektor-sektor alternatif yang bisa menarik investasi baru.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) misalnya, terus mempercepat pelaksanaan proyek hilirisasi strategis nasional sebagai bagian dari upaya mendongkrak investasi sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lapangan kerja.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria mengatakan, sebanyak 26 proyek hilirisasi dengan total nilai investasi mencapai Rp225 triliun tengah digarap dan diproyeksikan mampu menyerap 37.833 tenaga kerja. Pelaksanaan proyek dilakukan dalam dua fase.
Fase pertama, yang dimulai melalui groundbreaking pada 6 Februari 2026, mencakup enam proyek prioritas di 13 lokasi dengan nilai investasi Rp109 triliun dan potensi penyerapan 11.456 tenaga kerja.
Sementara itu, fase kedua, yang dimulai melalui groundbreaking pada 29 April 2026, meliputi 10 proyek prioritas di 13 lokasi dengan nilai investasi Rp116 triliun dan diperkirakan menyerap 26.377 tenaga kerja.

Sejumlah proyek tersebut mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari sektor pertambangan seperti pembangunan smelter aluminium, baja nirkarat, dan tembaga, hingga sektor energi dan pangan melalui pengembangan fasilitas bioavtur, bioetanol, pengolahan kelapa sawit, industri kelapa, serta peternakan ayam terintegrasi.
Investasi ke kawasan khusus
Di sisi lain, Pemerintah selama ini juga sudah menyiapkan kantong khusus untuk menampung investasi yang datang. Yaitu dengan membangun kawasan industri. Kawasan industri saat ini didorong untuk menjadi suatu ekosistem yang terintegrasi, tidak hanya sebagai sekadar penyedia lahan pabrik atau lokasi investasi semata.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, keputusan perusahaan global dalam melakukan investasi dan membangun pabriknya saat ini hampir tidak pernah ditentukan hanya berdasarkan pertimbangan membandingkan antarnegara.

Namun, investor kini akan secara langsung membandingkan kualitas kawasan industri di suatu negara dengan negara lainnya, sebelum akhirnya memutuskan lokasi investasi.
“Yang mereka bandingkan adalah sebuah kawasan industri di Indonesia misalnya sebut saja di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, atau kawasan-kawasan lain, melawan sebuah kawasan industri yang ada di Vietnam sebut saja kawasan Binh Duong, jadi yang mereka bandingkan itu adalah kawasan dengan kawasan, kemudian mereka tetapkan di mana mereka akan berinvestasi,” kata Agus dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta Pusat, Kamis (30/07/2026).
Adanya kecenderungan arah investasi seperti saat ini, maka peluang itu perlu segera dimanfaatkan dengan baik. Kawasan industri pun saat ini tidak lagi dapat memposisikan dirinya hanya sebagai penyedia lahan atau tempat dibangunnya sebuah pabrik, sebab investor saat ini berfokus pada seberapa cepat investasi yang dilakukan ini berubah menjadi produksi, dan seberapa kecil ketidakpastian birokrasi yang terjadi di lapangan.
Peran vital kawasan industri
Persaingan dalam harga per meter persegi yang ditawarkan pengelola industri pun kini tidak lagi relevan untuk investor. “Kawasan industri harus bertransformasi, menjadi ekosistem industri yang utuh sebagai investment enabler, sebagai pusat rantai pasok, pusat pengembangan sumber daya manusia, sekaligus pusat transformasi menuju industri hijau,” lanjut Agus.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, dalam 3 tahun terakhir sudah ada 33 kawasan baru yang menjadi kawasan industri nasional, sehingga total sudah ada 180 kawasan industri. Total realisasi investasi kumulatif dari kawasan industri pun mencapai Rp6.800 triliun, dan sekitar 2,36 juta tenaga kerja berhasil terserap.
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi faktor penentu daya saing global kawasan industri ini. Ketiga hal tersebut adalah perizinan dasar, infrastruktur terintegrasi, dan energi hijau. Percepatan perizinan dasar menjadi salah satu bentuk insentif paling efektif dalam meningkatkan daya saing kawasan industri, sehingga memberikan kepastian kepada investor.
Kawasan industri didorong untuk berperan sebagai titik tunggal kepastian, bukan sekadar pintu birokrasi tambahan. Begitu juga dari sisi kesiapan fisik infrastruktur, di mana kesiapan tersebut menjadi penentu mutlak pada tahap akhir pengambilan keputusan investasi.
Demi menjawab segala tantangan tersebut mulai dari fragmentasi kewenangan, hambatan birokrasi di lapangan, hingga penguatan fungsi pengelola kawasan industri, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.
Adapun RUU tersebut dirancang untuk memiliki dua fungsi yakni memperkuat kedudukan pengelola kawasan industri sebagai penyelenggara ekosistem industri yang memiliki kewenangan secara jelas, hingga mempercepat pembangunan dengan menghilangkan berbagai titik-titik yang menghambat alur birokrasi.
Belum optimal karena masih wait and see
Bagi pengelola kawasan industri, investasi memang mulai mengalir masuk, namun belum optimal karena berbagai hambatan. Menurut Kepala Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, Lindawaty Chandra, sejauh ini KEK ETKI Banten sudah berhasil menyerap investasi sebesar Rp1,4 triliun.

