DJP Fokuskan Ekonomi Digital dalam Perluasan Basis Pajak 2027

DJP Fokuskan Ekonomi Digital dalam Perluasan Basis Pajak 2027

Penguatan sistem teknologi penarikan pajak Coretax akan diikuti perluasan basis pajak digital tahun 2027. Kesetaraan level of playing field akan diperkuat

DJP Fokuskan Ekonomi Digital dalam Perluasan Basis Pajak 2027
Dalam Artikel Ini

Direktorat Jenderal Pajak akan memfokuskan lanskap ekonomi digital dalam perluasan basis pajak di tahun fiskal 2027. Langkah ini melanjutkan penyempurnaan sistem Coretax, di samping dua kebijakan pajak digital yang telah berjalan. 

Di samping menjadi usaha proaktif pemerintah mendorong kesetaraan level of playing field pelaku pasar daring dan luring, fokus ini menjadi bagian dari strategi fiskal yang adaptif terhadap pergeseran ekonomi konvensional menjadi ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, pengaturan fokus ini merupakan respons otoritas fiskal dalam menghadapi tantangan pergeseran model bisnis konvensional menjadi digital, yang memicu shadow economy dan informalitas pelaku usaha yang tinggi, serta belum tertangkap sebagai basis dalam sistem perpajakan nasional. 

Penguatan fokus ini juga merupakan sekuel dua kebijakan pajak digital yang telah berjalan, yakni Sistem Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) terhitung 25 September 2026, dan implementasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh empat platform lokapasar, yakni BliBli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada terhitung 1 Oktober 2026.

“Intensifikasi pajak transaksi digital, termasuk penerapan PPh 22 e-commerce akan diikuti langkah-langkah menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun untuk menjaga daya beli masyarakat,” tutur Bimo dalam taklimat media di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menjelaskan, perluasan basis pajak menjadi langkah yang diperlukan demi memenuhi target penerimaan pajak yang tumbuh 12,2% menjadi Rp2.593,4 triliun. Setelah implementasi Coretax berjalan mulus dalam pengisian SPT Tahunan 2026, intensifikasi teknologi compliance risk management akan dilanjutkan tahun depan.

Meski demikian, Bimo menggarisbawahi, perluasan basis bukan hanya berupaya menjangkau basis yang selama ini tidak terpungut, tetapi juga mengaktivasi basis pajak lama yang dorman akibat tidak ada aktivitas ekonomi, joint venture yang redup, atau ternegasikan dalam perhitungan sistem pajak lama. 

“Dengan Coretax yang terintegrasi, kami menemukan aktivitas wajib pajak dormant. Maka, langkah intensifikasi juga dilengkapi fitur akun wajib pajak bisa mendeteksi pemotongan pungutan pajak repopulated update secara langsung. Wajib pajak bisa melacak penambahan ini sendiri, dan memberikan konfirmasi di akun Coretax masing-masing,” ujarnya.

Selain perluasan basis pajak, Bimo menambahkan, DJP juga berusaha menjawab tantangan-tantangan penerimaan pajak lain melalui lima kebijakan umum perpajakan tahun 2027. Kelima kebijakan umum tersebut mencakup, 

  1. Peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pengawasan aktivitas dan barang ilegal melalui teknologi mahadata dan AI, sinergi joint program, serta kepastian penegakan hukum, termasuik percepatan debottlenecking terkait perpajakan;
  2. Pemberian insentif perpajakan selektif, prudent, dan berjangka waktu untuk mengakselerasi investasi, hilirisasi industri, dan revitalisasi berbagai sektor resilien dan membuka lapangan kerja;
  3. Penguatan akuntabilitas belanja perpajakan, terkait dengan nilai tambah yang nyata dan terukur, termasuk transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja, penguatan TKDN, perlindungan lingkungan hidup, dan nilai tambah bagi masyarakat;
  4. Penguatan keberpihakan kebijakan perpajakan terhadap prinsip redistribusi beban pajak yang berkeadilan.
  5. Penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera, termasuk antisipasi praktik penghindaran pajak, underinvoicing, dan praktik ilegal lain

Demi keadilan

Pengenaan pajak digital sebagai tindak lanjut responsif terhadap pergeseran ekonomi, Bimo menjelaskan, bukan jenis pajak baru dan tidak akan menambah beban pajak para pelaku lokapasar. Perubahan sistem ini terbatas pada tindakan mengizinkan platform lokapasar membantu memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan berlaku.

“Melalui kebijakan ini, kami tidak hanya ingin memastikan kepatuhan dan transparansi, tetapi juga kesetaraan pelaku pasar offline dan online, serta menjadi langkah kami membersamai pemungutan pajak yang transparan dan akuntabel,” cetusnya.

Respons adaptif menciptakan kesetaraan itu tampak sejak DJP melaksanakan kebijakan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Dalam kebijakan ini, DJP tidak mengubah tarif PPN dan telah dirancang sedemikian rupa untuk mencegah pungutan PPN berganda.

Latar belakang kebijakan SPP-TDLN adalah tingginya pembelian aplikasi, perangkat lunak, layanan cloud, streaming, digital entertainment, AI, dan data transaksi digital lain. Melalui SPP-TDLN, DJP bekerja sama dengan 5 bank pelat merah dan 1 perusahaan fintech LinkAja untuk memastikan pungutan pajak transaksi digital berjalan sesuai peraturan.

