Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) meminta pemerintah memberikan kejelasan atas kebijakan yang membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melakukan impor minyak dan LPG.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola industri migas yang sudah berjalan.
Ketua Umum Aspermigas, Moshe Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keterlibatan BLU dalam impor migas. Namun, ia menekankan perlunya penjelasan rinci mengenai latar belakang kebijakan tersebut, mengingat mekanisme impor selama ini telah dijalankan oleh perusahaan swasta.
"Terus terang saya juga masih belum tahu ini maksudnya apa ya, di balik ada perubahan ini. Kenapa mesti harus ada BLU yang mengimpor. Ya, tapi asal tidak mengganggu usaha bisnis swasta dan yang lainnya yang sudah ada, ya enggak masalah kalau memang mau impor itu kan," katanya pada SUAR, Selasa (02/06/2026).
Meski demikian, Moshe menegaskan Aspermigas tidak mempermasalahkan keterlibatan BLU dalam impor migas sepanjang tidak menggangu aktivitas usaha pelaku swasta maupun mengubah tata kelola industri yang telah berjalan.
Seperti diketahui, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
Baca juga:

Dalam beleid itu diatur pengadaan impor bisa dilakukan melalui kesepakatan kerja sama antar pemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri dan kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/ atau BUMN di sektor energi," bunyi pasal 4 Perpres 26/2026 yang diundangkan pada 30 April 2026.
Namun, impor hanya bisa dilakukan dengan sejumlah kriteria yakni kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, BBM, dan/ atau LPG secara global; gangguan rantai pasok minyak bumi, BBBM, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri; bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau cadangan minimal nasional minyak bumi, BBM, dan/atau LPG di bawah ambang batas.
Pembiayaan impor yang dilakukan oleh BLU dapat bersumber dari pendanaan internal BLU dan/ atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi yang melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG menyampaikan laporan kepada menteri secara periodik setiap bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya," bunyi pasal 15.
Khawatir kebijakan satu pintu
Moshe jugavmengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan kebijakan tersebut sebagai pintu masuk penerapan sistem impor satu pintu.
"Yang jadi masalah nanti adalah misalkan pemerintah kayak seperti kemarin memaksakan impor itu melalui satu pintu. Nah, itu bisa jadi masalah. Itu yang saya tidak menyarankan itu. Itu bisa mengganggu tata kelola bisnis secara keseluruhan," katanya.
Ia menilai apabila terdapat persoalan dalam pengawasan atau administrasi impor, perbaikannya seharusnya dilakukan pada aspek yang bermasalah, bukan dengan mengubah secara menyeluruh sistem yang sudah berjalan.
Lebih lanjut, Moshe mengungkapkan dunia usaha hingga saat ini belum mendapatkan sosialisasi maupun pelibatan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu berdialog dengan pelaku industri untuk mengantisipasi dampak kebijakan terhadap kegiatan usaha dan kepastian investasi.
"Tidak ada (diajak diskusi dengan pemerintah). Dan ini sudah jadi kebiasaan pemerintah sekarang nih. Apa-apa keluar dulu regulasinya, nanti kacau baru kita
protes, baru diubah," katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Perpres 26/2026 yang memperbolehkan penugasan impor pada kondisi tertentu, seperti keadaan kritis. Menurut Moshe, pemerintah perlu memperjelas parameter dan kriteria yang digunakan untuk menetapkan kondisi kritis agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Positif berkompetisi
Sementara itu, Pengamat Migas Hadi Ismoyo menilai kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi BLU untuk terlibat dalam pengadaan minyak mentah impor merupakan langkah yang positif untuk menciptakan kompetisi yang lebih sehat di sektor energi.
Menurutnya, kehadiran BLU di luar Pertamina dapat memperkuat persaingan dalam pengadaan crude oil sekaligus mendorong efisiensi rantai pasok migas nasional.
Hadi juga melihat peluang bagi BLU untuk mengisi ruang yang selama ini sulit dijangkau Pertamina. Menurutnya, pada masa lalu Pertamina menerbitkan obligasi internasional yang memuat sejumlah ketentuan tertentu, termasuk terkait keterlibatan dengan minyak yang berasal dari negara-negara yang dikenai sanksi. Dalam konteks tersebut, BLU berpotensi menjadi alternatif untuk mengamankan pasokan minyak mentah yang dibutuhkan kilang domestik
"BLU bisa mengisi celah ini, sehingga mungkin minyak Rusia bisa landing di KPI dengan aman. Catatannya BLU harus diisi oleh orang orang yang profesional dan mempunyai network luas di luar negeri dan mengenal betul tata kelola perdagangan minyak internasional," katanya.
Namun, Hadi mempertanyakan apabila BLU yang dimaksud dalam implementasi aturan tersebut adalah Lemigas. Menurut dia, lembaga tersebut selama ini memiliki fokus utama pada bidang riset dan teknologi, bukan kegiatan perdagangan atau pengadaan minyak mentah. Karena itu, penunjukan Lemigas sebagai pelaksana fungsi impor dinilai kurang tepat.
Menanggapi kekhawatiran Aspermigas, bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada sentralisasi impor migas, Hadi justru berpandangan sebaliknya. Menurut dia, kehadiran BLU dalam pengadaan minyak mentah akan membuka lebih banyak ruang partisipasi dan mengurangi ketergantungan pada satu pelaku saja.
Hadi menilai kebijakan tersebut tidak dapat diartikan sebagai upaya menciptakan impor satu pintu.
"Artinya terbuka tidak hanya Pertamina saja yang berhak impor sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan," katanya.
Terkait ketentuan penugasan impor pada kondisi tertentu, termasuk kondisi kritis, Hadi menilai Indonesia saat ini pada dasarnya sudah menghadapi tantangan serius dalam ketahanan energi. Ia merujuk pada tingginya ketergantungan terhadap impor minyak mentah, BBM, dan LPG sebagai indikasi bahwa kondisi sektor energi nasional memerlukan penanganan khusus.
Baca juga:

Sementara itu, Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menilai pemerintah perlu memperjelas tujuan keterlibatan BLU dalam impor minyak dan LPG agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Menurut Putra, apabila keterlibatan BLU ditujukan untuk memfasilitasi impor minyak dari negara-negara yang berpotensi terkena sanksi internasional, seperti Rusia dan Iran, langkah tersebut dapat membantu pemerintah mengelola risiko pasokan energi nasional.
"Namun bila demikian maka peran BLU pun harus dibatasi pada sumber-sumber migas yang berpotensi sanksi seperti Rusia dan Iran," katanya.
Putra juga menilai kekhawatiran Aspermigas bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi pintu masuk sentralisasi impor cukup beralasan. Pasalnya banyak pihak tidak melihat hal ini sebagai satu kasus terisolir melainkan bagian dari rentetan kebijakan pemerintah lainnya yang membuat pelaku usaha khawatir seperti ekspor komoditas satu pintu.
Terkait ketentuan dalam Perpres 26/2026 yang memungkinkan BLU melakukan impor pada kondisi tertentu, termasuk kondisi kritis, Putra mengatakan pemerintah perlu menetapkan parameter yang jelas dan terukur.
"Bila perlu untuk memberi kepastian tafsir maka bisa dibatasi berdasarkan stok minyak mentah atau BBM minimum," katanya.