Berlaku 1 November, Pajak E-Commerce Dinilai Masih Bebani UMKM

Berlaku 1 November, Pajak E-Commerce Dinilai Masih Bebani UMKM

Bagi pedagang dengan margin tipis, potongan pajak e-commerce kian menggerus pendapatan nyata di tengah biaya operasional, promosi, dan potongan platform yang sudah tinggi

Berlaku 1 November, Pajak E-Commerce Dinilai Masih Bebani UMKM
Dalam Artikel Ini

Rasa resah menghinggapi benak para pedagang online. Tak terkecuali Ryan Syafikri, 31 tahun. Hadirnya kebijakan pajak e-commerce yang akan segera berlaku 1 November mendadak merubah kalkulasi margin yang selama ini menghidupi bisnis busana muslimnya, Zenitha.

Bagi Ryan, potongan baru ini menjadi pukulan nyata di tengah ketatnya persaingan usaha karena otomatis akan menggerus margin keuntungan. Pedagang online pun harus memutar otak agar bisnis bisa bertahan.

"Jelas membebani. Aturan ini mempengaruhi dari margin yang kepotong. Sehingga harus menyesuaikan lagi harga jualnya," kata dia kepada SUAR di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pria yang bertahun-tahun membesarkan merek busana muslim lewat Shopee ini merasakan langsung imbasnya.

Ia mengatakan, menaikkan harga bak makan buah simalakama. Di satu sisi, menaikkan harga menjadi jalan pintas demi mempertahankan bisnisnya. Namun di sisi lain, kata dia, ada kekhawatiran jemari konsumen bisa dengan cepat beralih ke toko sebelah jika sedikit saja terlalu mahal.

"Kalau ketinggian, pembeli tidak mau beli. Kalau kemurahan, margin tidak ada," keluhnya.

Ia menjelaskan, harga di marketplace sangat kompetitif sehingga menaikkan harga bukan pilihan yang mudah.

Kondisi tersebut membuat penjual harus mencari titik keseimbangan antara harga yang dapat diterima konsumen dengan margin yang masih memungkinkan usaha tetap berjalan.

Bagi penjual seperti Ryan, perubahan biaya akibat kebijakan pajak e-commerce menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menentukan harga jual, strategi promosi, hingga pengelolaan keuntungan di tengah persaingan perdagangan digital.

Hal senada disampaikan Vema Novitasari (29). Seller yang menjual berbagai merchandise dan produk lucu seperti stiker, kalender, hingga barang dengan desain buatannya sendiri, mengaku keberatan dengan besarnya potongan yang harus ditanggung ketika berjualan melalui marketplace.

Menurut perempuan asal Surabaya tersebut, potongan dari transaksi di marketplace membuat pendapatan yang diterima tidak lagi sebanding dengan hasil penjualan. Kondisi tersebut membuatnya mulai mengarahkan sebagian transaksi ke luar platform marketplace.

"Jadi sekarang sebisa mungkin dialihkan ke pembelian lewat WhatsApp saja karena enggak ada potongan yang terlalu banyak kan, jadi kita dapat full," kata Vema kepada SUAR.

Vema biasanya menggunakan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia untuk menjajakan barang dagangannya.

Ia berharap, pemerintah dapat menyusun regulasi yang memberikan ruang yang adil bagi seller, marketplace, maupun konsumen. Menurut dia, banyak pelaku usaha yang kini menggantungkan penjualan produknya pada ekosistem perdagangan digital.

"Harapannya pemerintah bisa mengatur regulasi marketplace secara adil karena banyak yang bergantung pada industri ini," ujarnya.

Di sisi lain, dampak kebijakan tersebut belum dirasakan secara langsung oleh sebagian konsumen. Lina (27), misalnya, mengaku masih rutin berbelanja melalui sejumlah platform, termasuk TikTok Shop dan Shopee.

Menurutnya, harga barang yang ditawarkan di marketplace masih relatif murah, ditambah berbagai program diskon yang membuat aktivitas belanja daring tetap menarik. Karena itu, hingga kini dia belum merasakan perubahan signifikan akibat adanya pajak atau potongan dalam ekosistem marketplace.

"Mungkin itu urusan tokonya ya, tapi sejauh ini belum ada dampak yang signifikan buatku. Kalau berdampak pada seller, semoga saja ada jalan tengah antara marketplace, pemerintah dan seller biar sama-sama enak saja," kata Lina.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bakal mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi e-commerce per 1 November 2026.

