DPR Resmi Gulirkan RUU Migas, Dorong Kepastian Investasi Hulu
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi memasuki babak baru. Di Sidang Paripurna DPR RI 18 Agustus 2026, seluruh fraksi di DPR menyepakati pembahasan RUU Migas sebagai inisiatif DPR.
•
5 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam Artikel Ini
Regulasi minyak dan gas bumi nasional akan diperbarui melalui Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). DPR menyepakati RUU Migas menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Delapan fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan regulasi yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di lepas pantai Karawang, Jawa Barat. Sektor hulu memerlukan kepastian investasi untuk dongrak produksi | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Memperbarui beleid yang usang
Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyambut positif perkembangan ini, karena pembahasan RUU Migas yang telah lama tertunda akhirnya terealisasi.
Apalagi sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU No. 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan,” kata Eddy.
Eddy mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang selama ini menghambat investasi di sektor migas, terutama hulu. Dimana produksi migas sejak 1998 mengalami penurunan, akibat under investment di sektor migas, khususnya di minyak mentah.
Karena itu, sejumlah isu struktural dan teknis yang selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru.
Eddy berharap RUU Migas beserta aturan turunannya diharapkan akan menggairahkan investasi di sektor migas nasional yang masih memiliki potensi besar, namun terhalang oleh isu klasik dan mendasar, baik regulasi maupun kebijakan.
“Isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan di antara sejumlah isu sentral yang selama ini membuat sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya berharap RUU Migas yang akan segera dibahas bersama pemerintah akan mengakselerasi, khususnya kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas”, sambung Eddy.
Badan usaha khusus sektor hulu
Wakil Ketua Umum PAN tersebut juga menyoroti pentingnya pembentukan Badan Usaha Khusus yang mengatur kegiatan usaha di sektor hulu migas. Pasalnya salah satu pasal yang dibatalkan MK di UU Migas no 21 tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga yang mengatur kegiatan di sektor hulu migas.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno | ANTARA/HO-Dok pribadi
RUU Migas yang baru, kata Eddy Soeparno, perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional.
Catatan mengenai kelembagaan hulu tersebut juga menjadi perhatian fraksi-fraksi DPR dalam rapat paripurna. Salah satu perhatian fraksi adalah transformasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Fraksi PKB meminta desain kelembagaan BUK Migas disusun secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian tata kelola. "Namun demikian, pengaturannya harus dipastikan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian tata kelola, maupun beban fiskal baru yang tidak terukur," ujar Fraksi PKB dalam pandangan fraksi yang diserahkan secara tertulis.
Sedangkan Fraksi PDI-Perjuangan mendukung transformasi tersebut dengan masa transisi maksimal satu tahun sesuai Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.
Membahas DMO hingga manfaat untuk daerah
Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra dan PKB juga menyoroti kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Gerindra mendukung batas bawah DMO sebesar minimal 25 persen dari produksi kontraktor, sedangkan PKB mengusulkan porsi tersebut dapat dinaikkan secara fleksibel sesuai kebutuhan domestik.
"Guna mengutamakan kepentingan domestik, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung penetapan batas bawah pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar minimal 25% dari produksi kontraktor," begitu pernyataan Fraksi Partai Gerindra pada pandangan tertulis fraksinya.
Penandatanganan participating interest 10 persen oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Sampang Slamet Junaidi, dan Bupati Sumenep Dewi Khalifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/11/2023)
Manfaat bagi daerah penghasil turut menjadi sorotan. Fraksi PDI-Perjuangan memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen bagi BUMD tanpa membebani APBD. Sementara Fraksi PAN mengusulkan peningkatan PI daerah menjadi paling sedikit 20 persen.
"Fraksi PAN secara khusus menegaskan pentingnya peningkatan participating interest daerah menjadi paling sedikit 20 persen agar pengelolaan migas bermanfaat bagi negara dan masyarakat, khususnya di daerah penghasil," ujar Fraksi PAN.
Secara umum, seluruh fraksi berharap RUU Migas mampu memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional, meningkatkan produksi dan cadangan migas, memberikan kepastian hukum bagi investasi, serta memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam dirasakan masyarakat dan daerah penghasil.
Momentum reformasi tata kelola migas
Sementara itu, Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai perubahan kelembagaan dalam RUU Migas seharusnya tidak berhenti pada perubahan nama atau struktur organisasi, tetapi menjadi momentum reformasi tata kelola migas secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud mengatakan percepatan pembahasan RUU Migas diperlukan untuk mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan migas. Menurutnya, RUU tersebut merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membatalkan sejumlah pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 dan membubarkan BP Migas.
“Putusan MK 36/2012 dengan jelas menyebut bahwa penguasaan dan pengusahaan Migas harus disatukan dan diserahkan ke BUMN atau Badan Usaha Khusus (BUK),” kata Irvan kepada SUAR.
Menurut Irvan, perubahan kelembagaan melalui RUU Migas harus diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Ia berpendapat, masyarakat kini menantikan perubahan kelembagaan melalui RUU Migas harus diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Berikan kemudahan dan kepastian hukum
PPASDA juga menilai RUU Migas perlu menjawab persoalan hulu dan hilir, terutama peningkatan produksi migas nasional. Apalagi Presiden Prabowo Subianto menginginkan kedaulatan energi tercapai. Caranya harus dimulai dengan peningkatan lifting.
"Peningkatan produksi Migas juga berperan dalam memperkuat penerimaan negara. Jadi RUU Migas harus mampu menciptakan tata kelola yang menjawab peningkatan produksi dan investasi,” ujarnya.
Pada bagian investasi, PPASDA mendorong bahwa RUU Migas mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum sehingga investor tertarik dan kegiatan eksplorasi dapat dipercepat. Di sisi lain, Irvan mengatakan bahwa pembentukan BUK juga sangat mendesak untuk mempercepat pengembangan sektor Migas di tengah dinamika geopolitik global.
Badan Usaha Khusus, sambungnya, harus dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak regulator. "Untuk memastikan BUK ini bekerja cepat dan memangkas jalur birokrasi, maka sebaiknya ia berada langsung di bawah Presiden,” paparnya.
Bagian selanjutnya tersedia khusus untuk member SUAR