Transportasi Daring Pembangkit Ekonomi Digital, Kontribusi Capai Rp565 Triliun

Ekosistem transportasi daring berkontribusi 2,37 persen terhadap PDB nasional. ojek online memiliki peranan yang lebih dominan dibandingkan taksi online dalam ekosistem transportasi digital Indonesia

Transportasi Daring Pembangkit Ekonomi Digital, Kontribusi Capai Rp565 Triliun
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026).ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Daftar Isi

Layanan transportasi dalam jaringan (daring) di Indonesia, telah menjadi sumber hidup utama bagi banyak individu. Di sisi lain, layanan ojek online (ojol) dan taksi online terbukti memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

Hal ini terkonfirmasi dari hasil riset terbaru yang dilakukan oleh Paramadina Public Policy Institute (PPPI) bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Dalam kesimpulan riset ini, ekosistem transportasi daring memberikan kontribusi ekonomi sebesar 2,37 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Nilai tersebut setara dengan Rp565 triliun, sebuah angka yang menunjukkan besarnya peran industri transportasi berbasis aplikasi dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Pusat Makro Ekonomi INDEF, Rizal Taufikurahman mengatakan, penelitian kerjasama dua institusi ini, memotret secara komprehensif bagaimana layanan transportasi online mampu menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai aktivitas yang tercipta di dalam ekosistemnya. 

“Kontribusi sebesar Rp565 triliun dihitung berdasarkan nilai tambah yang dihasilkan industri transportasi daring, mulai dari layanan pengangkutan penumpang hingga aktivitas ekonomi pendukung yang muncul di sekitarnya,” ujar dia dalam acara Paparan Hasil Riset Masa Depan Ojek Online, di Jakarta (4/6/2026).

Andil terbesar dari ojek online

Dari total kontribusi ekonomi tersebut, sektor transportasi darat memperoleh dampak ekonomi sebesar Rp169 triliun. Sementara itu, layanan kendaraan roda dua atau ojek online memberikan kontribusi terbesar dengan nilai mencapai Rp270 triliun.

Adapun layanan kendaraan roda empat atau taksi online menyumbang sekitar Rp127 triliun terhadap aktivitas ekonomi nasional. “Data tersebut menunjukkan bahwa layanan ojek online memiliki peranan yang lebih dominan dibandingkan taksi online dalam ekosistem transportasi digital Indonesia,” ujar dia.

Nilai ekonomi yang dihasilkan sektor roda dua bahkan mencapai hampir dua kali lipat dibandingkan layanan roda empat. Hal ini tidak terlepas dari tingginya tingkat penggunaan ojol oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan mobilitas sehari-hari, termasuk pengiriman barang dan layanan antar makanan.

Rizal menuturkan, selain menghasilkan nilai ekonomi yang besar, industri transportasi online juga menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang kuat terhadap berbagai sektor usaha lainnya. 

Kehadiran layanan berbasis aplikasi membantu meningkatkan produktivitas masyarakat, memperluas akses pasar bagi pelaku usaha mikro, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui konektivitas yang semakin baik.

Alternatif penekan pengangguran

Riset PPPI dan INDEF juga mencatat bahwa sektor ojek online menjadi salah satu penyedia lapangan kerja terbesar di era ekonomi digital. Sebanyak 2,91 juta tenaga kerja terserap secara langsung sebagai pengemudi dalam ekosistem transportasi online. 

“Meskipun sebagian besar berstatus pekerja informal, keberadaan mereka memiliki peran penting dalam menopang pendapatan rumah tangga dan mengurangi tekanan pengangguran di berbagai daerah,” ujar dia.

Sekitar satu juta orang masuk dalam kategori pengemudi dengan tingkat produktivitas sedang hingga tinggi secara konsisten. Selain itu, terdapat sekitar 1,5 juta pengemudi yang aktif melakukan penarikan penumpang setidaknya satu kali dalam sebulan.

Dengan total keterlibatan mencapai 2,91 juta pengemudi di seluruh Indonesia, sektor transportasi online tidak hanya menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern, tetapi juga salah satu pilar penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Perlu integrasikan berbagai aspek kebijakan

Advisor Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul berpandangan, bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri, pemerintah, akademisi, hingga komunitas pengemudi, untuk bersama-sama membangun ekosistem transportasi online yang kondusif dan berkelanjutan. 