Penerapan kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026 guna memberi waktu bagi platform digital dalam menyiapkan sistem pemungutannya.

Melalui skema baru ini, pola pembayaran pajak pedagang resmi berubah dari yang semula disetor mandiri menjadi dipungut langsung oleh pihak platform.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM).

Sejauh ini, pemerintah telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Meski demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro. Pedagang perorangan dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

Minta ditunda hingga 2027

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah untuk menunda implementasi pajak e-commerce hingga 2027 mendatang.

Hal tersebut dilakukan karena para pelaku industri masih membutuhkan waktu untuk melakukan sejumlah penyesuaian seperti proses transaksi hingga pelaporan.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan tersebut. Namun, kebijakan ini tidak bisa diimplementasikan secara tergesa-gesa sehingga pihaknya mengusulkan perpanjangan waktu.

“idEA telah menyampaikan usulan agar pelaksanaan diberikan waktu hingga 2027. Kami berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan, sehingga platform memiliki waktu yang memadai untuk menyiapkan sistem dan seller, khususnya UMKM, juga siap menjalankan mekanismenya dengan baik,” kata Budi dalam keterangan yang diterima SUAR, Selasa (22/09).

Kesiapan teknis menjadi salah satu faktor penting sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Pemungutan pajak melalui platform e-commerce sendiri melibatkan perubahan pada berbagai tahapan dalam ekosistem perdagangan digital, sehingga proses transisi ini memerlukan waktu agar aktivitas pelaku usaha ataupun operasional platform tidak terganggu.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan penyesuaian sistem, proses transaksi, administrasi, pelaporan, serta sumber daya yang tidak sedikit. Masih terdapat pula beberapa aspek teknis yang perlu dirapikan agar pelaksanaannya dapat berjalan baik bagi platform maupun seller,” jelasnya.

Selain dari sisi kesiapan teknis, seluruh pihak yang terlibat termasuk penjual, pembeli, dan juga masyarakat menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Maka dari itu, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten agar mekanisme serta ketentuan pajak yang diberlakukan ini bisa dipahami dengan baik.

“Platform siap mendukung sebagai kanal komunikasi agar seluruh ekosistem mendapatkan pemahaman yang sama,” lanjutnya.

Ketika industri telah siap dan juga ekosistemnya telah memahami, penerapan kebijakan ini pun akhirnya dapat dijalankan dengan baik. Maka dari itu, penerapan kebijakan ini seharusnya tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pemungutan pajak saja.

“Yang terpenting adalah memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, sistem dan administrasinya sudah siap, mekanismenya jelas, dan seluruh ekosistem dapat menjalankannya dengan baik,” tutupnya.

Pedagang menawarkan pakaian dagangannya melalui siaran langsung di aplikasi marketplace Shopee dari tokonya di Blok A, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (31/8/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye)

Sementara itu, Head of Public Affairs Bukalapak, Muhamad Emil Silvan, mengatakan perseroan pada dasarnya mendukung langkah pemerintah terkait kebijakan tersebut. Namun, kondisi bisnis Bukalapak saat ini membuat dampaknya terhadap perseroan relatif terbatas. ‎ ‎“Pada dasarnya kami mendukung langkah pemerintah,” ujar Emil kepada SUAR.

Ia menjelaskan Bukalapak telah menghentikan bisnis marketplace sejak Februari 2025. Dengan perubahan fokus bisnis tersebut, kebijakan yang secara khusus menyasar aktivitas marketplace dinilai tidak terlalu berdampak terhadap operasional perseroan. ‎ ‎Pihaknya menjelaskan kontribusi lini bisnis produk fisik terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut terjadi di tengah perubahan dinamika pasar dan meningkatnya tantangan industri, sementara biaya operasional untuk menopang bisnis tersebut terus meningkat. ‎ ‎Emil menyebut layanan produk fisik hanya menyumbang sekitar 3% terhadap keseluruhan pendapatan perseroan. Karena itu, penghentian layanan tersebut disebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha.

Pengunjung memotret barang kerajinan di salah satu stan di arena Borobudur Indonesia Expo 2026 di Alun alun Kota Magelang, Jawa Tengah Sabtu (19/9/2026).(ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU)

Masih ada potensi celah

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, kebijakan ini pada dasarnya merupakan upaya dari pemerintah untuk menciptakan level playing field di mana penjual daring maupun luring memiliki kesempatan, peluang, dan aturan yang sama.

