Waspada Dampak ke Arus Kas Perusahaan Tambang, Akibat DHE SDA

Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri bisa berdampak ke industri. Keuangan perusahaan bisa terganggu

Waspada Dampak ke Arus Kas Perusahaan Tambang, Akibat DHE SDA
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Daftar Isi

Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sedangkan untuk sektor migas, kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan.

Kebijakan yang memperketat kewajiban penempatan devisa di dalam negeri tersebut, dinilai perlu memperhatikan kondisi arus kas perusahaan, khususnya di sektor pertambangan batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asep Kurnia Permana mengatakan, implementasi DHE SDA perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dalam mengelola arus kas agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan produksi dan daya saing ekspor nasional.

"DHE ini tentunya sangat berhubungan dengan cash flow dari perusahaan tambang. Ini bagian penting, tentunya juga perlu dipertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut," kata Asep dalam diskusi 'Optimalisasi DHE SDA untuk Penguatan Industri Nasional' di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asep Kurnia Permana dalam diskusi "Optimalisasi DHE SDA untuk Penguatan Industri Nasional", Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Feby/Suar.id

Menurut dia, tekanan terhadap arus kas perusahaan tambang akan semakin terasa ketika harga batubara global mengalami penurunan. Kondisi tersebut dapat mempersempit margin perusahaan, sementara biaya operasional pertambangan tetap harus ditanggung.

Terlebih, biaya operasi tambang saat ini menghadapi tantangan dari meningkatnya stripping ratio atau rasio pengupasan lapisan tanah penutup terhadap batubara yang ditambang. Jarak hauling yang panjang, juga turut meningkatkan biaya yang harus ditanggung perusahaan.

DHE Wajib Disimpan di Bank Nasional, Berikut Respons Para Eksportir
Kendati belum diumumkan ke publik, sejumlah pejabat negara sudah mengungkapkan, salah satu poin penting aturan soal DHE adalah soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di bank milik negara mulai berjalan sejak awal tahun ini.

Perlu masuk dalam tatakelola industri

Asep menilai keberadaan DHE SDA merupakan instrumen penting untuk memperkuat sistem keuangan nasional. Namun, penerapannya perlu ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan tata kelola industri pertambangan, agar tidak mengganggu kemampuan perusahaan memenuhi target produksi.

“Keberadaan DHE ini menjadi instrumen penting di sektor pertambangan agar tujuan kebijakan tetap tercapai, tetapi juga jangan sampai mengganggu keberlangsungan produksi dari sektor pertambangan,” katanya.

Menurutnya, diperlukan instrumen yang dapat membantu perusahaan menghadapi dampak kebijakan terhadap likuiditas. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pemberian insentif dari sektor pertambangan maupun perpajakan. Insentif tersebut dapat membantu perusahaan tetap menyelesaikan target produksi dengan baik sekaligus menjaga kontribusi sektor pertambangan terhadap ketahanan energi nasional dan ekspor.

Hal ini dinilai penting mengingat perusahaan batubara tidak hanya berperan sebagai penghasil devisa melalui kegiatan ekspor, tetapi juga memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan batubara untuk pasar domestik melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Dengan demikian, implementasi DHE SDA diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan produksi maupun daya saing ekspor nasional.

Kementerian ESDM mencatat produksi batubara Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 817 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 522,5 juta ton diekspor dengan nilai mencapai sekitar US$30,13 miliar. Sekitar 78% ekspor batubara Indonesia ditujukan ke lima negara utama, yakni China, India, Filipina, Korea Selatan, dan Malaysia.

Foto udara bongkar muat peti kemas di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Besarnya kontribusi ekspor tersebut membuat Indonesia memiliki posisi penting di pasar batubara global. "Jadi ini yang tentunya menjadi penting, bahwa nilai ekspor ini sangat besar dan menghasilkan devisa bagi bagi Indonesia. Oleh karena itu, implementasi DHE ini perlu memperhatikan kondisi arus kas perusahaan agar tidak mengurangi daya saing ekspor nasional," katanya.

Di sisi lain, perusahaan batubara juga tetap harus memenuhi kebutuhan pasar domestik melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Pada 2025, dari total produksi sekitar 817 juta ton, sekitar 246 juta ton dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.

Dengan besarnya porsi batubara yang menopang ekspor sekaligus kebutuhan energi domestik, Asep menilai implementasi DHE SDA perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola industri batubara secara keseluruhan.

"Sehingga perusahaan dapat menyelesaikan target produksi dengan baik dan tentunya tadi kontribusinya untuk ketahanan pasokan di dalam negeri juga terkait dengan peningkatan ekspor dari batubara tersebut," katanya.

Pertimbangan pada fleksibilitas pelaku usaha

Senada dengan Asep, Sekretaris Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Catur Gunadi mengatakan, pelaku usaha pada prinsipnya tidak menolak tujuan kebijakan DHE SDA untuk memperkuat ketahanan ekonomi, akumulasi devisa nasional, stabilitas nilai tukar, maupun likuiditas perbankan. Namun, implementasi DHE perlu memperhitungkan dampaknya terhadap arus kas dan keberlanjutan perusahaan tambang.

"Kita enggak menolak itu, tapi kita adalah industri tambang yang punya karakter khusus dibanding industri yang lain. Kemudian dampak DHE terhadap arus kas perusahaan nanti seperti apa, keberlanjutannya bagaimana, fleksibilitas dari pemerintah yang dapat diberikan kepada kami seperti apa," katanya.

Menurutnya, fleksibilitas bagi pelaku usaha juga diperlukan agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi beban tambahan yang kontraproduktif terhadap keberlangsungan industri. Catur juga menyoroti penggunaan dana perusahaan untuk mendukung keberlanjutan industri pertambangan, khususnya kegiatan eksplorasi.

Menurut dia, akumulasi modal di sektor pertambangan tidak hanya dibutuhkan untuk menjaga kegiatan produksi yang sudah berjalan, tetapi juga untuk menemukan cadangan baru yang menjadi fondasi keberlanjutan industri dalam jangka panjang.

Sekretaris Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Catur Gunadi dalam diskusi "Optimalisasi DHE SDA untuk Penguatan Industri Nasional", Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Feby/Suar.id

Karenanya, kemampuan perusahaan menyediakan modal untuk eksplorasi menjadi penting. “Mining is gambling. Ketika eksplorasi itu, ketika kita melakukan spend uang yang banyak, belum tentu ketemu. Kalau sudah ketemu sih enak, tinggal hitung market, hitung produksi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Berdampak Ke Cash Flow, Eksportir Bersiap Hadapi Aturan Baru DHE
Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE di bank-bank yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan, dengan ketentuan konversi ke rupiah maksimal 50%.

Pemerintah siapakan insentif perpajakan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan
penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. "Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya.

Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik. Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

 Pemeriksaan biji feronikel milik PT Aneka Tambang (ANTAM) yang siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan, yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.

Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 persen dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan baru tersebut. Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.

"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana," kata Purbaya.

la menjelaskan, fasilitas tersebut memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Dengan demikian, pemerintah berupaya menyeimbangkan kewajiban regulasi dengan pemberian insentif bagi dunia usaha.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Baca selengkapnya