Pemerintah Revisi Aturan Perdagangan Digital, DPR Kritik Iklan E-Commerce

Pemerintah akan merevisi aturan perdagangan digital. Mengubah pola hubungan marketplace, penjual, dan konsumen.

Pemerintah Revisi Aturan Perdagangan Digital, DPR Kritik Iklan E-Commerce
Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri Saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Jakarta (26/5) (Humas Kemendag)
Daftar Isi

Pemerintah berencana merevisi aturan perdagangan digital di tengah ramainya keluhan pedagang di dunia maya, terkait beban biaya yang dikenakan di pasar daring atau marketplace. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR Senayan, Jakarta (26/5/2026).

Ramai Kampanye Exit dari Marketplace, Ini Dampaknya
Sebagian besar pelaku usaha mengaku ruang bernapas mereka semakin sempit karena keuntungan semakin tergerus.

Revisi aturan ini akan dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini disiapkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang dinilai lebih adil bagi pelaku usaha kecil. "Juga mampu memperkuat posisi produk dalam negeri," kata Mendag.

Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah menyiapkan lima poin utama yang akan diperkuat. Pertama, pemerintah ingin mendorong visibilitas dan promosi yang lebih luas bagi produk lokal di marketplace.

Upaya ini dinilai penting, agar produk UMKM dan barang buatan dalam negeri memiliki ruang persaingan yang lebih baik di tengah dominasi berbagai produk impor maupun merek besar di platform digital.

Kedua, pemerintah akan memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar UMKM lebih mudah berkembang dan naik kelas di ekosistem digital. “Penyederhanaan akses perizinan dan dukungan legalitas diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperkuat daya saing usaha mereka di marketplace,” ujar Mendag.

Ketiga, revisi aturan juga akan menyasar transparansi kemitraan dan operasional platform digital. Poin ini mencakup hubungan antara marketplace dengan para penjual yang selama ini kerap menjadi sorotan pelaku usaha, terutama terkait skema biaya, algoritma promosi, serta mekanisme kerja sama yang dinilai perlu dibuat lebih terbuka dan berimbang.

Keempat, pemerintah ingin memperjelas informasi produk guna meningkatkan kenyamanan serta perlindungan konsumen saat berbelanja online. Kelima, Kementerian Perdagangan menargetkan terciptanya ekosistem usaha digital yang lebih positif dan seimbang antara platform, penjual, dan konsumen, sehingga pertumbuhan perdagangan elektronik dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Budi menambahkan, Pemerintah sejatinya telah memiliki dasar hukum untuk mengawasi perdagangan digital melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

“Salah satu prinsip yang terus dipegang pemerintah adalah bahwa aturan yang berlaku dalam perdagangan offline juga wajib diterapkan pada platform online, sehingga seluruh pelaku usaha memiliki standar kewajiban dan perlindungan yang sama di ruang perdagangan digital,” ujar dia.

DPR kritik iklan e-commerce berlebihan

Sedangkan anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. menyoroti maraknya iklan e-commerce di media sosial yang dinilai semakin berlebihan dan belum diimbangi dengan pengawasan yang tegas dari otoritas terkait. Fenomena promosi digital yang agresif tersebut dianggap berpotensi merugikan konsumen apabila informasi yang disampaikan dalam iklan tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya diterima pembeli.

Ia mempertanyakan apakah barang yang diterima konsumen benar-benar sesuai dengan pesanan yang ditampilkan dalam iklan. Ia menilai masih banyak masyarakat yang merasa kecewa karena produk yang datang berbeda jauh dari ekspektasi yang dibangun melalui materi promosi di media sosial maupun platform digital lainnya.

‘Meski aturan mengenai perlindungan konsumen dan perdagangan elektronik telah tersedia, implementasi pengawasan di lapangan dinilai belum berjalan optimal sehingga pelanggaran terus berulang,” ujarnya.

Herman juga mengkritik menjamurnya iklan e-commerce di berbagai platform media sosial yang muncul setiap hari tanpa perubahan berarti. Ia menilai situasi tersebut mencerminkan minimnya efek jera bagi pelaku usaha atau pihak yang memasarkan produk dengan klaim berlebihan, sementara keluhan dari masyarakat terus bermunculan.

DPR menilai perlu adanya langkah pengawasan yang lebih kuat terhadap pola promosi digital, termasuk evaluasi terhadap mekanisme verifikasi iklan dan tanggung jawab platform dalam menyaring konten promosi. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan konsumen memperoleh informasi yang akurat sebelum memutuskan melakukan transaksi.

“Saya mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat perlindungan konsumen di era perdagangan digital yang berkembang pesat,” ungkap dia.

Promo dan Gratis Ongkir Masih Jadi Pemikat Belanja Online di Indonesia
Riset YouGov mengatakan 79% responden warganet di Indonesia mencari promo saat berbelanja ecommerce.

Hubungan bisnis yang lebih seimbang

Menanggapi revisi aturan perdagangan digital ini, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Ardianto menuturkan,  pelaku e-commerce masih menunggu kepastian revisi aturan perdagangan digital yang tengah disiapkan pemerintah.

Perubahan regulasi tersebut dinilai penting karena akan mempengaruhi pola hubungan antara marketplace, penjual, dan konsumen di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat.

“Sejumlah pelaku usaha berharap revisi aturan e-commerce mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pedagang online, terutama terkait beban biaya, mekanisme promosi, serta persaingan produk di platform digital,” ujar Hilmi kepada SUAR di Jakarta (25/5/2026).

Ramai Kampanye Exit dari Marketplace, Ini Dampaknya
Sebagian besar pelaku usaha mengaku ruang bernapas mereka semakin sempit karena keuntungan semakin tergerus.

Pelaku industri juga menaruh perhatian terhadap rencana pemerintah memperkuat transparansi kemitraan dan operasional platform digital. Aspek tersebut dianggap krusial untuk menciptakan hubungan bisnis yang lebih seimbang antara marketplace dan para penjual, termasuk kejelasan mengenai skema biaya layanan, aturan promosi, dan sistem operasional platform.

Di sisi lain, pelaku e-commerce berharap revisi aturan tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan sektor digital secara berkelanjutan. 

“Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penting agar pelaku usaha dapat menyusun strategi bisnis, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin kompetitif,” ungkap dia.

Baca selengkapnya

Ω