LPG dan Bahan Baku Plastik Kini Bebas Bea Masuk

Kebijakan tersebut berlalu mulai Mei untuk masa enam bulan.

LPG dan Bahan Baku Plastik Kini Bebas Bea Masuk
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian didampingi menteri Kabinet Merah Putih lainnya umumkan pembebasan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik kemasan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Foto: Feby Nadeak/SUAR.id.
Daftar Isi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (28/4/2026) mengumumkan akan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik kemasan.

Langkah darurat ini diambil untuk menjaga napas industri manufaktur, khususnya sektor petrokimia serta makanan dan minuman (mamin), yang kian terimpit lonjakan harga komoditas global.

"Kemarin Bapak Presiden juga meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain. Namun sebagai langkah ini adalah impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%. Sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/04/2026).

Selain LPG, pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap bahan baku plastik. Airlangga menyebut harga plastik saat ini naik hingga 100%, sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga kemasan atau packaging yang berdampak pada produk makanan dan minuman.

Untuk menahan tekanan harga, pemerintah memberikan tarif bea masuk 0% bagi sejumlah produk bahan baku plastik, antara lain polipropilena (PP), polietilena (PE), linear low-density polyethylene (LLDP), dan high-density polyethylene (HDPE). Kebijakan tersebut berlalu mulai Mei untuk masa enam bulan. Sebelumnya bea masuk bahan plastik kemasan itu berkisar 5 % - 15 %.

"Nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak juga meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," katanya.

Pemerintah juga akan membenahi perizinan impor melalui penyusunan daftar komoditas yang membutuhkan pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta revisi peraturan oleh Kementerian Perdagangan.

Selain itu, pemerintah menjanjikan transparansi dan kepastian waktu layanan melalui penerapan service level agreement (SLA), termasuk penyederhanaan proses SNI bagi industri.

"Agar proses bagi para industri ini jelas, waktunya dan prosesnya sampai di mana," katanya

Di sektor perizinan dasar, Airlangga mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan standarisasi biaya dan kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama bagi UMKM dan proyek prioritas pemerintah.

"Terkait dengan perizinan lahan, ini kemudahan untuk pengurusan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS (Online Single Submission)," katanya.

Sejunlah warga antre membeli gas elpiji tiga kilogram saat digelar pasar murah elpiji di Kantor Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). Foto: Antara/Seno/nz.

Berdampak positif ke Industri

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menilai kebijakan pemerintah yang membebaskan bea masuk impor bahan baku, termasuk LPG dan plastik kemasan, dapat memberikan dampak positif bagi industri petrokimia dan plastik nasional. Namun, ia menegaskan implementasinya tetap perlu diatur agar tidak mengganggu pasokan domestik.

Menurut Fajar, kebijakan pembebasan bea masuk untuk LPG merupakan langkah yang telah lama dinantikan pelaku industri. Pasalnya, LPG dinilai dapat menjadi substitusi atas bahan baku nafta yang selama ini sulit diperoleh.

“LPG ini memang sudah kita tunggu-tunggu karena bisa mensubstitusi bahan baku yang selama ini sulit didapatkan. Dengan adanya LPG, kita bisa menggantikan sebagian penggunaan nafta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan LPG berpotensi menggantikan sekitar 30% hingga 40% kebutuhan nafta industri. Dengan demikian, ketersediaan bahan baku untuk produksi biji plastik di dalam negeri akan menjadi lebih aman dan pasokan industri lebih terjaga.

Selain itu, terkait pembebasan bea masuk impor bahan baku plastik kemasan atau packaging, Fajar menyatakan industri pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia meminta kebijakan tersebut diterapkan dengan tetap memprioritaskan pasokan dalam negeri.

Di luar insentif pembebasan bea masuk, Inaplas menilai persoalan utama yang masih dihadapi pelaku industri saat ini adalah ketersediaan dan harga gas bumi. Menurut Fajar, pasokan gas sangat menentukan tingkat utilisasi pabrik dan berpengaruh langsung terhadap ongkos produksi.

Ia menjelaskan, ketika harga gas mahal maka biaya produksi meningkat dan pada akhirnya harga jual produk ke konsumen ikut naik. Saat ini, industri masih mengandalkan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan kisaran US$6 hingga US$7 per MMBTU. Namun, kuota gas murah tersebut dinilai sering kali habis sehingga perusahaan terpaksa menurunkan kapasitas produksi.

Jika industri tetap beroperasi menggunakan tarif gas normal, maka biaya yang harus dibayar meningkat tajam menjadi rata-rata di atas US$10 per MMBTU sehingga menambah beban produksi.

"Nah disini kami mohon pemerintah untuk meninjau ulang lagi masalah tata kelola harga gas bumi ini agar tidak merugikan dan membantu kita bisa bersaing sehingga harga produk kita bisa terjangkau di tengah lonjakan harga yang tidak menentu," kata Fajar.

Seorang pedagang menata kantong plastik yang dijual di Toko Dua, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/4/2026). Foto: Antara/Auliya Rahman/wsj.

Langkah darurat redam shock

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pembebasan bea masuk LPG dan bahan baku plastik kemasan merupakan langkah darurat untuk meredam shock jangka pendek, bukan perubahan arah kebijakan industri.

Jika dilihat dari industri pengguna plastik, kebijakan ini memang membantu. Bagi sektor seperti makanan-minuman dan farmasi, kebijakan ini juga penting karena
mereka berada di ujung rantai dan sangat sensitif terhadap harga bahan baku.

Namun ketika dilihat dari level hulu, situasinya berbeda. Pembebasan bea masuk membuat produk impor menjadi lebih kompetitif dibanding produksi dalam negeri, sementara produsen petrokimia domestik masih menghadapi kenaikan biaya bahan baku.

"Di sini muncul tekanan ganda. Harga jual ditekan oleh impor yang lebih murah, sementara biaya produksi tidak turun secara sebanding. Dalam kondisi seperti ini, margin produsen domestik bisa tergerus cukup dalam," katanya.

Ia menambahkan, kondisi industri nasional sejak awal memang belum cukup kuat karena ketergantungan terhadap impor bahan baku dan produk petrokimia sudah tinggi. Jadi ketika tarif impor diturunkan, efeknya bukan hanya meredakan tekanan di hilir, tapi juga berpotensi memperbesar ketergantungan pada impor dalam jangka menengah.

Baca juga:

Begini Strategi UMKM ketika Terjepit Kenaikan Harga Elpiji
Harga elpiji di Jakarta untuk 12 kg mengalami kenaikan dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sedangkan elpiji 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.

Jika kebijakan ini berlangsung terlalu lama, sambungnya, ada risiko pelaku industri terbiasa dengan bahan baku impor yang lebih murah dan semakin sulit kembali ke produk domestik ketika situasi normal.

Terkait opsi penggunaan LPG sebagai bahan baku alternatif, Yusuf menilai langkah itu cukup rasional dalam jangka pendek karena memberi fleksibilitas bagi industri agar produksi tetap berjalan.

"Tapi ini juga bukan solusi permanen. Ketergantungan hanya bergeser dari satu sumber impor ke sumber lain, sementara akar masalahnya tetap sama, yaitu keterbatasan pasokan bahan baku domestik yang kompetitif," katanya.

Artikel ini diupdate pukul 16:00 dengan menambahkan komentar dari pelaku usaha dan ekonom.

Baca selengkapnya

Ω