Berdampak Ke Cash Flow, Eksportir Bersiap Hadapi Aturan Baru DHE

Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE di bank-bank yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan, dengan ketentuan konversi ke rupiah maksimal 50%.

Berdampak Ke Cash Flow, Eksportir Bersiap Hadapi Aturan Baru DHE
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)
Daftar Isi

Pelaku usaha mengaku tengah bersiap menghadapi aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026.

Melalui revisi PP No.36 tahun 2023, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE di bank-bank yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan, dengan ketentuan konversi ke rupiah maksimal 50%.

Hal tersebut bertujuan untuk menahan aliran uang domestik agar tidak lari ke luar negeri. Namun demikian, kebijakan pengetatan pengelolaan DHE ini justru membuat khawatir eksportir.

Ketua Komite Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia menilai aturan tersebut masih bisa diakomodasi selama eksportir diberi keleluasaan dalam penggunaan dana.

“Penempatan DHE 12 bulan sebenarnya cukup akomodatif karena eksportir dapat mengkonversi DHE tersebut ke dalam mata uang rupiah untuk kebutuhan operasional,” kata Hendra, Rabu (06/05/2026).

Namun, pembatasan konversi 50% dinilai berpotensi menekan fleksibilitas arus kas dan dapat memberatkan pelaku usaha. Dengan ruang konversi yang terbatas, eksportir berisiko akan menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran dalam rupiah maupun valuta asing.

“Hal ini akan memberatkan eksportir untuk mengatur cash flow untuk kegiatan operasional baik yang menggunakan mata uang rupiah atau mata uang asing. Hal ini akan menambah beban biaya bunga pelaku usaha di tengah tingginya ketidakpastian akibat gejolak ekonomi global dampak geopolitik,” jelasnya.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada operasional jangka pendek, tetapi juga berpotensi menekan rencana ekspansi pelaku usaha ke depannya. Sektor mineral dan batu bara (minerba) sendiri diketahui memiliki karakter padat modal dan siklus investasi yang panjang, sehingga akan merasakan tekanan yang lebih besar menurutnya.

“Tentu saja akan berpengaruh tidak saja terhadap operasional perusahaan di tahun berjalan tapi juga rencana investasi ke depan. Apalagi bagi sebagian perusahaan minerba yang produksi tahunan dalam RKAB 2026 dipangkas secara signifikan, sehingga aturan DHE yang baru akan semakin menyulitkan,” ungkap Hendra.

Meski begitu, pelaku usaha menyatakan siap untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sebagai mitra pemerintah, pelaku usaha eksportir akan berupaya mematuhi peraturan tersebut,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono yang mengatakan dampak kebijakan ini tidak akan merata di seluruh pelaku usaha sawit.

Tidak semua eksportir memiliki kekuatan arus kas yang sama, bahkan perusahaan besar pun belum tentu menyerap ketentuan penahanan dana tersebut tanpa tekanan.

“Eksportir minyak sawit tidak semuanya perusahaan besar yang secara cash flow lebih kuat dibandingkan perusahaan yang lebih kecil, tetapi belum tentu perusahaan besar juga, apabila DHE ditahan 50% selama 1 tahun tidak terganggu cash flow-nya,” kata Eddy, Rabu (06/05/2026).

Dampak yang lebih besar akan dirasakan oleh pelaku eksportir berskala kecil. Perusahaan eksportir dengan volume pengiriman terbatas akan menghadapi tekanan yang lebih berat dibandingkan perusahaan besar.

Penahanan dana tersebut berimplikasi langsung pada kebutuhan pembiayaan perusahaan. Ketika 50% DHE harus ditempatkan selama satu tahun, pelaku usaha praktis akan mencari sumber likuiditas lain untuk menutup kebutuhan operasional.

“Dengan ditahan 50% selama 1 tahun otomatis akan mencari dana dari sumber lain seperti perbankan yang sudah pasti ada tambahan biaya bunga,” sambungnya.

Tahap finalisasi

Pengumuman revisi beleid tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (05/05/2026).

“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” ucap Airlangga.

Terkait dengan sektor SDA minyak dan gas bumi (migas), pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan ketentuan yang berlaku saat ini. Sehingga, para eksportir di sektor migas masih akan diwajibkan untuk menyimpan 30% DHE-nya selama 3 bulan.