Dalam hal ini, Bimo menjamin dan menegaskan, hanya transaksi pemanfaatan barang/jasa digital yang memenuhi ketentuan objek PPN yang akan ditarik. Dengan demikian, aktivitas transfer dana personal dan korporasi serta remitansi PMI ke Indonesia tidak termasuk ruang lingkup PPN dalam SPP-TDLN. 

“Pemerintah akan terus melakukan koordinasi agar kebijakan ini berjalan secara tertib, aman, dan memberikan kepastian. Fitur-fitur perlindungan konsumen dan pelaku usaha sudah dilakukan, disertai kemudahan agar pembeli tidak perlu menyetor PPN sendiri,” tuturnya.

Pertimbangan serupa juga dilakukan dalam implementasi pungutan PPh oleh platform lokapasar. Setelah memperhatikan perkembangan kondisi, apps, dan sistem, serta masukan dari marketplace, DJP memastikan pada 1 Oktober, platform lokapasar yang telah menyatakan kesediaan akan mulai menjalankan tugasnya. 

Dengan memastikan PPh 22 yang dipungut platform terkonversi menjadi kredit pajak yang menggunakan tarif umum, pemerintah berusaha memastikan perlakuan adil dan setara dalam kegiatan online dan offline seraya menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan. 

“Tujuan kami adalah memastikan kebijakan ini, bagi marketplace dan pelaku usaha bisa betul-betul memberi kepastian hukum, memberi pelayanan kebijakan yang lebih baik dan sederhana, tanpa menimbulkan beban administrasi yang tidak perlu,” pungkas Bimo.

Awasi celah pecah omzet

Dihubungi secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menegaskan dukungannya terhadap penerapan pajak e-commerce bagi pedagang yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Ia menilai kewajiban membayar pajak seharusnya berlaku adil, baik untuk pedagang daring maupun luring.

“Saya secara pribadi mendukung penerapan pajak 0,5% dari omzet bruto bagi merchant e-commerce yang memang layak dan masuk kategori pembayar pajak,” ujarnya.

Menurut perhitungannya, meski potensi penerimaan negara dari kebijakan ini hanya sekitar Rp500 miliar hingga Rp1,5 triliun, aturan tersebut justru krusial demi kesetaraan di antara penjual. Ia memperkirakan mayoritas pedagang e-commerce, sekitar 90%, beromzet di bawah Rp500 juta sehingga tidak akan terkena pungutan.

Sebagai tindak lanjut ke depan, Huda menekankan perlunya pendataan yang lebih lengkap. Ia menyebut data transaksi lintas marketplace bisa dimanfaatkan untuk mencegah pemilik usaha memecah omzet ke berbagai toko untuk menghindari pajak. 

Strategi pencantuman identitas NIK pada akun toko, Huda mencontohkan, dapat jadi langkah penting untuk memperkuat kebijakan perpajakan di e-commerce ke depan.

Huda menilai penundaan tidak akan berdampak besar pada ekosistem digital maupun ekspor UMKM. Menurutnya, faktor yang lebih menentukan daya saing bukan hanya perpajakan saja, melainkan juga kepastian aturan yang menjamin transaksi dan investasi di sektor e-commerce dapat dilakukan dengan jelas dan aman.

Perlu pertimbangan mendalam

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan tersebut. Namun, kebijakan ini tidak bisa diimplementasikan secara tergesa-gesa.

“idEA telah menyampaikan usulan agar pelaksanaan diberikan waktu hingga 2027. Kami berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan, sehingga platform memiliki waktu yang memadai untuk menyiapkan sistem dan seller, khususnya UMKM, juga siap menjalankan mekanismenya dengan baik,” kata Budi, Selasa (22/09).

Kesiapan teknis menjadi salah satu faktor penting sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Pemungutan pajak melalui platform e-commerce melibatkan perubahan pada berbagai tahapan dalam ekosistem perdagangan digital, sehingga proses transisi ini memerlukan waktu agar aktivitas pelaku usaha ataupun operasional platform tidak terganggu.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan penyesuaian sistem, proses transaksi, administrasi, pelaporan, serta sumber daya yang tidak sedikit. Masih terdapat pula beberapa aspek teknis yang perlu dirapikan agar pelaksanaannya dapat berjalan baik bagi platform maupun seller,” jelasnya.

Transportasi Daring Pembangkit Ekonomi Digital, Kontribusi Capai Rp565 Triliun
Ekosistem transportasi daring berkontribusi 2,37 persen terhadap PDB nasional. ojek online memiliki peranan yang lebih dominan dibandingkan taksi online dalam ekosistem transportasi digital Indonesia

Selain dari sisi kesiapan teknis, seluruh pihak yang terlibat termasuk penjual, pembeli, dan juga masyarakat menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Maka dari itu, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten agar mekanisme serta ketentuan pajak yang diberlakukan ini bisa dipahami dengan baik.

“Platform siap mendukung sebagai kanal komunikasi agar seluruh ekosistem mendapatkan pemahaman yang sama,” lanjutnya.

Ketika industri telah siap dan juga ekosistemnya telah memahami, penerapan kebijakan ini pun akhirnya dapat dijalankan dengan baik. Maka dari itu, penerapan kebijakan ini seharusnya tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pemungutan pajak saja.

“Yang terpenting adalah memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, sistem dan administrasinya sudah siap, mekanismenya jelas, dan seluruh ekosistem dapat menjalankannya dengan baik,” tutupnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Pajak

Rekomendasi SUAR