Pihak pengelola pun menilai perkembangan investasi masih berada di jalur yang ditargetkan, meski menghadapi sejumlah tantangan mulai dari hambatan teknis hingga ketidakpastian ekonomi global.
“Kita KEK baru mulai Oktober 2024 jadi juga baru, secara investasi sampai dengan kuartal I-2026 kemarin sudah Rp1,4 triliun kumulatif. Nah untuk kuartal II kita masih kumpulkan data, mungkin bisa achieve Rp1,9 triliun untuk kuartal II in total,” kata Linda kepada SUAR Selasa (21/07/2026).
Ia menambahkan, tercatat sejauh ini sudah ada 27 pelaku usaha di KEK ETKI Banten yang beroperasi. Saat ini, sedang ada dua tenant yang tengah membangun fasilitas di kavling masing-masing, salah satunya adalah Binus University yang ditargetkan akan selesai pembangunan pada Agustus 2026 ini.
Meskipun menunjukkan tren pertumbuhan, pengembangan KEK ETKI Banten juga tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Ketidakpastian ekonomi global yang dipicu akibat meningkatnya tensi geopolitik seperti konflik di Timur Tengah pun memberikan dampak dalam menarik investor berinvestasi di KEK.
“Investor asing masih beberapa wait and see sebelum mereka komitmen untuk investasi, karena kan kemarin sempat ada gejolak konflik perang, terus harga nilai tukar rupiah naik. Mereka khawatir investasi di sini nanti kedepannya seperti apa,” jelas Linda.

Untuk sektor pendidikan khususnya, tantangannya adalah sebagian besar investor asing enggan menggelontorkan belanja modal atau capital expenditure (capex) dengan jumlah yang besar.
Linda menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, mayoritas investor di sektor pendidikan internasional lebih memilih untuk membawa mereknya ke Indonesia melalui skema sewa gedung atau ruang dengan biaya yang kompetitif dibanding membangun kampus sendiri. Rendahnya minat investor dalam melakukan investasi berbasis aset pun menjadi salah satu kendala dalam pengembangan di sektor pendidikan.
Meski kawasan khusus tetap terkendala aturan
Sementara Corporate Secretary and General Manager Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Singhasari, Kriswidyat Praswanto menyebut, KEK Singhasari yang resmi berdiri 2029 juga terus menunjukkan perkembangan dari sisi realisasi investasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
“Realisasi investasi sampai dengan Maret 2026 Rp2,7 triliun. Posisi akhir tenaga kerja total sampai dengan Maret 2026 1.063 orang. Total luas 120,3 hektar dan sudah ter utilisasi 44,66 hektare,” katanya, Senin (20/07/2026).