“Dan juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas berlaku seperti sekarang yaitu 3 bulan,” lanjutnya.

Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan ekonomi. Kebijakan penempatan DHE ini dikatakan olehnya merupakan upaya strategis pemerintah dalam menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

“Ini sebagai upaya bagaimana pemerintah ikut membantu menstabilisasi nilai tukar rupiah dengan cara menahan agar devisa hasil ekspor yang mayoritas dalam valuta asing USD itu tetap ada di domestik kita, di sistem perbankan kita, sehingga ini akan mengurangi yang namanya capital outflow,” ujar Ryan, Rabu (06/05/2026).

Apabila pasokan dolar AS di perbankan domestik mencukupi, kebutuhan pelaku usaha ataupun masyarakat terhadap valas pun dapat terpenuhi dengan baik tanpa menimbulkan tekanan di pasar.

Pekerja menyelesaikan proses produksi cat di pabrik PT Jotun Indonesia yang baru diresmikan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.)

Harus sosialisasi

Ryan menekankan pentingnya sosialisasi yang masif sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan. Ekonom LPPI itu menilai bank-bank Himbara perlu segera menyiapkan program komunikasi yang terstruktur hingga ke tingkat kantor cabang. Sebab, penting agar pelaku usaha eksportir memahami secara utuh ketentuan baru tersebut.

Selain sosialisasi, Ryan juga mendorong pemerintah untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan pelaku usaha eksportir alasan di balik penerapan aturan DHE tersebut, khususnya terkait dengan urgensi penempatan dana di bank Himbara. Pemahaman yang utuh ini akan membantu pelaku usaha untuk menerima aturan dengan baik, sekaligus meminimalisasi potensi persepsi yang salah.

“Sepanjang komunikasi atau sosialisasi oleh pemerintah itu betul-betul bisa diterima dengan baik, saya kira tidak akan muncul kegaduhan. Nah kegaduhan itu adalah pintu masuknya hal-hal negatif, makanya kuncinya di sosialisasi,” tegasnya.

Pelaku usaha disebut perlu menyikapi kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian terhadap dinamika perubahan regulasi, bukan sebagai beban tambahan. Ketentuan dalam revisi PP ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat ketahanan perekonomian nasional.

“Jadi kalau saya eksportir, dengan kebijakan baru ini saya harus mengatur ritme saya, saya harus me-manage ulang bagaimana saya mengatur arus kas saya terutama yang terkait dengan kewajiban-kewajiban yang menggunakan USD, itu saja persoalannya,” kata Ryan.

Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan juga melihat kebijakan tersebut sebagai suatu hal yang wajar untuk dilakukan oleh pemerintah, melihat dari dinamika global yang terjadi.

“Untuk menjaga nilai tukar rupiah memang kan salah satu cara yang mungkin dapat dilakukan secara cepat adalah menerapkan aturan ini tentang mewajibkan menaruh DHE di Indonesia. Jadi itu tujuannya untuk menjaga nilai tukar rupiah supaya gak terlalu depresiasi,” kata Deni, Rabu (06/05/2026).

Dengan adanya kebijakan ini, tekanan terhadap rupiah akan sedikit berkurang, meskipun tidak menjadi jaminan bahwa rupiah tidak akan terdepresiasi. Kebijakan tersebut juga akan mengurangi beban intervensi dari Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan cadangan devisanya.

“Kalau dari pengalaman-pengalaman sebelumnya kan cukup efektif bahwa para eksportir itu mematuhi aturan, mau gak mau hasil DHE itu ditempatkan di dalam negeri. Jadi selama ini sih kebijakan itu efektif ya,” sambungnya.

Risiko dampak negatifnya, adalah revisi PP tersebut akan menambah ketidakpastian bagi dunia usaha, khususnya eksportir dalam menyusun perencanaan bisnis jangka panjang ke depannya.

“Bagi pengekspor jadi sulit untuk membuat perencanaan kalau kebijakan pemerintah berubah-ubah, walaupun ini wajar dan memang cara yang instan dan cepat bisa berdampak, bisa menahan pelemahan rupiah,” tutup Deni.

Baca selengkapnya

Ω