Sebelum adanya kebijakan ini, pedagang yang berjualan secara konvensional lebih mudah teridentifikasi dalam sistem perpajakan ketika telah memenuhi batas omzet tertentu, sementara aktivitas transaksi pedagang daring relatif lebih sulit untuk dipantau.

“Maka, saya rasa seharusnya ada juga aturan yang membuat pedagang daring juga terkena aturan pajak yang serupa, sehingga tercipta kondisi perpajakan yang adil bagi semua pihak. Sejatinya, bagi pelaku usaha daring yang terdaftar NPWP, membayar pajak juga melalui skema yang normal, bisa menggunakan PPh Final UMKM,” kata Huda kepada SUAR.

Meski begitu, menurut Huda masih ada celah dalam penerapan pajak e-commerce tersebut, khususnya yang terkait dengan data. Pelaku usaha daring bisa saja memiliki beberapa toko di platform yang berbeda dengan penjualan atau omzet per tahunnya berbeda-beda di bawah Rp500 juta sehingga masih bisa menghindar dari pemungutan pajak dari platform e-commerce terkait.

Sebagai gambaran, seorang penjual dapat saja mencatatkan omzet Rp400 juta dalam satu platform dan Rp300 juta di platform lainnya, sehingga celah ini merupakan hal penting yang harus diperhatikan.

Begitu juga dengan risiko potensi pengenaan pajak ganda atau double taxation bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga, sinkronisasi data administrasi ini menjadi penting.

“Artinya, mereka masih bisa melakukan penghindaran pajak melalui split revenue. Belum ada aturan terkait dengan data lintas platform ini. Kemudian harus ada kesepahaman juga terkait dengan pedagang yang sudah membayar pajak melalui penguatan biasa setiap tahunnya, agar menghindari double taxation kepada pelaku usaha yang taat,” ujarnya.

Implementasi kebijakan ini juga dinilai berpotensi membuat tekanan yang diterima oleh para pedagang diteruskan ke konsumen melalui kenaikan harga. Namun di sisi lain, ketika terjadi kenaikan harga, beban pajak yang disetorkan pun akan meningkat. Ketika itu dilakukan, status dari pelaku usaha itu sendiri pun bisa meningkat.

“Kemudian, permintaan bisa berkurang apabila ada kenaikan harga barang. Bisa jadi mereka justru akan merugi apabila ada kenaikan harga. Saya rasa paling optimal adalah mereka tidak menaikkan harga,” katanya.

Dampak dari kebijakan terhadap pedagang ini perlu dilihat dari karakteristik pelaku usaha di e-commerce. Hal ini berkaitan dengan batas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak, terlebih banyak pedagang dengan skala usaha mikro yang nilai transaksinya relatif kecil, sehingga tidak terkena kebijakan pajak tersebut.

“Saya juga melihat sebagian besar pedagang di e-commerce merupakan pedagang miko dan ultra mikro. Transaksinya tidak lebih dari Rp500 juta. Artinya, mereka tidak dikenakan pajak,” lanjut Huda.

Perajin menata produk kerajinan dari tanaman enceng gondok milik UMKM kreatif Desa Kubu, Arongan Lambalek, Aceh Barat, Aceh, Rabu (9/9/2026).(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.)

Sementara itu, Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta mengatakan penerapan pajak e-commerce per 1 November 2026 terkesan terburu-buru dan berpotensi menjadi bumerang.

"Pemerintah tampak menyamakan kesiapan teknis sistem platform digital dengan kesiapan ekonomi masyarakat. Bagi pedagang dengan margin tipis, pemotongan atas omzet, bukan laba jelas menggerus pendapatan nyata di tengah biaya operasional, promosi, dan potongan platform yang sudah tinggi," kata dia.

Menurut dia, memungut dari kelompok online hanya karena datanya paling mudah dilacak—adalah bentuk ketidakadilan fiskal.

Aktivitas e-commerce bukan sekadar transaksi digital, melainkan jalur hidup jutaan rumah tangga dan pelaku usaha mikro. "Kebijakan ini berisiko mendorong pedagang keluar dari platform resmi menuju saluran informal demi mempertahankan margin," ujar dia.

Ia mengingatkan, kelas menengah bukanlah bantalan fiskal yang bisa terus diperas demi menutup defisit penerimaan. "Negara seharusnya fokus membesarkan kue perekonomian terlebih dahulu agar kapasitas membayar pajak membesar secara alami, bukan malah agresif memotong kue yang saat ini justru sedang mengecil," kata dia.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam UMKM

Rekomendasi SUAR