Upaya tersebut menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan pendapatan mitra pengemudi ojek online dan diumumkan pada awal Mei 2026.  “Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan platform, dan konsumen,” ujar dia.

Dalam implementasinya, kebijakan tersebut membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait. Kehadiran ruang dialog yang terbuka dan berkelanjutan dinilai menjadi faktor penting agar proses penyusunan hingga pengambilan keputusan pemerintah dapat berjalan secara transparan, terukur, dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan. 

“Setiap kebijakan yang diterbitkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga memperoleh legitimasi dari para pelaku yang terdampak langsung,” ungkap dia.

Ahmad Khoirul menilai, pengelolaan ekosistem transportasi daring masih dapat disempurnakan melalui pembentukan komite lintas kementerian dan lembaga. Komite tersebut dapat berfungsi sebagai forum koordinasi yang mengintegrasikan berbagai aspek kebijakan, mulai dari ketenagakerjaan, ekonomi digital, hingga pemberdayaan usaha mikro dan kecil yang turut berkembang dalam ekosistem transportasi online.

Ahmad mengatakan, keterlibatan sejumlah kementerian dinilai sangat penting mengingat kompleksitas sektor ini yang menyentuh banyak bidang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat berperan dalam aspek perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berfokus pada tata kelola platform digital.

Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kepentingan dalam mendorong pemanfaatan layanan transportasi daring sebagai sarana pengembangan usaha masyarakat.

Selain aspek kelembagaan, PPPI juga menyoroti pentingnya penataan tarif yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. 

“Kebijakan tarif dinilai tidak dapat diseragamkan sepenuhnya karena kondisi ekonomi, tingkat pendapatan masyarakat, serta pola mobilitas di setiap wilayah memiliki perbedaan yang cukup signifikan,” ujar dia.

Oleh karena itu, penetapan tarif perlu memperhatikan kemampuan dan kemauan membayar masyarakat, sekaligus tetap menjamin pendapatan yang layak bagi mitra pengemudi.

PPPI berharap berbagai masukan tersebut dapat diakomodasi pemerintah dalam penyempurnaan regulasi transportasi daring, termasuk implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. 

Komisi aplikator perlu kajian komprehensif

Ekonom Prasasti Policy Center Piter Abdullah berpendapat, rencana menurunkan komisi aplikator dari sebelumnya sebesar 20 persen menjadi 8 persen dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi ekosistem transportasi online. 

“Kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan keberlanjutan model bisnis platform digital yang selama ini menjadi penghubung antara pengemudi dan konsumen,” ujar dia.

Ia menilai bahwa perubahan besaran komisi berpotensi mempengaruhi struktur biaya operasional perusahaan aplikasi. Apabila pendapatan platform berkurang secara signifikan, terdapat kemungkinan sebagian beban tersebut dialihkan melalui penyesuaian tarif layanan kepada konsumen.

Kondisi ini perlu diantisipasi agar tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tidak justru berdampak pada menurunnya permintaan layanan transportasi daring.

“Dari sisi pengguna, faktor harga masih menjadi pertimbangan utama dalam memilih layanan transportasi online. Konsumen diketahui cukup sensitif terhadap kenaikan tarif, terutama di tengah kondisi daya beli yang masih beragam di setiap daerah,” ungkap dia.

Kenaikan biaya perjalanan, meskipun dalam jumlah relatif kecil, berpotensi mempengaruhi frekuensi penggunaan layanan, dan pada akhirnya berdampak pada jumlah order yang diterima pengemudi.

Karena itu, penataan komisi aplikator maupun tarif layanan perlu dilakukan secara terukur, berimbang, dan berbasis data. Pemerintah, perusahaan aplikasi, serta perwakilan mitra pengemudi perlu duduk bersama untuk mencari formulasi yang mampu menjaga kesejahteraan pengemudi tanpa mengurangi daya tarik layanan bagi konsumen. 

Baca selengkapnya