Fasilitas yang ditawarkan di kawasan KEK Singhasari pun sudah lengkap, meliputi prasarana, sarana, dan utilitas lain seperti jalan, drainase, instalasi air limbah, jaringan listrik, dan juga telekomunikasi.
Meski demikian, KEK Singhasari juga masih dihadapi oleh sejumlah tantangan mendasar di dunia bisnis pada umumnya. “Karena KEK selalu diproyeksikan menarik investasi khususnya foreign direct investment, sehingga hal-hal yang bersifat situasi, kondisi, dan kebijakan makro ekonomi tentu sangat berpengaruh,” ungkap Kriswidyat.
Setidaknya, ada empat hal yang memberikan pengaruh secara signifikan dalam pengembangan dan investasi di KEK Singhasari. Keempat hal tersebut meliputi kepastian hukum, ego sektoral kementerian lembaga, premanisme, hingga situasi politik.
“Banyak aturan yang tumpang tindih dan belum lengkapnya turunan aturan yang mengatur teknis dan pelaksanaan. Ego sektoral antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, premanisme dan pungli baik yang terselubung maupun kasat mata dengan berbagai kedok, situasi politik, keamanan, dan makro ekonomi,” ujarnya.
Pengelola KEK Singhasari juga menaruh harapan yang besar kepada pemerintah dalam memberikan dukungannya demi mewujudkan kawasan ekonomi yang memiliki daya saing global. “Tentunya diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah selaku pembuat kebijakan dengan badan pengelola KEK agar pertumbuhan investasi semakin tinggi. Sinergitas antara semua stakeholder adalah kunci keberhasilan pengembangan KEK,” ujarnya.
Transformasi dari investasi ekstraktif ke manufaktur
Juru Bicara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Dendy Apriandi menegaskan, Pemerintah juga sedang mendorong percepatan realisasi investasi sehingga kantong-kantong invetasi juga cepat mengurusi penanaman modal dari asing.
Hal ini dilakukan melalui program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), dimana investor memperoleh kemudahan perizinan sehingga dapat memulai konstruksi lebih cepat, sambil menyelesaikan persyaratan lanjutan secara paralel.
Saat ini, 62 kawasan industri KLIK siap mendukung realisasi investasi, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing industri nasional. Strategi tersebut mulai menunjukkan hasil. Pada Triwulan II Tahun 2026, realisasi investasi di sektor hilirisasi mencapai Rp152,7 triliun, meningkat 5,7% year on year dan berkontribusi 29,8% terhadap total realisasi investasi nasional pada periode tersebut.

Sedangkan Semester I 2026, capaian realisasi hilirisasi mencapai Rp300,1 triliun (naik 6,9%) YoY, dan berkontribusi 29,7% dari total capaian realisasi investasi. “Capaian ini mencerminkan meningkatnya minat investor untuk berinvestasi pada sektor-sektor yang menghasilkan nilai tambah dan memperkuat struktur industri nasional,” kata Dendy.
Pemerintah juga terus mengarahkan investasi yang terintegrasi hingga ke industri pengolahan. Pendekatan yang dilakukan adalah menawarkan peluang investasi sepanjang rantai nilai (value chain), mulai dari pengolahan bahan baku, industri antara, hingga industri hilir yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dan berorientasi ekspor.
Hasil hilirisasi tersebut mulai terlihat pada berbagai komoditas strategis. Kelapa telah diolah menjadi coconut milk, bauksit menjadi berbagai produk aluminium, garam menjadi vacuum salt dan soda ash, serta minyak dan gas bumi menjadi berbagai produk petrokimia bernilai tambah.
Selain itu, Indonesia juga mulai membangun ekosistem industri secara terintegrasi, antara lain ekosistem baterai kendaraan listrik, panel surya, semikonduktor, dan biofuel yang tidak hanya memperkuat daya saing industri nasional, tetapi juga mendukung transisi energi dan ketahanan energi.
Hilirisasi di banyak sektor
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus mengawal sejumlah proyek strategis, salah satunya rencana pengembangan proyek bioetanol di Lampung. “Proyek ini diharapkan tidak hanya mendukung diversifikasi energi nasional, tetapi juga meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian, memperkuat industri hilir, meningkatkan pendapatan petani, serta berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon,” jelas Dendy.
Ke depan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terus memperkuat kebijakan hilirisasi melalui penyusunan Peraturan Presiden Tentang Peta Jalan Dan Rencana Aksi Hilirisasi Investasi Strategis Tahun 2026-2040 sebagai landasan pembangunan ekosistem investasi yang terencana dan terintegrasi sehingga Indonesia.
“Tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga menjadi basis produksi manufaktur bernilai tambah tinggi yang mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” ujar Dendy.
Mukhlison, Gema, Christian